MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“DSN, DPS
& DK”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Latar Belakang
Pesatnya perkembangan bisnis syariah yang
terjadi di sektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan syariah
lainnya. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran Dewan Pengawas
Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting
dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Kedudukan dan
fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan
pengurus DSN-MUI. Untuk itu perlu kiranya kita membahas mengenai
Dewan Pengawas Syariah yang merupakan lembaga memberikan fatwa dalam hal boleh
atau tidaknya dalam melakukan transaksi tersebut. Untuk itu ada beberapa
permasalah.
Dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga
keuangan syariah di Indonesia. Dengan adanya DPS pada setiap lembaga keuangan,
dipandang perlu didirikan DSN yang akan menampung berbagai masalah/ kasus yang
memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing
DPS.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian DPS, DSN, DK
1.
DPS
DPS adalah lembaga independen atau juris khusus
dalam fiqh muamalat.Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi
memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS
suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi
aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan
prinsip syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam
tersebut.
Dewan pengawas
syariah merupakan institusi independen dalam bank syariah yang fungsi utamanya
adalah melakukan pengawasan kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah. Tugas
dan fungsi serta keberadaan dewan pengawas syariah dalam bank syariah memiliki
landasan hukum baik dari sisi fiqih maupun undang-undang perbankan di
Indonesia. Dewan pengawas syariah merupakan istilah umum yang digunakan di
Indonesia untuk menyebut institusi pengawasan internal syariah di bank syariah,
karena di luar negeri DPS disebut juga sebagai shari'a supersory board (SSB),
atau shari'a committee, atau shari'a council, dan sebagainya. Jumlah
keanggotannya pun berbeda-beda untuk setiap negara meskipun secara fungsi dan
tugasnya sama.
Keputusan Dewan
Pimpinan MUI tentang susunan pengurus (DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):
DPS adalah
badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan
keputusan DSN di lembaga keuangan tersebut. (Sutedi, 2011,
hal. 123)
2.
DSN
DSN MUI adalah lembaga
yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1999 yang beranggotakan
para ahli hukum Islam. DSN MUI mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI
dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan
aktivitas lembaga keuangan syariah.
DSN adalah
singakatan dari Dewan Syariah Nasional. DSN adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI
untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga
keuangan syariah. DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
DSN ini
membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan
lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. (Sholihin,
2010, hal. 51)
3.
DK
Dewan keuangan
atau disingkat dengan DK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.DK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan
bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945.Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
B.
Tugas dan wewenang DPS, DSN, DK
1.
DPS
Tugas dari DPS
diantaranya adalah mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha
yang dihadapkan kepadanya. Dan ia menetapkan bahwa transaksi dan masalah itu
sesuai atau tidak sesuai dengan syariah. (Sutedi, 2011, hal. 241)
Selain
menjalani tugasnya, DPS juga mempunyai wewenang diantaranya:
a.
Memberikan pedoman syariah kepada bank untuk pengarahan dana,
penyaluran dana dan kegiatan bank lainnya.
b.
Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang dijalankan dinilai
tidak sesuai syariah.
2.
DSN
Salah satu
tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan
prinsip-prinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam
kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah. (Soemitra,
2010, hal. 42)
Tugas DSN
adalah:
a.
Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan keuangan khususnya.
b.
Mengeluarkan fatwa mengenai jenis-jenis kegiatan keuangan syariah
c.
Mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa keuangan syariah
d.
Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan (Sholihin, 2010, hal. 51)
Sedangkan
wewenang DSN antara lain:
a.
Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing
lembaga keuangan lembaga syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak-pihak
terkait.
b.
Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
c.
Memberikan dan mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk
sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah
d.
Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang
diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter (lembaga
keuangan dalam dan luar negeri)
e.
Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk
memberhentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
f.
Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan
apabila peringatan DSN diabaikan. (Sholihin,
2010, hal. 52)
3.
DK
Tugas dan wewenang dewan Keuangan disebutkan
dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB
III bagian kesatu dan kedua. Tugas DK menurut UU tersebut masuk dalam bagian
kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh DK terbatas pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya,
BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola
keuangan negara.
b.
Pelaksanaan
pemeriksaan DK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
c.
Pemeriksaan
yang dilakukan DK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan
dengan adanya maksud tertentu.
d.
Hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DK harus dibahas sesuai dengan standar
pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
e.
Hasil
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada
DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis
kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
f.
Jika terbukti
adanya tindakan pidana, maka DK wajib melapor pada instansi yang berwenang
paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Tugas dan
wewenang dewan Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
Dalam
menjalankan tugasnya, DK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari
DK tersebut.
b.
Semua data,
informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
c.
DK juga
berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga
keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
d.
DK berwenang
memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah
kerugian negara.
C.
Hubungan DPS, DSN, DK
Hubungan ketiga
lembaga keuangan tersebut secara
sederhana dapat dipahami bahwa DSN merupakan lembaga yang yang berwenang
mengeluarkan fatwa tentang suatu produk yang dibenarkan atau membahas
“boleh-tidaknya” diberlakukannya suatu produk bagi lembaga keuangan syariah
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan DPS merupakan lembaga yang ada
di tiap lembaga keuangan syariah yang menjaga agar produk yang dijalankan di lembaga
keuangan syariah tetap berjalan pada koridor-koridor Islam.
Dengan demikian, DPS seakan-akan seperti “perpanjangan tangan” dari
DSN-MUI dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah di Lembaga
Keuangan Syariah. Dengan lahirnya UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa
keuangan. Maka posisi BI tergantikan oleh OJK yang memang bertugas mengatur dan
mengawasi lembaga keuangan. Jadi, yang kami jelaskan tadi itu adalah kaitan
antara DSN&DPS dengan BI ketika OJK belum dibentuk. Dengan adanya OJK, maka:
Syariah MUI DSN OJK Fatwa Regulasi DPS Komite Pengembangan Jasa Keuangan
Syariah.
Maka, dengan adanya pembaharuan tersebut, segala kewenangan BI yang
tercantum dalam beberapa slide ini berpindah kepada OJK.Kewenangan tidak
berubah, lembaga yang menjalankannya saja yang berbeda.Oleh karena fatwa
DSN-MUI dapat menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi OJK, maka mekanisme
koordinasi antara DSN-MUI dan OJK dalam menetapkan suatu kebijakan (fatwa dan
regulasi) lembaga keuangan syariah mutlak harus disempurnakan agar antara fatwa
dan regulasi bisa berjalan seiringan dan tidak bertolakan satu sama lain.
Kehadiran DPS-DSN yang merupakan sebuah lembaga yang berada di
bawah naungan MUI sejak tahun 1999 akhir-akhir ini mulai bergema secara
nasional dan mewadahi seluruh kebutuhan LKS terhadap bimbingan fatwa. DSN-MUI
mempunyai tugas untuk mempublikasikan penerapan ekonomi Islam kepada masyarakat
melalui fatwa-fatwanya sebagai pedoman pelaksanaan bagi para pelaku ekonomi
Islam serta mengawasi produk-produk lembaga keuangansyariah agar sesuai dengan
syariah Islam. Wewenang yang dimiliki oleh DSN adalah, mengeluarkan fatwa yang
mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah. Hal tersebut telah
diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Bank Indonesia (selanjutnya ditulis
SEBI). Fatwa dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
BAB III
Kesimpulan
DPS adalah
lembaga independen atau juris khusus dalam fiqh muamalat.Namun DPS bisa
juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga
keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban
mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat
diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip syari’ah Islam, fatwa aturan
DPS mengikat lembaga keuangan Islam tersebut.
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia
pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam. DSN MUI mempunyai
fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
Sedangkan Dewan
keuangan atau disingkat dengan DK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
Daftar Kepustakaan
Sholihin, A. I. (2010). Pedoman
Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal Syariah.
Jakarta: Sinar Grafika.
