Kamis, 21 September 2017

Baitul Mal Wat Tamwil



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“BAITUL MAL WAT-TAMWIL”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


A.    Pendahuluan
Sistem keuangan Islam yang berpihak pada kepentingan kelompok mikro sangat penting. Berdirinya bank syariah yang terus mengalami perkembangan pesat membawa andil yang sangat baik dalam tatanan sistem keuangan di Indonesia. Dalam hal ini BMT juga tidak kalah pentingnya dalam manajemen dana. BMT tersebut merupakan pelemparan dana atau pembiayaan yang sering disebut dengan lending-financing. Selain memiliki landasan syariah, BMT juga memiliki landasan filosofis. Karena BMT bukan bank syariah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka sudah barang tentu landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini juga berfungsi untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain, baik yang Syariah maupun konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga Keuangan Syariah Bank dan bukan Bank dengan bank syariah.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul Maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan Islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa BMT adalah organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tamwil.
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan-pinjam. Usaha tersebut seperti usaha yang dilakukan dalam dunia perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan (Ridwan, 2004, hal. 126).
Secara kelembagaan, BMT didampingi oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaaha kecil. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran utama BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. BMT juga mempunyai tugas penting dalam mengemban misi ke-Islaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat (Heri Sudarsono, 2003, hal. 84)
2.      Prosedur pendirian BMT
a.       Modal pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp.20.000.000,- atau lebih. Demikian jika terdapat kesulitan mengumpulkan dana awal, dapat dimulai dengan modal Rp.10.000.000,- bahkan Rp.5.000.000,-. Modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat
b.      Badan hukum BMT
BMT dapat diartikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi
1)      KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
2)      Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3)      Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
c.       Tahap pendirian BMT
Adapun tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut.
1)      Pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu, jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
2)      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp.5.000.000,-sampai Rp.10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp.20.000.000,- untuk segera memulai langkah operasional.
3)      Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana turunan hingga mencapai jumlah Rp.20.000.000,- atau minimal Rp.5.000.000,-
4)      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
5)      Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6)      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7)      Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat (Heri Sudarsono, 2003, hal. 92-93)
Text Box: Persiapan panitia peyiapan pendirian BMT(P3B)Text Box: Beberapa rekan kajian informasi BMT
kaj
Text Box: Para sahabat prakarsaAdapun skema mendirikan BMT yang harus dilalui adalah sebagai berikut
                                                                                      








 















Berdasarkan skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan jariangn para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT  dan perannanya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsentrasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal.
2.      Diantara pemrakarsa membentuk panitia peyiapan pendirian BMT dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau tempat lainya.
3.      P3B mencari modal awal atau modal peransang sebesar 10.000.000,- sampai dengan 30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan. BAZIS, pemda, dan sumber lainya.
4.      P3B  bisa juga mencari modal pendiri (simpanan pokok khusus/SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 borang dikawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp 20 sampai 30 juta.
5.      Jika calon pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili para memilik modal BMT.
6.      P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT
7.      Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a.       KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK
b.      Koperasi simpan pinjam (KSP) syariah atau koperasi  usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kota kabupaten/kota.
8.      Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9.      Melaksanakan persiapan persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10.  Melaksakan bisnis operasi BMT (Djazuli, hal. 17)


 










SKEMA 2.Hubungan empat struktur organisasi BMT



 






Skema 3.Organisasi badan pengelola BMT

                        Para pengelola BMT mesti memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki landasan iman dan keikhlasan dalam beribadah
b.      Memiliki semangat dan komitmen yang membela kaum dzu’afa.
c.       Amanah,jujur,dan berpotensi bekerja secara profesional
d.      Minimal berpendidikan D3, sebaiknya S1
e.       Berasal dari sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal disekitar BMT.
Untuk tahap awal,pengelola BMT cukup dengan tiga orang pengelola,yang masing masing bertangguang jawab untuk:
a.       Mengarahkan dana simpanan para jamaah (nasabah) dan masyarakat sekitarnya
b.      Pembiayaan kegiatan usaha nasabah nasabah
c.       Membuat pembukuan.

3.      Manajemen operasional BMT
a.       Kepengurusan
Pengurus dipilih dari anggota BMT dalam rapat anggota dimana untuk pertama kalinya susunan dan nama nama pengurus dicatat dalam akta pendirian BMT yang perbedaan Hukum Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Koperasi syariah. Dan masa jabatan paling lama 5 tahun. Pengurus minimal terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris dan satu orang bendahara.
Tugas tugas pengurus antara lain:
1)      Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja BMT
2)      Menyelengarakan rapat anggota
3)      Mengajukan laporan keuangan dan tanggung jawab pelaksanaan tugas
4)      Memelihara daftar buku anggaran dan pengurus
Wewenang pengurus BMT
1)      Mewakili BMT didalam dan diluar pengadilan
2)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
4)      Pengawasan penghimpuan dana BMT
5)      Kabag penghimpunan dana melakukan pemantauan atas mutasi rekening secara periodik
6)      Anggota yang memiliki simpanan yang terbesar diperlukan pengawasan lebih intensif.
b.      Sumber dana
1)      Sumber dana BMT
a)      Dana masyarakat
b)      Simpanan biasa
c)      Simpanan berjangka dan deposito
d)     Lewat kerja antara lembaga dan institusi.
Dalam penggalangan dana, terdapat kebiasaan BMT yang selalu berulang ulang. Baik dalam penggalangan dana untuk disimpan maupun dalam pengambilannya.
2)      Kebiasaan penggalangan dana
a)      Peyandang dana rutin tetapi tetap, besarnya dana biasanya variatif
b)      Peyandang dana rutin temporal-deposito minimal Rp 1.000.000,- sampai Rp5.000.000,-
3)      Pengambilan dana
a)      Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
b)      Pengembilan dana tidak ritin tetapi tertentu
c)      Pengambilan dana tidak tentu
d)     Pengambilan dana sejumlah tertentu tapi pasti.
4)      Penyimpanan dan penggalangan dalam masyarakat dipengaruhi
a)      Memperhatikan momentum
b)      Mampu memberikan keuntuangan
c)      Memberika rasa aman
d)     Pelayanan optimal
e)      Profesionalisme (Heri Sudarsono, 2003, hal. 90)
c.       Alokasi dana
1)      Pengalangan dana digunakan untuk
a)      Penyaluran melalui pembiayaan
b)      Kas tangan
c)      Ditabungkan di BPRS atau di bank syariah
2)      Pengunaan dana masyarakat yang harus disalurkan kepada
a)      Pengunaan dan BMT  yang rutin dan tetap
b)      Pengunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
c)      Pengunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
d)     Pengunaan dana BMT tidak tentu
3)      Sisitem pengangsuran atau pengambilan dana
a)      Pengangsuran yang rutin dan tetap
b)      Pengangsuran yang rutin dan tetap
c)      pengaangsuran yang jatuh tempo
d)      Pengangsuran yang tidak tentu(kredit macet)
4)      Klasifikasi pembiayaan
a)      Perdagangan
b)      Industri rumah tangga
c)      Konveksi
d)     Konstruksi
e)      Percetakan
f)       Jasa jasa lain
5)      Jenis angsuran
a)      Harian
b)      Mingguan
c)      2 mingguan
d)     Bulanan
e)      Jatuh tempo
6)      Antisipasi kemacetan dalam pembiayaan BMT
a)      Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
b)      Merevisi segala kegiatan pembiayaan
c)      Pemindahan akad baru
d)     Mencarikan donatur yang bisa menutup pembiayaan (Heri Sudarsono, 2003, hal. 91-92)





C.    Kesimpulan
Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainya.
Baitul Mal Watamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al mal wa-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu baitul mal wa tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah, serta meyalurkannya sesuai dengan peraturan amanatnya.
Didalam pembentukan sebuah BMT harus melakukan prosedur pendirian diantaranya, harus adanya pembrakarsa atau orang yang memiliki pendidikan serendahya berijazah D3, karna pembrakarsa ini adalah orang yang akan memobilitas kan dalam kepengurusan BMT tersebut, setelah adanya pembrakarsa maka tahap selanjutnya adalah pembentukan panitia peyiapan pendirian (P3B) BMT, setelah itu maka langkah selanjutnya P3B mencari modal awal atau modal peransang sebesar Rp 500.000,- atau Rp 10.000.000,-sebagai modal minimal untuk beroperasinya sebuah BMT. Selanjutnya menyusun pengurus yang terdiri dari ketua,sekretaris, dan bendahara.



DAFTAR PUSTAKA

 

Djazuli, A. Cara Pembentukan BMT. Pinbuk Perwakilan Sumut.
Heri Sudarsono, S. (2003). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Ridwan, M. (2004). Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...