Rabu, 25 Oktober 2017

Leasing



Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“LEASING”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017

BAB I
Latar Belakang

Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa guna usaha adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan laeasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
BAB II
Pembahasan

A.    Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing
1.      Pengertian
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee. (Subagyo, 2002, hal. 223)
Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 119/KMK 01/1991 tanggal 21 November 1991 yang memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala”. (Darmawi, 2006, hal. 200)
Dari definisi leasing tersebut diatas, maka dalam setiap transaksi leasing terdapat 3 utama pihak yaitu:
a.     Lessor,merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang mememiliki hak kepemilikan barang modal
b.    Lessee, merupakan perusahan pemakai/peyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak
c.     Supplier,merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan. (Martono, 2002, hal. 113)
2.      Produk Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
a.       Independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
b.      Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
c.       Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan. (Kasmir, 2001, hal. 262-263)
3.      Mekanisme pelaksanaan Leasing
Kegiatan leasing secara  resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara menteri keuangan menteri perindustrian dan menteri perdagangan nomor kep.122/MK/1V/2/1974 Tentang perizinan usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikelurkan oleh menteri keuangan berdasarkan surat keputusan nomor 649/MK/1V/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988(pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijakan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Kepres Nomor 61 tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan nomor 1251/MKK 031/1988 tanggal 20 desember  1988 diperkenalkan dengan istilah pembiayaan yaitu kegitan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a.       Sewa guna usaha(leasing)
b.      Modal ventura(venture capital
c.       Anjak piutang(factoring)
d.      Pembiyaan konsumen (consumer finance)
e.       Kartu kredit(credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha usaha pembiyaan seperti diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari menteri keuangan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a.       Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
b.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan
c.       Supplier
Yaitu pedagang yang meyediakan barang yang akan dileasing sesuai dengan perjanjian lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
d.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang menagung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan bila terjadi sesuatu maka perusahaan akan menangung risiko terbesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu periusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainya dapat berbeda, di dalam surat keputusan menteri keungan nomor 1169/MKM/01/1991 tanggal 21 november 1991, kegitan leasing dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
a.       Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lesse (financelesing)
b.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesse (operating lease)
Ciri-ciri kedua kegitan lessee seperti dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
a.       Kritiria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
1)      Jumlah pembayaran guna usaha dan selama sewa usaha pertama kali ditambah dengan nilai sisa barang yang dilessee harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dilessee kan dan keuntungan bagi pihak lessor
2)      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lesse
b.      Sedangkan kriteria untuk operating lesee adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut
1)      Jumlah pembayaran selama masa leesee pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dialesikan ditambah keuntungan bagi pihak lessee
2)      Dalam perjanjinan leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi leesee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finansial lesiang dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a.       Direct finance lease
Transaksi  ini juga dikenal dengan nama true lease, dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus meyewagunakan barang tersebut kepada lessee, lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk dan penentuan harga dan supliernya, oleh karena itu proses pembelian yang digunakan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
b.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lesee dimana menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakuakan kontrak sewa guna usaha barang tersebut, antara lessee dan lessor metode ini bisanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lessee dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal yang kemudian dileasikan kepada pihak lessee, biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikelurkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya. (Kasmir, 2001, hal. 242-246)
B.     Perkembangan Perusahaan Leasing dan tinjauan Syariah terhadap Leasing di Indonesia
Pembahasan tentang konsep leasing Islam pada dasarnya bukanlah hal yang mudah, mengingat di Indonesia hingga sekarang belum ada landasan hukum yang mengatur tentang konsep leasing Islam. Akan tetapi, konsep leasing Islam bukanlah tidak mungkin dapat dikembangkan, mengingat berbagai produk yang keluar dari sistem ekonomi Islam pada dasarnya mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan secara Islam dan juga memiliki landasan Islam Al-Qur’an dan Hadis. Adapun berbagai akad yang dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah:
1.      Akad bagi hasil, seperti mudarabah yang berupa perjanjian antara pihak pemilik modal untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang disepakati secara bersama
2.      Akad murabahah, yaitu perjanjian jual beli antara pemilik barang dengan calon pembeli, konsep leasing bisa masuk kedalam akad ini dengan adanya pembelian barang dan lalu menjualnya kepada calon pembeli dengan adanya tambahan keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.      Salam, yaitu transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilailah) dalam transaksi ini barang belum tersedia sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh, lessee dapat bertindak sebagai muslam dan kemudian memesan kepda pihak lain untuk meyediakan barang (muslam fih) maka hal ini disebut dengan salam paralel.
4.      Rahn, yaitu transaksi peyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang, dalam bahasa yang umum tinjauan dari akad yang rahn ini adalah untuk memberikan pembayaran
5.      Dari berbagai akad terebut terlihat bahwa konsep pembiyaan dengan basis bagi hasil merupakan konsep biasa yang diterapkan dalam leasing, dengan konsep bagi hasil maka leasing dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal dalam suatu barang tertentu, selain itu suuplier dalam leasing ini akan mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk meyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing. (Heykal, 2010, hal. 370-371)
Untuk mendukung usaha ini keuangan selanjutnya memelurkan SK NO. 650/MK/1V/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan basarnya bea materai terhadap usaha leasing, sejak itu perusahaan leasing semakin bertambah jumlahya dan mengalami penigkatan dari tahun ketahun  sampai dikelurkan kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 dengan dikelurkannya paket deregulasi ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya tidak lagi berlaku, disamping itu dengan keppres no 61 tahun 1988 dan keputusan menteri keuangan no 1251/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan yang antara lain menerangkan perusahaan pembiayaan melakukan yang meliputi bidang usaha:
1.      Sewa guna usaha
2.      Modal ventura
3.      Perdagangan surat berharga
4.      Anjak piutang
5.      Usaha kartu kredit
6.      Pembiayaan konsumen.
Perkembangan usaha leasing selanjutnya memang sangat mengesankan sampai saat ini, leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiyaan perusahaan-perusahaan khususnya bidang ekonomi, sebagai buktinya terlihat dari tahun ketahun perusahaan leasing terus bertambah dari jumlah 3 perusahaan di tahun 1975 menjadi 17 perusahaan leasing pada tahun 1982, meningkat menjadi 47 perusahaan pada tahun 1984 dan menigkat lagi menjadi 83 pada tahun 1987 pada tahun 1990 menjadi 112 perusahaan leasing dan pada akhirnya pada 1993 telah menjadi 115 perusahaan, ini merupakan leasing  dan peningkatan jumlah perusahaan yang sangat mengesankan. (Martono, 2002, hal. 114-117)


BAB III
Kesimpulan

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
Pembahasan tentang konsep leasing Islam pada dasarnya bukanlah hal yang mudah, mengingat di Indonesia hinga sekarang belum ada landasan hukum yang mengatur tentang konsep leasing Islam, akan tetapi, konsep leasing islam bukan lah tidak mungkin dapat dikembangkan, mengingat berbagi produk yang keluar dari sistim ekonomi islam pada dasarnya mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan secara Islam dan juga memiliki landasan Islam Al-Qur’an dan Hadis. Adapun berbagai akad yang dapat digunakan sebagai penembangan konsep leasing Islam adalah:
1.      Akad bagi hasil
2.      Akad murabahah
3.      Salam
4.      Rahn
Dari berbagai akad tersebut terlihat bahwa konsep pembiyaan dengan basis bagi hasil merupakan konsep biasa diterapkan dalam leasing, dengan konsep bagi hasil maka leasing dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal dalam suatu barang tertentu, selain itu supplier dalam leasing ini akan mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk meyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.


Daftar Kepustakaan

 

Darmawi, D. H. (2006). Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Heykal, N. H. (2010). Lembaga Keuangan Syariah Tinjauan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Subagyo. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: STIE YKPN.


 


DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...