Kamis, 23 November 2017

Bursa Efek/Pasar Modal



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“BURSA EFEK / PASAR MODAL”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017

BAB I
Pendahuluan
Pasar modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan produktif dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan, dana masyarakat melalui pasar modal dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal dan membiayai kegiatan operasional perusahaan sehingga perusahaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan dari utang komersial dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pasar modal akan berjalan dengan baik jika informasi yang diperlukan oleh pihak terlibat di dalamnya dapat diperoleh dengan cepat, akurat, tepat, kontinu dan efisien. Pasar modal dikatakan sehat apabila memiliki unsur-unsur efisien (kemampuan mengakomodasi transaksi dalam waktu singkat), fair (informasi merata), likuid dan transparan (mampu menyediakan informasi setiap saat dan cepat).
BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian Pasar Modal
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

B.     Perbedaan Pasar Modal Syariah Dan Konvensional

Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Konvensional
Indeks 
      1.      Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
      2.      Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
      3.      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal. (Sutedi, 2011, hal. 52-54)
      1.      Indek dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
      2.       Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
      3.      Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.

Instrumen yang diperdagangkan
      1.      Saham
      2.      Obligasi syariah
      3.      Reksadana syariah
      1.      Saham
      2.      Obligasi
      3.      Reksadana
      4.      Opsi
      5.      Right
      6.      Waran (Sutedi, 2011, hal. 55)
Mekanisme transaksi
      1.      Tidak mengandung transaksi Ribawi.
      2.      Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
      3.      Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
      4.      Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga. (Sutedi, 2011, hal. 52-54)

      1.      Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
      2.      Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.
      3.      Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
      4.      Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.

Saham (surat berharga)
Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
     a.       Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
     b.       Tidak ada transaksi yang meragukan.
     c.       Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
     d.      Tidak ada transaksi yang tidak  sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
     e.       Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam (Nasarudin, 2007, hal. 207)
Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
     a.       Mengandung transaksi yang berbunga.
     b.      Mengandung transaksi yang spekulatif.
     c.       Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
     d.      Mengandung transaksi yang manipulatif.
     e.       Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.

Obligasi
     1.      Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
     2.      Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
     3.      Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
     4.      Emiten obligasi tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
     5.      Nisbah harus disebutkan dalam akad. (Nasarudin, 2007, hal. 205)

     1.      Berdasarkan prisip bunga.
     2.       Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
     3.      Pemegang obligasi sebagai kerditur (yang berpiutang).
     4.      Emiten obligasi dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
     5.      Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga. (Qomariah, 2013, hal. 21-23)

Reksadana
     1.      Berdasarkan akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
      2.      Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
      3.      Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
     4.      Pembagian keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
     5.      Manajer investasi tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung kerugian tetap pemodal. (Nasution, 2008, hal. 117-119)
     1.      Berdasarkan prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
      2.      Investasi dilakukan pada instrumen konvensional.
     3.      Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
     4.      Pembagian keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
     5.      Manajer investasi juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.


C.    Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal
1.      BAPEPAM
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah pertanggungjawaban langsung kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang ketua. (Heri Sudarsono, 2003, hal. 189)
2.      Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan/ menyediakan fasilitas sistem pasar untuk memepertemukan penawaran jual beli efek antara berbagai perusahaan /perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No 9 Tahun 1995, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain untuk memperdagangkan Efek diantara mereka.


3.      Lembaga Kliring dan Penjamin
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah lembaga pendukung terlaksananya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
4.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bak Kustodian perusahaan efek dan pihak lain, diselengarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5.      Perusahaan Efek
a.       Penjamin Emisi. Perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Kontrak memiliki sistem penjaminan dalam dua bentuk, yaitu: Best Effort (penjaminan emisi hanya menjual sebatas berlaku) dan Full Commitment (penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan). Bila ada yang tidak terjual maka penjamin emisi yang membelinya.
b.      Perantara Pedagang Efek (Broker), mengandung dua makna, yaitu:
1)      Perantara jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui broker atau pialang.
2)      Pedagang Efek. Perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan fek tersebut.
c.       Manajer Investasi. Perusahaan Perorangan yang mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para investor / nasabah baik perseorangan atau kolektif. (Heri Sudarsono, 2003, hal. 190)
6.      Lembaga Penunjang
a.       Bank Kustodian, berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
b.      Biro Administrasi Efek (BAE). Menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten, menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya dan membantu emiten dalam pencatatan efek.
c.       Wali Amanat. Merupakan pihak yang dipercaya mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kewajiban utamanya adalah mewakili pemegang obligasi dan surat utang di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang  obligasi atau sekuritas utang sesuai syarat-syarat emisi, kontrak perwalian amanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
d.      Penasehat Investasi. Perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Perorangan disebut wakil manajer investasi.
e.       Pemeringkat Efek. Tujuan adalah untuk memberikan pendapat mengenai resiko suatu efek utang. (Heri Sudarsono, 2003, hal. 191)
7.      Profesi Penunjang
a.       Akuntan. Bertugas untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit dan laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
b.      Konsultan Hukum. Bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
c.       Penilai. Berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
d.      Notaris. Berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak dan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, penjanjian antar penjamin  emisi efek dan perjanjian dengan agen jual.
8.      Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum yang mengacu kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum (Pasar Perdana).
9.      Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 Miliar.
10.  Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak punya banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. (Heri Sudarsono, 2003, hal. 193)


D.    Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan denagn dua cara:
1.      Transaksi di Pasar Perdana
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum adalah sebagai berikut:
a.       Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir yang telah diisi investor dikembalikan kepada agen penjual disertai tandatangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana sesuai nilai efek yang dipesan. Formulir biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan, agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan.
b.      Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, selanjutnya adalah masa penjatahan dan pengembalian dana. Masa penjatahan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhir masa penawaran oleh penjamin emisi dengan mendahulukan investor kecil. Masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c.       Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi, penyerahan dilakukan oleh penjamin emisi atau egen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi membawa bukti pembelian.
2.      Transaksi di Pasar Sekunder
a.       Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien, perantara akan mendapatkan komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b.      Transaksi melalui pedagang efek (Dealer)
Padagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi. (Soemitra, 2009, hal. 156-157)



BAB III
Penutup

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal:
1.      BAPEPAM
2.      Bursa Efek
3.      Lembaga Kliring dan Penjamin
4.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
5.      Perusahaan Efek
6.      Lembaga Penunjang
7.      Profesi Penunjang
8.      Emiten
9.      Perusahaan Publik
10.  Reksadana
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan denagn dua cara:
1.      Transaksi di Pasar Perdana
2.      Transaksi di Pasar Sekunder



Daftar Kepustakaan

 

Heri Sudarsono, S. (2003). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Nasarudin, M. I. (2007). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, N. H. (2008). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Media Grafika.
Pakarti, P. A. (2001). Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.
Qomariah, T. d. (2013). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika .
Situmorang, M. P. (2008). Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Soemitra, A. (2009). Bank & Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...