MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“BURSA EFEK
/ PASAR MODAL”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Pendahuluan
Pasar modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakkan
dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatan
produktif dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan, dana masyarakat melalui pasar modal dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan modal dan membiayai kegiatan operasional perusahaan sehingga
perusahaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan dari
utang komersial dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pasar modal akan berjalan dengan baik jika informasi yang diperlukan oleh
pihak terlibat di dalamnya dapat diperoleh dengan cepat, akurat, tepat, kontinu
dan efisien. Pasar modal dikatakan sehat apabila memiliki unsur-unsur efisien
(kemampuan mengakomodasi transaksi dalam waktu singkat), fair (informasi
merata), likuid dan transparan (mampu menyediakan informasi setiap saat dan
cepat).
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Pasar Modal
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat
diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal
syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara
keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan
dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus
Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al
Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya,
dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian
disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan
tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih
muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep
inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
B.
Perbedaan Pasar Modal Syariah Dan Konvensional
Pasar Modal Syariah
|
Pasar Modal Konvensional
|
|
Indeks
|
1. Indeks dikeluarkan
oleh pasar modal syariah.
2. Jika indeks Islam
dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi
kriteria-kriteria syariah.
3. Seluruh saham yang
tercatat dalam bursa sesuai halal. (Sutedi,
2011, hal. 52-54)
|
1. Indek dikeluarkan
oleh pasar modal konvensional.
2. Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa
saham.
3. Seluruh saham yang
tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
|
Instrumen yang diperdagangkan
|
1.
Saham
2.
Obligasi syariah
3.
Reksadana syariah
|
1.
Saham
2.
Obligasi
3.
Reksadana
4.
Opsi
5.
Right
6.
Waran (Sutedi,
2011, hal. 55)
|
Mekanisme transaksi
|
1. Tidak mengandung
transaksi Ribawi.
2. Tidak transaksi yang
meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
3. Saham perusahaan
tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
4. Transaksi penjualan
dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari
manipusi harga. (Sutedi,
2011, hal. 52-54)
|
1. Menggunakan konsep
bunga yang mengandung riba.
2. Mengandung transaksi
yang tidak jelas, spekulatif,
manipulatif, dan judi.
3. Saham perusahaan
bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
4. Transaksi penjualan
dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker
sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
|
Saham (surat berharga)
|
Saham
yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria
syariah.
a.
Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
b.
Tidak ada transaksi yang meragukan.
c.
Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
d.
Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral
seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
e.
Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah,
ijarah, istisna’, dan salam (Nasarudin, 2007, hal. 207)
|
Saham
yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
a.
Mengandung transaksi yang berbunga.
b.
Mengandung transaksi yang spekulatif.
c.
Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
d.
Mengandung transaksi yang manipulatif.
e.
Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.
|
Obligasi
|
1. Berdasarkan akad mudharabah
dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
2. Emiten bertindak
sebagai mudharib (pengelola modal).
3. Pemegang obligasi
sebagai shahibul mal (pemodal).
4. Emiten obligasi tidak
boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
5. Nisbah harus
disebutkan dalam akad. (Nasarudin,
2007, hal. 205)
|
1. Berdasarkan prisip
bunga.
2. Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
3. Pemegang obligasi
sebagai kerditur (yang berpiutang).
4. Emiten obligasi
dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
5. Nisbah mengikuti
perkembangan suku bunga. (Qomariah,
2013, hal. 21-23)
|
Reksadana
|
1. Berdasarkan akad wakalah
antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara
manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI
No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.
2. Investasi dilakukan
pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
3. Jenis usaha emiten
harus sesuai dengan syariah.
4. Pembagian keuntungan
antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi
berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
5. Manajer investasi
tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung
kerugian tetap pemodal. (Nasution,
2008, hal. 117-119)
|
1. Berdasarkan prisip
kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal
29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Investasi dilakukan
pada instrumen konvensional.
3. Jenis usaha emiten
tidak harus sesuai syariah.
4. Pembagian keuntungan
antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
5. Manajer investasi
juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.
|
C.
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal
1. BAPEPAM
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan
pasar modal yang berada di bawah pertanggungjawaban langsung kepada Menteri
Keuangan dan dipimpin oleh seorang ketua. (Heri Sudarsono, 2003,
hal. 189)
2. Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan/ menyediakan fasilitas
sistem pasar untuk memepertemukan penawaran jual beli efek antara berbagai
perusahaan /perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek
perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No 9 Tahun 1995, Bursa Efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli efek pihak-pihak lain untuk memperdagangkan Efek diantara
mereka.
3. Lembaga Kliring dan Penjamin
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah lembaga pendukung terlaksananya
kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan
penyelesaian. Lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
(tempat penyimpanan terpusat) bagi Bak Kustodian perusahaan efek dan pihak
lain, diselengarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5. Perusahaan Efek
a. Penjamin Emisi. Perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten
untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut. Kontrak
memiliki sistem penjaminan dalam dua bentuk, yaitu: Best Effort (penjaminan
emisi hanya menjual sebatas berlaku) dan Full Commitment (penjamin emisi
menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan). Bila ada yang tidak terjual
maka penjamin emisi yang membelinya.
b. Perantara Pedagang Efek (Broker), mengandung dua makna, yaitu:
1) Perantara jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan
jual beli secara langsung tanpa melalui broker atau pialang.
2) Pedagang Efek. Perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli
saham untuk kepentingan perusahaan fek tersebut.
c. Manajer Investasi. Perusahaan Perorangan yang mendapat izin usaha dari
BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para investor / nasabah baik
perseorangan atau kolektif. (Heri Sudarsono, 2003,
hal. 190)
6. Lembaga Penunjang
a. Bank Kustodian, berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta
lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
b. Biro Administrasi Efek (BAE). Menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk
pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten, menyampaikan laporan
tahunan kepada emiten tentang posisi efek-efek yang ditanganinya dan membantu
emiten dalam pencatatan efek.
c. Wali Amanat. Merupakan pihak yang dipercaya mewakili kepentingan seluruh
pemegang obligasi atau sekuritas utang. Wali amanat juga berperan sebagai
pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kewajiban utamanya adalah
mewakili pemegang obligasi dan surat utang di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang
obligasi atau sekuritas utang sesuai syarat-syarat emisi, kontrak
perwalian amanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
d. Penasehat Investasi. Perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Perorangan disebut wakil manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek. Tujuan adalah untuk memberikan pendapat mengenai resiko
suatu efek utang. (Heri Sudarsono, 2003,
hal. 191)
7. Profesi Penunjang
a. Akuntan. Bertugas untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten
menurut standar audit dan laporan keuangan emiten menurut standar audit yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
b. Konsultan Hukum. Bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal
opinion). Konsultan hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum
yang ada mengenai emiten.
c. Penilai. Berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan
bersangkutan.
d. Notaris. Berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan
apabila diinginkan oleh para pihak dan dalam pembuatan perjanjian penjaminan
emisi efek, penjanjian antar penjamin
emisi efek dan perjanjian dengan agen jual.
8. Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum yang mengacu
kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada
masyarakat investor melalui penawaran umum (Pasar Perdana).
9. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 3 Miliar.
10. Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat
pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak punya banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. (Heri Sudarsono, 2003, hal. 193)
D. Prosedur Berinvestasi
Di Pasar Modal
Bagi para investor, penanaman modal di
pasar modal dapat dilakukan denagn dua cara:
1. Transaksi di Pasar Perdana
Adapun prosedur pembelian efek di pasar
perdana secara umum adalah sebagai berikut:
a. Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk
mengisi formulir pemesanan. Formulir yang telah diisi investor dikembalikan
kepada agen penjual disertai tandatangan dan kopian kartu identitas investor
serta jumlah dana sesuai nilai efek yang dipesan. Formulir biasanya berisi
informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan,
tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang
dibayarkan, agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan.
b. Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, selanjutnya adalah
masa penjatahan dan pengembalian dana. Masa penjatahan paling lambat 12 hari
kerja terhitung sejak berakhir masa penawaran oleh penjamin emisi dengan
mendahulukan investor kecil. Masa pengembalian dana merupakan pengembalian
kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling
lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c. Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek
yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi, penyerahan dilakukan
oleh penjamin emisi atau egen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal
berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi membawa bukti
pembelian.
2. Transaksi di Pasar Sekunder
a. Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Berfungsi sebagai agen yang melakukan
transaksi untuk dan atas nama klien, perantara akan mendapatkan komisi maksimum
1% dari nilai transaksi.
b. Transaksi melalui pedagang efek (Dealer)
Padagang efek berfungsi sebagai prinsipil
yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek
berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik
untung maupun rugi. (Soemitra, 2009, hal.
156-157)
BAB III
Penutup
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi
tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan
dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu
sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum
kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal
konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah
yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Pihak-pihak yang
terkait dalam pasar modal:
1. BAPEPAM
2. Bursa Efek
3. Lembaga Kliring dan Penjamin
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
5. Perusahaan Efek
6. Lembaga Penunjang
7. Profesi Penunjang
8. Emiten
9. Perusahaan Publik
10. Reksadana
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan denagn
dua cara:
1. Transaksi di Pasar Perdana
2. Transaksi di Pasar Sekunder
Daftar Kepustakaan
Heri Sudarsono, S.
(2003). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Nasarudin, M. I. (2007). Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, N. H. (2008). Investasi
pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Media Grafika.
Pakarti, P. A. (2001). Pengantar
Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.
Qomariah, T. d. (2013). Hukum
Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika .
Situmorang, M. P. (2008). Pengantar
Pasar Modal. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Soemitra, A. (2009). Bank &
Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal
Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar