Kamis, 28 September 2017

Koperasi (Syariah dan Konvensional)



Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“KOPERASI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


A.    Pendahuluan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Di sisi lain, seiring dengan berjalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan koperasi syari’ah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Dimana koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Dalam pembahasan makalah ini, penulis mencoba untuk membahas sebagian kecil mengenai perbedaan antara koperasi pada umumnya atau yang bisa juga disebut sebagai koperasi konvensional dengan koperasi yang didasarkan pada syari’at islam atau juga biasa disebut dengan koperasi syari’ah.

B.     Pembahasan
1.      Koperasi
Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. (Sihono, 1999, hal. 116)
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini belliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. (Kasmir, 2001, hal. 253)
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi selain berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. (Burhanuddin, 1999, hal. 53)
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. (Koperasi, 1992, hal. 80)

2.      Prosedur pendirian
Pada umumya gagasan mendirikan koperasi datang dari pihak yang merasa berkepentingan atau bisa jiga dari pemerintah,pihak yang merasa berkepentingan seperti nelayan,petani, peternakdan lain lain berdasarkan aturan yang disepakati. Yang perlu diperhatiakn adalah masalah sipa yang akan dijadikan calon pengurus , pengelola, atau bahkan pelopor pendirian koperasi tersebut.mereka haruslah terdiri dari orang orang yang memenuhi,syarat atau memeiliki kapasitas. Secara umum para pelopor atau calaon pengelola adalah orang orang yang:
a.       Mempuyai minat besar, jiwa kemasyaraktan, serta cita-cita tinggi untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b.      Meyadari peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
c.       Memiliki keberanian, sikap pantang meyerah dan keyakinan bahwa koperasi mampu dijadikan alat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
d.      Memiliki integritas kepribadian tinggi
Apabila orang orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih maka perlu lah dilaksanakan proses pembahasan atau penelitian mengenai beberapa hal, seperti:
a.       Keadaan serta tingkat kehidupan masyarakat tempat dimana koperasi itu akan melaksakan aktifitasnya.
b.      Kesulitan masyarakat dalam bidang apakah yang menjadi kendala utama guna menentukan koperasi apakah yang akan dibentuk
c.       Hambatan dalam wujud apakah yang sekiranya yang menjadi faktor penghalang pembentukan koperasi
d.      Apakah sudah ada koperasi yang berdiri dan bagaimana keadaannya, apakah berjalan dengan baik atau tidak
e.       Jumlah calon anggota yang bersedia bergabung
f.       Kondisi serata taraf calon anggota apakah sudah mampu menghimpun modal awal.
Apabila setelah membahas serta meneliti hal-hal diatas ternyata disimpulkan bahwa suatu koperasi layak didirikan, maka pihak yang ingin mendirikan itu harus menghubungi kantor dinas koperasi. Kunjungan pertama kepada pejabat koperasi ini dilakukan sebelum rapat pembentukan koperasi guna menghindari keadaan dimana koperasi didirikan beberapa persyaratan belum terpenuhi. Dalam junjungan ini semua hasil pembahasan yang dilakukan disampaikan kepada pejabat koperasi yang bersangkutan. Rapat ini memiliki wewenag dan kewajiban untuk memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan guna mendirikan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pengesahan secara yuridis. Selain itu dia juga akan menerima keterangan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi dan bila disetujui maka dapat dirundingkan tentang waktu kapan pejabat itu dapat meyaksikan serta memberikan bimbingan pada rapat pembentukan koperasi. Bila persyaratan telah dipenuhi, pejabat koperasi akan menjelaskan perlunya meyusun anggaran dasar koperasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan keterangan tentang pasal-pasal  dalam anggaran dasar koperasi sebagai pedoman.
Jika para pendiri telah mempelajari dan memahami pedoman anggaran dasar koperasi, mereka perlu membentuk suatu panitia pembentukan koperasi yang bertugas antara lain:
a.       Mempersiapkan pembentukan koperasi
b.      Mengundang calon anggota yang memenuhi kriteria syarat keangotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
c.       Mengundang para tokoh terkemuka dilingkungan wilyah kerja koperasi serta pejabat koperasi agar hadir dalam rapat pembentukan itu
d.      Mempersiapkan anggaran dasar koperasi untuk dipelajari oleh calon anggota sehingga rapat anggota barbagai saran bisa dikemukakan untuk perbaikan.
Agar rapat pembentukan koperasi berjalan tertib, maka panitia menentukan acara yang memuat hal hal berikut:
a.       Pembukaan oleh panitia
b.      Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud pendirian koperasi serta hal-hal yang dirintis oleh panitia kearah pembentukan koperasi
c.       Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi
d.      Persetujuan rapat tentang pendirian koperasi
e.       Pembicaraan dan penetapan anggaran dasar koperasi
f.       Penetapan rencana kerja dan anggaran belanja koperasi
g.      Pemilihan pengurus dan pengawas
h.      Mementukan nama-nama yang akan menandatangani naskah akte pendirian koperasi
i.        Penyampaina saran dan masukan
j.        Pernyataan sumpah dan janji oleh pengurus dan badan pemeriksa
k.      Penutup
Mengenai langkah yang harus dilakukan oleh pengurus barsama pejabat pemerintah adalah:
a.       Mengajukan akte pendirian yang dibuat rangkap dua dan disertai materai bersama petikan berita acara pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah calon anggota beserta nama-nama orang yang diberikan kuasa guna menandatangani akte pendirian koperasi. Akte pendirian ini diajukan kepada Dinas Koperasi.
b.      Jika dinas koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum secara tertulis disertai dengan akte pendirian koperasi, maka pejabat tersebut meyerahkan tanda terima kepada pengurus koperasi. Dalam jangka waktu paling lama  tiga bulan sejak tangal diterima tersebut, pejabat telah memberikan pengesahan atas pendiriannya koperasi.
c.       Mendaftarkan akte pendirian koperasi dalam daftar umum yang disediakan untuk itu  pada dinas koperasi tanggal pendaftaran akte pendirian koperasi itu diberlalukan sebagai tanggal resmi pendirian koperasi
d.      Akte pendirian yang bermaterai setelah diberi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat kemudian dikirimkan kepada para pengurus koperasi, sedangkan yang satu lagi disimpan oleh pejabat yang bersangkutan
e.       Pejabat yang bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam memenuhi tata cara pengesahan koperasi diatas,para pengurus koperasi serta pejabat koperasimasing masing maupun bersama memiliki tanggung jawab meyelesaikannya. Selama pengurus koperasi belum mampu meyelesaikan sendiri, pejabat kopersasi mempuyai kewajiban memberikan bantuan, dengan telah didaftarkannya koperasi dalam daftar umum, maka koperasi telah disyahkan sebagai badan hukum serta memiliki hak dan kewajiban suatu badan hukum berdasarkan segala peraturanyang berlaku. Koperasi berhak melakukan kegiatan jual beli, produksi, dan distribusi dan juga mungkin berurusan pengadilan dalam suatu perkara. (Bashith, hal. 173-180)

3.      Jenis-Jenis Koperasi
Salah  satu tujuan pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.

Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang saat ini adalah:
a.       Koperasi produksi
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi serbaguna
Yang membedakan jenis koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan. Sebagai contoh untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa. Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industri jasa.
Kemudian koperasi konsumsi, dalam kegiatan usahanya adalah menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangkan koperasi simpan pinjam melakukan usaha penyimpanan dan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya. (Kasmir, 2001, hal. 256-257)
4.      Manajemen operasional koperasi syariah dan konvensional
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manager. Oleh karena itu tidak lah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak para anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu tertentu pada suatu rapat yang selanjutnya disebut rapat anggota, waktu telah diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Rapat anggota mempunyai kekusaan tertinggi dalam organisasi tetapi sebagaimana telah dikatakan diatas rapat anggota itu adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Oleh karena itu disamping kita membahas sejauh mana anggota koperasi perorangan itu ikut berpartisipasi dalam memanajemen koperasi.
Pada dasarnya anggota perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manejemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan.
a.       Secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat menerima tugas yang diberikan oleh pengurus ikut serta dalam kepanitian dan sebagainaya
b.      Mamatuhi keputusan mayoritas
c.       Memberikan saran dan krtik yang membangun
d.      Membaca laporan-laporan dari rapat anggota pengurus serta berbicara bertukar pikiran dengan pengurus
e.       Membela koperasi dan manajemen jika dikritik secara tidak wajar/ jujur
f.       Berpartisipasi dalam peyusunan dan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
g.      Berpartisipasi dalam pemilihan dan penggantian pengurus
h.      Ikut membantu pemodal koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran uang simpanan pokok simpanan wajib dan sebaginya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
i.        Mengusahakan agar pengurus manager dan karyawan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar.

C.    Kesimpulan
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang  pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Sedangkan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah.
Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya. Sedangkan dalam koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang/baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil. Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki oleh koperasi syari’ah yang tidak dimiliki oleh koperasi umum adalah zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.


Daftar Pustaka

 

Bashith, A. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang: UIN Malang Press.
Burhanuddin. (1999). Hukum Bisnis Islam. Yogyakarta: UII Press.
Kasmir, S. M. (2001). Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Koperasi, D. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi.
Sihono, T. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: FPIPS IKIP.



Kamis, 21 September 2017

Baitul Mal Wat Tamwil



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“BAITUL MAL WAT-TAMWIL”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


A.    Pendahuluan
Sistem keuangan Islam yang berpihak pada kepentingan kelompok mikro sangat penting. Berdirinya bank syariah yang terus mengalami perkembangan pesat membawa andil yang sangat baik dalam tatanan sistem keuangan di Indonesia. Dalam hal ini BMT juga tidak kalah pentingnya dalam manajemen dana. BMT tersebut merupakan pelemparan dana atau pembiayaan yang sering disebut dengan lending-financing. Selain memiliki landasan syariah, BMT juga memiliki landasan filosofis. Karena BMT bukan bank syariah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka sudah barang tentu landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini juga berfungsi untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain, baik yang Syariah maupun konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga Keuangan Syariah Bank dan bukan Bank dengan bank syariah.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul Maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan Islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa BMT adalah organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tamwil.
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan-pinjam. Usaha tersebut seperti usaha yang dilakukan dalam dunia perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan (Ridwan, 2004, hal. 126).
Secara kelembagaan, BMT didampingi oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaaha kecil. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran utama BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. BMT juga mempunyai tugas penting dalam mengemban misi ke-Islaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat (Heri Sudarsono, 2003, hal. 84)
2.      Prosedur pendirian BMT
a.       Modal pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp.20.000.000,- atau lebih. Demikian jika terdapat kesulitan mengumpulkan dana awal, dapat dimulai dengan modal Rp.10.000.000,- bahkan Rp.5.000.000,-. Modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat
b.      Badan hukum BMT
BMT dapat diartikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi
1)      KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
2)      Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3)      Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
c.       Tahap pendirian BMT
Adapun tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut.
1)      Pemrakarsa membentuk panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi itu, jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
2)      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp.5.000.000,-sampai Rp.10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp.20.000.000,- untuk segera memulai langkah operasional.
3)      Atau langsung mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana turunan hingga mencapai jumlah Rp.20.000.000,- atau minimal Rp.5.000.000,-
4)      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 sampai 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebijakan BMT.
5)      Melatih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6)      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7)      Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat (Heri Sudarsono, 2003, hal. 92-93)
Text Box: Persiapan panitia peyiapan pendirian BMT(P3B)Text Box: Beberapa rekan kajian informasi BMT
kaj
Text Box: Para sahabat prakarsaAdapun skema mendirikan BMT yang harus dilalui adalah sebagai berikut
                                                                                      








 















Berdasarkan skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan jariangn para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT  dan perannanya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsentrasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal.
2.      Diantara pemrakarsa membentuk panitia peyiapan pendirian BMT dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau tempat lainya.
3.      P3B mencari modal awal atau modal peransang sebesar 10.000.000,- sampai dengan 30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan. BAZIS, pemda, dan sumber lainya.
4.      P3B  bisa juga mencari modal pendiri (simpanan pokok khusus/SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 borang dikawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp 20 sampai 30 juta.
5.      Jika calon pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili para memilik modal BMT.
6.      P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT
7.      Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a.       KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK
b.      Koperasi simpan pinjam (KSP) syariah atau koperasi  usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kota kabupaten/kota.
8.      Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9.      Melaksanakan persiapan persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10.  Melaksakan bisnis operasi BMT (Djazuli, hal. 17)


 










SKEMA 2.Hubungan empat struktur organisasi BMT



 






Skema 3.Organisasi badan pengelola BMT

                        Para pengelola BMT mesti memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a.       Memiliki landasan iman dan keikhlasan dalam beribadah
b.      Memiliki semangat dan komitmen yang membela kaum dzu’afa.
c.       Amanah,jujur,dan berpotensi bekerja secara profesional
d.      Minimal berpendidikan D3, sebaiknya S1
e.       Berasal dari sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal disekitar BMT.
Untuk tahap awal,pengelola BMT cukup dengan tiga orang pengelola,yang masing masing bertangguang jawab untuk:
a.       Mengarahkan dana simpanan para jamaah (nasabah) dan masyarakat sekitarnya
b.      Pembiayaan kegiatan usaha nasabah nasabah
c.       Membuat pembukuan.

3.      Manajemen operasional BMT
a.       Kepengurusan
Pengurus dipilih dari anggota BMT dalam rapat anggota dimana untuk pertama kalinya susunan dan nama nama pengurus dicatat dalam akta pendirian BMT yang perbedaan Hukum Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Koperasi syariah. Dan masa jabatan paling lama 5 tahun. Pengurus minimal terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris dan satu orang bendahara.
Tugas tugas pengurus antara lain:
1)      Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja BMT
2)      Menyelengarakan rapat anggota
3)      Mengajukan laporan keuangan dan tanggung jawab pelaksanaan tugas
4)      Memelihara daftar buku anggaran dan pengurus
Wewenang pengurus BMT
1)      Mewakili BMT didalam dan diluar pengadilan
2)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
4)      Pengawasan penghimpuan dana BMT
5)      Kabag penghimpunan dana melakukan pemantauan atas mutasi rekening secara periodik
6)      Anggota yang memiliki simpanan yang terbesar diperlukan pengawasan lebih intensif.
b.      Sumber dana
1)      Sumber dana BMT
a)      Dana masyarakat
b)      Simpanan biasa
c)      Simpanan berjangka dan deposito
d)     Lewat kerja antara lembaga dan institusi.
Dalam penggalangan dana, terdapat kebiasaan BMT yang selalu berulang ulang. Baik dalam penggalangan dana untuk disimpan maupun dalam pengambilannya.
2)      Kebiasaan penggalangan dana
a)      Peyandang dana rutin tetapi tetap, besarnya dana biasanya variatif
b)      Peyandang dana rutin temporal-deposito minimal Rp 1.000.000,- sampai Rp5.000.000,-
3)      Pengambilan dana
a)      Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
b)      Pengembilan dana tidak ritin tetapi tertentu
c)      Pengambilan dana tidak tentu
d)     Pengambilan dana sejumlah tertentu tapi pasti.
4)      Penyimpanan dan penggalangan dalam masyarakat dipengaruhi
a)      Memperhatikan momentum
b)      Mampu memberikan keuntuangan
c)      Memberika rasa aman
d)     Pelayanan optimal
e)      Profesionalisme (Heri Sudarsono, 2003, hal. 90)
c.       Alokasi dana
1)      Pengalangan dana digunakan untuk
a)      Penyaluran melalui pembiayaan
b)      Kas tangan
c)      Ditabungkan di BPRS atau di bank syariah
2)      Pengunaan dana masyarakat yang harus disalurkan kepada
a)      Pengunaan dan BMT  yang rutin dan tetap
b)      Pengunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
c)      Pengunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
d)     Pengunaan dana BMT tidak tentu
3)      Sisitem pengangsuran atau pengambilan dana
a)      Pengangsuran yang rutin dan tetap
b)      Pengangsuran yang rutin dan tetap
c)      pengaangsuran yang jatuh tempo
d)      Pengangsuran yang tidak tentu(kredit macet)
4)      Klasifikasi pembiayaan
a)      Perdagangan
b)      Industri rumah tangga
c)      Konveksi
d)     Konstruksi
e)      Percetakan
f)       Jasa jasa lain
5)      Jenis angsuran
a)      Harian
b)      Mingguan
c)      2 mingguan
d)     Bulanan
e)      Jatuh tempo
6)      Antisipasi kemacetan dalam pembiayaan BMT
a)      Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
b)      Merevisi segala kegiatan pembiayaan
c)      Pemindahan akad baru
d)     Mencarikan donatur yang bisa menutup pembiayaan (Heri Sudarsono, 2003, hal. 91-92)





C.    Kesimpulan
Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainya.
Baitul Mal Watamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al mal wa-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu baitul mal wa tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak dan sedekah, serta meyalurkannya sesuai dengan peraturan amanatnya.
Didalam pembentukan sebuah BMT harus melakukan prosedur pendirian diantaranya, harus adanya pembrakarsa atau orang yang memiliki pendidikan serendahya berijazah D3, karna pembrakarsa ini adalah orang yang akan memobilitas kan dalam kepengurusan BMT tersebut, setelah adanya pembrakarsa maka tahap selanjutnya adalah pembentukan panitia peyiapan pendirian (P3B) BMT, setelah itu maka langkah selanjutnya P3B mencari modal awal atau modal peransang sebesar Rp 500.000,- atau Rp 10.000.000,-sebagai modal minimal untuk beroperasinya sebuah BMT. Selanjutnya menyusun pengurus yang terdiri dari ketua,sekretaris, dan bendahara.



DAFTAR PUSTAKA

 

Djazuli, A. Cara Pembentukan BMT. Pinbuk Perwakilan Sumut.
Heri Sudarsono, S. (2003). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Ridwan, M. (2004). Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil. Yogyakarta: UII Press.



 

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...