Kamis, 28 Desember 2017

DSN, DPS, & DK



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“DSN, DPS & DK”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


BAB I
Latar Belakang
Pesatnya perkembangan bisnis syariah yang terjadi di sektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan syariah lainnya. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI. Untuk itu perlu kiranya kita membahas mengenai Dewan Pengawas Syariah yang merupakan lembaga memberikan fatwa dalam hal boleh atau tidaknya dalam melakukan transaksi tersebut. Untuk itu ada beberapa permasalah.
Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dengan adanya DPS pada setiap lembaga keuangan, dipandang perlu didirikan DSN yang akan menampung berbagai masalah/ kasus yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing DPS.
BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian DPS, DSN, DK
1.      DPS
DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam fiqh muamalat.Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam tersebut.
Dewan pengawas syariah merupakan institusi independen dalam bank syariah yang fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah. Tugas dan fungsi serta keberadaan dewan pengawas syariah dalam bank syariah memiliki landasan hukum baik dari sisi fiqih maupun undang-undang perbankan di Indonesia. Dewan pengawas syariah merupakan istilah umum yang digunakan di Indonesia untuk menyebut institusi pengawasan internal syariah di bank syariah, karena di luar negeri DPS disebut juga sebagai shari'a supersory board (SSB), atau shari'a committee, atau shari'a council, dan sebagainya. Jumlah keanggotannya pun berbeda-beda untuk setiap negara meskipun secara fungsi dan tugasnya sama.
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus (DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):
DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan tersebut. (Sutedi, 2011, hal. 123)
2.      DSN
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam. DSN MUI mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
DSN adalah singakatan dari Dewan Syariah Nasional. DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
DSN ini membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. (Sholihin, 2010, hal. 51)
3.      DK
Dewan keuangan atau disingkat dengan DK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.DK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945.Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.

B.     Tugas dan wewenang DPS, DSN, DK
1.      DPS
Tugas dari DPS diantaranya adalah mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha yang dihadapkan kepadanya. Dan ia menetapkan bahwa transaksi dan masalah itu sesuai atau tidak sesuai dengan syariah. (Sutedi, 2011, hal. 241)
Selain menjalani tugasnya, DPS juga mempunyai wewenang diantaranya:
a.       Memberikan pedoman syariah kepada bank untuk pengarahan dana, penyaluran dana dan kegiatan bank lainnya.
b.      Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang dijalankan dinilai tidak sesuai syariah.
2.      DSN
Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah. (Soemitra, 2010, hal. 42)
Tugas DSN adalah:
a.       Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan khususnya.
b.      Mengeluarkan fatwa mengenai jenis-jenis kegiatan keuangan syariah
c.       Mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa keuangan syariah
d.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan (Sholihin, 2010, hal. 51)
Sedangkan wewenang DSN antara lain:
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing lembaga keuangan lembaga syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak-pihak terkait.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
c.       Memberikan dan mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah
d.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter (lembaga keuangan dalam dan luar negeri)
e.       Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk memberhentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
f.       Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan DSN diabaikan. (Sholihin, 2010, hal. 52)
3.      DK
Tugas dan wewenang dewan Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas DK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
a.       Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh DK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
b.      Pelaksanaan pemeriksaan DK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
c.       Pemeriksaan yang dilakukan DK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
d.      Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
e.       Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
f.       Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka DK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Tugas dan wewenang dewan Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
a.       Dalam menjalankan tugasnya, DK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari DK tersebut.
b.      Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
c.       DK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
d.      DK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

C.    Hubungan DPS, DSN, DK
Hubungan ketiga lembaga keuangan tersebut secara sederhana dapat dipahami bahwa DSN merupakan lembaga yang yang berwenang mengeluarkan fatwa tentang suatu produk yang dibenarkan atau membahas “boleh-tidaknya” diberlakukannya suatu produk bagi lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan DPS merupakan lembaga yang ada di tiap lembaga keuangan syariah yang menjaga agar produk yang dijalankan di lembaga keuangan syariah tetap berjalan pada koridor-koridor Islam.
Dengan demikian, DPS seakan-akan seperti “perpanjangan tangan” dari DSN-MUI dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Dengan lahirnya UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Maka posisi BI tergantikan oleh OJK yang memang bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan. Jadi, yang kami jelaskan tadi itu adalah kaitan antara DSN&DPS dengan BI ketika OJK belum dibentuk. Dengan adanya OJK, maka: Syariah MUI DSN OJK Fatwa Regulasi DPS Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah.
Maka, dengan adanya pembaharuan tersebut, segala kewenangan BI yang tercantum dalam beberapa slide ini berpindah kepada OJK.Kewenangan tidak berubah, lembaga yang menjalankannya saja yang berbeda.Oleh karena fatwa DSN-MUI dapat menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi OJK, maka mekanisme koordinasi antara DSN-MUI dan OJK dalam menetapkan suatu kebijakan (fatwa dan regulasi) lembaga keuangan syariah mutlak harus disempurnakan agar antara fatwa dan regulasi bisa berjalan seiringan dan tidak bertolakan satu sama lain.
Kehadiran DPS-DSN yang merupakan sebuah lembaga yang berada di bawah naungan MUI sejak tahun 1999 akhir-akhir ini mulai bergema secara nasional dan mewadahi seluruh kebutuhan LKS terhadap bimbingan fatwa. DSN-MUI mempunyai tugas untuk mempublikasikan penerapan ekonomi Islam kepada masyarakat melalui fatwa-fatwanya sebagai pedoman pelaksanaan bagi para pelaku ekonomi Islam serta mengawasi produk-produk lembaga keuangansyariah agar sesuai dengan syariah Islam. Wewenang yang dimiliki oleh DSN adalah, mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah. Hal tersebut telah diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Bank Indonesia (selanjutnya ditulis SEBI). Fatwa dikeluarkan oleh badan yang berwenang.


BAB III
Kesimpulan

DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam fiqh muamalat.Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam tersebut.
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam. DSN MUI mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
Sedangkan Dewan keuangan atau disingkat dengan DK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Daftar Kepustakaan

 

Sholihin, A. I. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.



DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...