MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
![]() |
Tentang:
“LEASING”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Latar Belakang
Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak
sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan
suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar
maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga
ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa guna usaha adalah pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan laeasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
BAB II
Pembahasan
A.
Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing
1.
Pengertian
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan
hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali
oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam
jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing
disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan
lessee. (Subagyo,
2002, hal. 223)
Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988,
ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan
keputusan menteri keuangan nomor 119/KMK 01/1991 tanggal 21 November 1991 yang
memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal, baik secara sewa guna usaha hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala”. (Darmawi,
2006, hal. 200)
Dari definisi leasing tersebut diatas, maka dalam setiap transaksi
leasing terdapat 3 utama pihak yaitu:
a. Lessor,merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai
pihak yang mememiliki hak kepemilikan barang modal
b. Lessee,
merupakan perusahan pemakai/peyewa barang modal yang dalam hal ini
dapat memiliki hak opsi/pilihan pada akhir kontrak
c. Supplier,merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan. (Martono,
2002, hal. 113)
2.
Produk
Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam
tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
a.
Independent leasing.
Merupakan perusahaan
leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli
barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
b.
Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
c.
Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor
untuk disewakan. (Kasmir, 2001,
hal. 262-263)
3.
Mekanisme
pelaksanaan Leasing
Kegiatan
leasing secara resmi diperbolehkan
beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara menteri
keuangan menteri perindustrian dan menteri perdagangan nomor
kep.122/MK/1V/2/1974 Tentang perizinan usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk
memberikan usaha leasing dikelurkan oleh menteri keuangan berdasarkan surat keputusan
nomor 649/MK/1V/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata
cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 desember
1988(pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia
dan dengan keluarnya kebijakan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Kepres Nomor 61 tahun
1988 dan keputusan menteri keuangan nomor 1251/MKK 031/1988 tanggal 20
desember 1988 diperkenalkan dengan
istilah pembiayaan yaitu kegitan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan
menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan
pembiayaan seperti:
a.
Sewa
guna usaha(leasing)
b.
Modal
ventura(venture capital
c.
Anjak
piutang(factoring)
d.
Pembiyaan
konsumen (consumer finance)
e.
Kartu
kredit(credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha usaha pembiyaan seperti
diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari menteri keuangan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas
leasing adalah sebagai berikut:
a.
Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai
keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
b.
Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang
modal yang diinginkan
c.
Supplier
Yaitu pedagang yang meyediakan
barang yang akan dileasing sesuai dengan perjanjian lessor dengan lessee dan
dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor
d.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang menagung
risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee dalam hal ini lessee
dikenakan biaya asuransi dan bila terjadi sesuatu maka perusahaan akan
menangung risiko terbesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang
dileasingkan.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu periusahaan leasing
dengan perusahaan leasing lainya dapat berbeda, di dalam surat keputusan
menteri keungan nomor 1169/MKM/01/1991 tanggal 21 november 1991, kegitan
leasing dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
a.
Melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lesse (financelesing)
b.
Melakukan
sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesse (operating lease)
Ciri-ciri kedua kegitan lessee seperti dimaksud diatas adalah
sebagai berikut:
a.
Kritiria
untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
1)
Jumlah
pembayaran guna usaha dan selama sewa usaha pertama kali ditambah dengan nilai
sisa barang yang dilessee harus dapat menutupi harga perolehan barang modal
yang dilessee kan dan keuntungan bagi pihak lessor
2)
Dalam
perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lesse
b.
Sedangkan
kriteria untuk operating lesee adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut
1)
Jumlah
pembayaran selama masa leesee pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang dialesikan ditambah keuntungan bagi pihak lessee
2)
Dalam
perjanjinan leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi leesee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finansial lesiang dibagi lagi
kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a. Direct finance lease
Transaksi ini juga dikenal dengan nama true lease,
dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan
lessee dan sekaligus meyewagunakan barang tersebut kepada lessee, lessee dapat
menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk dan penentuan harga dan
supliernya, oleh karena itu proses pembelian yang digunakan lessor hanyalah
untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
b. Sales dan lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lesee dimana menjual barang modalnya
kepada lessor untuk dilakuakan kontrak sewa guna usaha barang tersebut, antara
lessee dan lessor metode ini bisanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak
lessee.
Sedangkan dalam operating lessee dimana pihak lessor sengaja
membeli barang modal yang kemudian dileasikan kepada pihak lessee, biaya yang
dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikelurkan untuk memperoleh barang
yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya. (Kasmir, 2001,
hal. 242-246)
B.
Perkembangan Perusahaan Leasing dan tinjauan Syariah terhadap
Leasing di Indonesia
Pembahasan tentang konsep leasing
Islam pada dasarnya bukanlah hal yang mudah, mengingat di Indonesia hingga
sekarang belum ada landasan hukum yang mengatur tentang konsep leasing Islam.
Akan tetapi, konsep leasing Islam bukanlah tidak mungkin dapat dikembangkan,
mengingat berbagai produk yang keluar dari sistem ekonomi Islam pada dasarnya
mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan secara Islam dan juga memiliki
landasan Islam Al-Qur’an dan Hadis. Adapun berbagai akad yang dapat digunakan
sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah:
1. Akad
bagi hasil, seperti mudarabah yang berupa perjanjian antara pihak pemilik modal
untuk membiayai sepenuhnya suatu proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian
keuntungan yang disepakati secara bersama
2.
Akad
murabahah, yaitu perjanjian jual beli antara pemilik barang dengan calon
pembeli, konsep leasing bisa masuk kedalam akad ini dengan adanya pembelian
barang dan lalu menjualnya kepada calon pembeli dengan adanya tambahan
keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.
Salam,
yaitu transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli (muslam)
dengan penjual (muslam ilailah) dalam transaksi ini barang belum tersedia
sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh,
lessee dapat bertindak sebagai muslam dan kemudian memesan kepda pihak lain
untuk meyediakan barang (muslam fih) maka hal ini disebut dengan salam paralel.
4.
Rahn,
yaitu transaksi peyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan
sebagian atau seluruh utang, dalam bahasa yang umum tinjauan dari akad yang rahn
ini adalah untuk memberikan pembayaran
5.
Dari
berbagai akad terebut terlihat bahwa konsep pembiyaan dengan basis bagi hasil
merupakan konsep biasa yang diterapkan dalam leasing, dengan konsep bagi hasil
maka leasing dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal
dalam suatu barang tertentu, selain itu suuplier dalam leasing ini akan
mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk
meyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing. (Heykal, 2010, hal. 370-371)
Untuk mendukung
usaha ini keuangan selanjutnya memelurkan SK NO. 650/MK/1V/5/1974 tanggal 6 mei
1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan basarnya bea materai
terhadap usaha leasing, sejak itu perusahaan leasing semakin bertambah jumlahya
dan mengalami penigkatan dari tahun ketahun
sampai dikelurkan kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 dengan
dikelurkannya paket deregulasi ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya
tidak lagi berlaku, disamping itu dengan keppres no 61 tahun 1988 dan keputusan
menteri keuangan no 1251/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan yang antara lain
menerangkan perusahaan pembiayaan melakukan yang meliputi bidang usaha:
1.
Sewa
guna usaha
2.
Modal
ventura
3.
Perdagangan
surat berharga
4.
Anjak
piutang
5.
Usaha
kartu kredit
6.
Pembiayaan
konsumen.
Perkembangan
usaha leasing selanjutnya memang sangat mengesankan sampai saat ini, leasing di
Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiyaan perusahaan-perusahaan khususnya
bidang ekonomi, sebagai buktinya terlihat dari tahun ketahun perusahaan leasing
terus bertambah dari jumlah 3 perusahaan di tahun 1975 menjadi 17 perusahaan leasing
pada tahun 1982, meningkat menjadi 47 perusahaan pada tahun 1984 dan menigkat
lagi menjadi 83 pada tahun 1987 pada tahun 1990 menjadi 112 perusahaan leasing
dan pada akhirnya pada 1993 telah menjadi 115 perusahaan, ini merupakan
leasing dan peningkatan jumlah
perusahaan yang sangat mengesankan. (Martono,
2002, hal. 114-117)
BAB III
Kesimpulan
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan
hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali
oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam
jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing
disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan
lessee.
Pembahasan tentang konsep leasing Islam pada dasarnya bukanlah hal
yang mudah, mengingat di Indonesia hinga sekarang belum ada landasan hukum yang
mengatur tentang konsep leasing Islam, akan tetapi, konsep leasing islam bukan
lah tidak mungkin dapat dikembangkan, mengingat berbagi produk yang keluar dari
sistim ekonomi islam pada dasarnya mengacu pada berbagai akad yang dibenarkan
secara Islam dan juga memiliki landasan Islam Al-Qur’an dan Hadis. Adapun
berbagai akad yang dapat digunakan sebagai penembangan konsep leasing Islam
adalah:
1.
Akad
bagi hasil
2.
Akad
murabahah
3.
Salam
4.
Rahn
Dari berbagai akad tersebut terlihat bahwa konsep pembiyaan dengan
basis bagi hasil merupakan konsep biasa diterapkan dalam leasing, dengan konsep
bagi hasil maka leasing dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana
ataupun modal dalam suatu barang tertentu, selain itu supplier dalam leasing ini
akan mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam
untuk meyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.
Daftar Kepustakaan
Darmawi, D. H. (2006). Pasar
Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Heykal, N. H. (2010). Lembaga Keuangan Syariah
Tinjauan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kasmir. (2001). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Subagyo. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta: STIE YKPN.
