MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“BAITUL MAL
WAT-TAMWIL”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
A.
Pendahuluan
Sistem keuangan
Islam yang berpihak pada kepentingan kelompok mikro sangat penting. Berdirinya
bank syariah yang terus mengalami perkembangan pesat membawa andil yang sangat
baik dalam tatanan sistem keuangan di Indonesia. Dalam hal ini BMT juga tidak
kalah pentingnya dalam manajemen dana. BMT tersebut merupakan pelemparan dana
atau pembiayaan yang sering disebut dengan lending-financing. Selain memiliki
landasan syariah, BMT juga memiliki landasan filosofis. Karena BMT bukan bank
syariah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka sudah barang tentu
landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini juga berfungsi untuk
membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain, baik yang Syariah maupun
konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga Keuangan Syariah Bank
dan bukan Bank dengan bank syariah.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian BMT
BMT merupakan
kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul
maal wa baitul tanwil. Secara harfiah berarti rumah dana dan baitul
tamwil berarti rumah usaha. Baitul Maal dikembangkan berdasarkan
sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan
perkembangan Islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan
sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan
lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian
diatas, dapat disimpulkan bahwa BMT adalah organisasi bisnis yang juga berperan
sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal,
sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tamwil.
Sebagai lembaga
bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni
simpan-pinjam. Usaha tersebut seperti usaha yang dilakukan dalam dunia
perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta
menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan (Ridwan, 2004,
hal. 126).
Secara
kelembagaan, BMT didampingi oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).
PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban misi yang lebih luas, yakni
menetaskan usaaha kecil. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan
masyarakat dimana BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran utama BMT
yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem
syariah. Peran ini menegskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam
kehidupan ekonomi masyarakat. BMT juga mempunyai tugas penting dalam mengemban
misi ke-Islaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat (Heri Sudarsono, 2003, hal. 84)
2.
Prosedur pendirian BMT
a.
Modal pendirian BMT
BMT
dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp.20.000.000,- atau lebih. Demikian
jika terdapat kesulitan mengumpulkan dana awal, dapat dimulai dengan modal
Rp.10.000.000,- bahkan Rp.5.000.000,-. Modal awal ini dapat berasal dari satu
atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS
setempat
b.
Badan hukum BMT
BMT
dapat diartikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi
1)
KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat
Keterangan Operasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
2)
Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3)
Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
c.
Tahap pendirian BMT
Adapun
tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut.
1)
Pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di
lokasi itu, jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau
lainnya.
2)
P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar
Rp.5.000.000,-sampai Rp.10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp.20.000.000,-
untuk segera memulai langkah operasional.
3)
Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20
sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana turunan hingga mencapai
jumlah Rp.20.000.000,- atau minimal Rp.5.000.000,-
4)
Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3
sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
5)
Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik
S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6)
Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir
yang diperlukan.
7)
Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat (Heri
Sudarsono, 2003, hal. 92-93)


Adapun skema mendirikan BMT yang harus dilalui adalah sebagai
berikut![]() |
|||
Berdasarkan
skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT.
Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan jariangn
para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT
dan perannanya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika
dukungan cukup ada, maka perlu berkonsentrasi dengan tokoh-tokoh masyarakat
setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal.
2.
Diantara pemrakarsa membentuk panitia peyiapan pendirian BMT dilokasi
jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau tempat
lainya.
3.
P3B mencari modal awal atau modal peransang sebesar 10.000.000,-
sampai dengan 30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal
awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan. BAZIS, pemda, dan
sumber lainya.
4.
P3B bisa juga mencari modal
pendiri (simpanan pokok khusus/SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 borang
dikawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. Untuk kawasan perkotaan
mencapai jumlah Rp 20 sampai 30 juta.
5.
Jika calon pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang
ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan
kebijakan BMT. Pengurus mewakili para memilik modal BMT.
6.
P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon
pengelola BMT
7.
Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a.
KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK
b.
Koperasi simpan pinjam (KSP) syariah atau koperasi usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi
kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kota
kabupaten/kota.
8.
Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang
pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9.
Melaksanakan persiapan persiapan sarana kantor dan berkas
administrasi yang diperlukan.
10.
Melaksakan bisnis operasi BMT (Djazuli, hal.
17)
SKEMA
2.Hubungan empat struktur organisasi BMT
![]() |
Skema
3.Organisasi badan pengelola BMT
Para
pengelola BMT mesti memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki landasan iman dan keikhlasan dalam beribadah
b.
Memiliki semangat dan komitmen yang membela kaum dzu’afa.
c.
Amanah,jujur,dan berpotensi bekerja secara profesional
d.
Minimal berpendidikan D3, sebaiknya S1
e.
Berasal dari sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal
disekitar BMT.
Untuk tahap
awal,pengelola BMT cukup dengan tiga orang pengelola,yang masing masing
bertangguang jawab untuk:
a.
Mengarahkan dana simpanan para jamaah (nasabah) dan masyarakat
sekitarnya
b.
Pembiayaan kegiatan usaha nasabah nasabah
c.
Membuat pembukuan.
3.
Manajemen operasional BMT
a.
Kepengurusan
Pengurus dipilih dari anggota BMT dalam rapat anggota dimana untuk
pertama kalinya susunan dan nama nama pengurus dicatat dalam akta pendirian BMT
yang perbedaan Hukum Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Koperasi syariah. Dan
masa jabatan paling lama 5 tahun. Pengurus minimal terdiri dari satu orang
ketua, satu orang sekretaris dan satu orang bendahara.
Tugas
tugas pengurus antara lain:
1)
Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan
belanja BMT
2)
Menyelengarakan rapat anggota
3)
Mengajukan laporan keuangan dan tanggung jawab pelaksanaan tugas
4)
Memelihara daftar buku anggaran dan pengurus
Wewenang pengurus BMT
1)
Mewakili BMT didalam dan diluar pengadilan
2)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT
sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
4)
Pengawasan penghimpuan dana BMT
5)
Kabag penghimpunan dana melakukan pemantauan atas mutasi rekening
secara periodik
6)
Anggota yang memiliki simpanan yang terbesar diperlukan pengawasan
lebih intensif.
b.
Sumber dana
1)
Sumber dana BMT
a)
Dana masyarakat
b)
Simpanan biasa
c)
Simpanan berjangka dan deposito
d)
Lewat kerja antara lembaga dan institusi.
Dalam
penggalangan dana, terdapat kebiasaan BMT yang selalu berulang ulang. Baik
dalam penggalangan dana untuk disimpan maupun dalam pengambilannya.
2)
Kebiasaan penggalangan dana
a)
Peyandang dana rutin tetapi tetap, besarnya dana biasanya variatif
b)
Peyandang dana rutin temporal-deposito minimal Rp 1.000.000,-
sampai Rp5.000.000,-
3)
Pengambilan dana
a)
Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
b)
Pengembilan dana tidak ritin tetapi tertentu
c)
Pengambilan dana tidak tentu
d)
Pengambilan dana sejumlah tertentu tapi pasti.
4)
Penyimpanan dan penggalangan dalam masyarakat dipengaruhi
a)
Memperhatikan momentum
b)
Mampu memberikan keuntuangan
c)
Memberika rasa aman
d)
Pelayanan optimal
e)
Profesionalisme (Heri
Sudarsono, 2003, hal. 90)
c.
Alokasi dana
1)
Pengalangan dana digunakan untuk
a)
Penyaluran melalui pembiayaan
b)
Kas tangan
c)
Ditabungkan di BPRS atau di bank syariah
2)
Pengunaan dana masyarakat yang harus disalurkan kepada
a)
Pengunaan dan BMT yang rutin
dan tetap
b)
Pengunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
c)
Pengunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
d)
Pengunaan dana BMT tidak tentu
3)
Sisitem pengangsuran atau pengambilan dana
a)
Pengangsuran yang rutin dan tetap
b)
Pengangsuran yang rutin dan tetap
c)
pengaangsuran yang jatuh tempo
d)
Pengangsuran yang tidak
tentu(kredit macet)
4)
Klasifikasi pembiayaan
a)
Perdagangan
b)
Industri rumah tangga
c)
Konveksi
d)
Konstruksi
e)
Percetakan
f)
Jasa jasa lain
5)
Jenis angsuran
a)
Harian
b)
Mingguan
c)
2 mingguan
d)
Bulanan
e)
Jatuh tempo
6)
Antisipasi kemacetan dalam pembiayaan BMT
a)
Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
b)
Merevisi segala kegiatan pembiayaan
c)
Pemindahan akad baru
d)
Mencarikan donatur yang bisa menutup pembiayaan (Heri Sudarsono, 2003, hal. 91-92)
C.
Kesimpulan
Baitul Mal wat
Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan
yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini
didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga
keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainya.
Baitul Mal
Watamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt
al mal wa-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah antara
lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Selain itu baitul mal wa tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak dan
sedekah, serta meyalurkannya sesuai dengan peraturan amanatnya.
Didalam
pembentukan sebuah BMT harus melakukan prosedur pendirian diantaranya, harus
adanya pembrakarsa atau orang yang memiliki pendidikan serendahya berijazah D3,
karna pembrakarsa ini adalah orang yang akan memobilitas kan dalam kepengurusan
BMT tersebut, setelah adanya pembrakarsa maka tahap selanjutnya adalah
pembentukan panitia peyiapan pendirian (P3B) BMT, setelah itu maka langkah
selanjutnya P3B mencari modal awal atau modal peransang sebesar Rp 500.000,-
atau Rp 10.000.000,-sebagai modal minimal untuk beroperasinya sebuah BMT. Selanjutnya
menyusun pengurus yang terdiri dari ketua,sekretaris, dan bendahara.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, A. Cara Pembentukan
BMT. Pinbuk Perwakilan Sumut.
Heri Sudarsono, S. (2003). Bank
& Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Ridwan, M. (2004). Manajemen
Baitul Maal Wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press.
![]() |




Tidak ada komentar:
Posting Komentar