MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
Tentang:
“KOPERASI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
A.
Pendahuluan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar
perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor
usaha formal.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Di sisi lain, seiring dengan berjalannya waktu muncullah apa yang disebut
dengan koperasi syari’ah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi
yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Dimana koperasi syariah tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir
dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Dalam pembahasan makalah ini, penulis mencoba untuk membahas sebagian kecil
mengenai perbedaan antara koperasi pada umumnya atau yang bisa juga disebut
sebagai koperasi konvensional dengan koperasi yang didasarkan pada syari’at
islam atau juga biasa disebut dengan koperasi syari’ah.
B.
Pembahasan
1.
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris),
secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi
didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk
tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara
anggota perkumpulan. (Sihono, 1999,
hal. 116)
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia.
Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai
saat ini belliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. (Kasmir, 2001,
hal. 253)
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25
tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan
dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah
perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya
dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak
bermaksud mencari untung.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK)
No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi selain berkedudukan
sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. (Burhanuddin, 1999, hal. 53)
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian
yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan
simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi
jasa keuangan syariah. (Koperasi,
1992, hal. 80)
2.
Prosedur
pendirian
Pada umumya gagasan mendirikan koperasi datang dari pihak yang
merasa berkepentingan atau bisa jiga dari pemerintah,pihak yang merasa
berkepentingan seperti nelayan,petani, peternakdan lain lain berdasarkan aturan
yang disepakati. Yang perlu diperhatiakn adalah masalah sipa yang akan
dijadikan calon pengurus , pengelola, atau bahkan pelopor pendirian koperasi
tersebut.mereka haruslah terdiri dari orang orang yang memenuhi,syarat atau
memeiliki kapasitas. Secara umum para pelopor atau calaon pengelola adalah
orang orang yang:
a.
Mempuyai minat
besar, jiwa kemasyaraktan, serta cita-cita tinggi untuk bekerja bagi
kepentingan orang banyak.
b.
Meyadari
peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf
hidup rakyat.
c.
Memiliki keberanian,
sikap pantang meyerah dan keyakinan bahwa koperasi mampu dijadikan alat untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur
d.
Memiliki
integritas kepribadian tinggi
Apabila orang
orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih maka perlu lah
dilaksanakan proses pembahasan atau penelitian mengenai beberapa hal, seperti:
a.
Keadaan serta
tingkat kehidupan masyarakat tempat dimana koperasi itu akan melaksakan
aktifitasnya.
b.
Kesulitan
masyarakat dalam bidang apakah yang menjadi kendala utama guna menentukan koperasi
apakah yang akan dibentuk
c.
Hambatan dalam
wujud apakah yang sekiranya yang menjadi faktor penghalang pembentukan koperasi
d.
Apakah sudah
ada koperasi yang berdiri dan bagaimana keadaannya, apakah berjalan dengan baik
atau tidak
e.
Jumlah calon
anggota yang bersedia bergabung
f.
Kondisi serata
taraf calon anggota apakah sudah mampu menghimpun modal awal.
Apabila setelah
membahas serta meneliti hal-hal diatas ternyata disimpulkan bahwa suatu
koperasi layak didirikan, maka pihak yang ingin mendirikan itu harus menghubungi
kantor dinas koperasi. Kunjungan pertama kepada pejabat koperasi ini dilakukan
sebelum rapat pembentukan koperasi guna menghindari keadaan dimana koperasi
didirikan beberapa persyaratan belum terpenuhi. Dalam junjungan ini semua hasil
pembahasan yang dilakukan disampaikan kepada pejabat koperasi yang
bersangkutan. Rapat ini memiliki wewenag dan kewajiban untuk memberi petunjuk
dan bimbingan yang diperlukan guna mendirikan koperasi, terutama yang berkaitan
dengan pengesahan secara yuridis. Selain itu dia juga akan menerima keterangan
mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi dan bila disetujui maka dapat
dirundingkan tentang waktu kapan pejabat itu dapat meyaksikan serta memberikan
bimbingan pada rapat pembentukan koperasi. Bila persyaratan telah dipenuhi,
pejabat koperasi akan menjelaskan perlunya meyusun anggaran dasar koperasi yang
tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan keterangan
tentang pasal-pasal dalam anggaran dasar
koperasi sebagai pedoman.
Jika para
pendiri telah mempelajari dan memahami pedoman anggaran dasar koperasi, mereka
perlu membentuk suatu panitia pembentukan koperasi yang bertugas antara lain:
a.
Mempersiapkan
pembentukan koperasi
b.
Mengundang
calon anggota yang memenuhi kriteria syarat keangotaan untuk menghadiri rapat
pembentukan koperasi
c.
Mengundang para
tokoh terkemuka dilingkungan wilyah kerja koperasi serta pejabat koperasi agar
hadir dalam rapat pembentukan itu
d.
Mempersiapkan
anggaran dasar koperasi untuk dipelajari oleh calon anggota sehingga rapat
anggota barbagai saran bisa dikemukakan untuk perbaikan.
Agar rapat
pembentukan koperasi berjalan tertib, maka panitia menentukan acara yang memuat
hal hal berikut:
a.
Pembukaan oleh
panitia
b.
Penjelasan oleh
ketua panitia tentang maksud pendirian koperasi serta hal-hal yang dirintis
oleh panitia kearah pembentukan koperasi
c.
Penjelasan dan
penerangan oleh pejabat koperasi
d.
Persetujuan
rapat tentang pendirian koperasi
e.
Pembicaraan dan
penetapan anggaran dasar koperasi
f.
Penetapan
rencana kerja dan anggaran belanja koperasi
g.
Pemilihan
pengurus dan pengawas
h.
Mementukan
nama-nama yang akan menandatangani naskah akte pendirian koperasi
i.
Penyampaina
saran dan masukan
j.
Pernyataan
sumpah dan janji oleh pengurus dan badan pemeriksa
k.
Penutup
Mengenai
langkah yang harus dilakukan oleh pengurus barsama pejabat pemerintah adalah:
a.
Mengajukan akte
pendirian yang dibuat rangkap dua dan disertai materai bersama petikan berita
acara pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah calon anggota beserta
nama-nama orang yang diberikan kuasa guna menandatangani akte pendirian
koperasi. Akte pendirian ini diajukan kepada Dinas Koperasi.
b.
Jika dinas
koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum secara tertulis
disertai dengan akte pendirian koperasi, maka pejabat tersebut meyerahkan tanda
terima kepada pengurus koperasi. Dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tangal diterima tersebut,
pejabat telah memberikan pengesahan atas pendiriannya koperasi.
c.
Mendaftarkan
akte pendirian koperasi dalam daftar umum yang disediakan untuk itu pada dinas koperasi tanggal pendaftaran akte
pendirian koperasi itu diberlalukan sebagai tanggal resmi pendirian koperasi
d.
Akte pendirian
yang bermaterai setelah diberi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan
oleh pejabat kemudian dikirimkan kepada para pengurus koperasi, sedangkan yang
satu lagi disimpan oleh pejabat yang bersangkutan
e.
Pejabat yang
bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut dalam berita negara
Republik Indonesia.
Dalam memenuhi
tata cara pengesahan koperasi diatas,para pengurus koperasi serta pejabat
koperasimasing masing maupun bersama memiliki tanggung jawab meyelesaikannya.
Selama pengurus koperasi belum mampu meyelesaikan sendiri, pejabat kopersasi
mempuyai kewajiban memberikan bantuan, dengan telah didaftarkannya koperasi
dalam daftar umum, maka koperasi telah disyahkan sebagai badan hukum serta
memiliki hak dan kewajiban suatu badan hukum berdasarkan segala peraturanyang
berlaku. Koperasi berhak melakukan kegiatan jual beli, produksi, dan distribusi
dan juga mungkin berurusan pengadilan dalam suatu perkara. (Bashith, hal. 173-180)
3.
Jenis-Jenis
Koperasi
Salah satu tujuan pendirian
koperasi didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya.
Masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan
ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi
dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.
Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang saat ini adalah:
a.
Koperasi
produksi
b.
Koperasi
konsumsi
c.
Koperasi simpan
pinjam
d.
Koperasi
serbaguna
Yang membedakan
jenis koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan. Sebagai contoh untuk
koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka
berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa. Produksi dapat dilakukan
dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industri jasa.
Kemudian
koperasi konsumsi, dalam kegiatan usahanya adalah menyediakan kebutuhan akan
barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, dan kebutuhan yang
berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan
suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangkan
koperasi simpan pinjam melakukan usaha penyimpanan dan pinjaman sejumlah uang
untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan
koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana
dengan biaya murah tentunya. (Kasmir, 2001,
hal. 256-257)
4.
Manajemen
operasional koperasi syariah dan konvensional
Secara hukum
anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang
mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula
manager. Oleh karena itu tidak lah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari
keberhasilan koperasi terletak para anggota. Para anggota koperasi bertemu pada
waktu tertentu pada suatu rapat yang selanjutnya disebut rapat anggota, waktu
telah diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Rapat anggota
mempunyai kekusaan tertinggi dalam organisasi tetapi sebagaimana telah
dikatakan diatas rapat anggota itu adalah tempat dimana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Oleh karena itu disamping
kita membahas sejauh mana anggota koperasi perorangan itu ikut berpartisipasi
dalam memanajemen koperasi.
Pada dasarnya
anggota perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara
langsung dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam
manejemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan.
a.
Secara aktif
berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat
menerima tugas yang diberikan oleh pengurus ikut serta dalam kepanitian dan
sebagainaya
b.
Mamatuhi
keputusan mayoritas
c.
Memberikan
saran dan krtik yang membangun
d.
Membaca
laporan-laporan dari rapat anggota pengurus serta berbicara bertukar pikiran
dengan pengurus
e.
Membela
koperasi dan manajemen jika dikritik secara tidak wajar/ jujur
f.
Berpartisipasi
dalam peyusunan dan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
g.
Berpartisipasi
dalam pemilihan dan penggantian pengurus
h.
Ikut membantu
pemodal koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran uang simpanan pokok
simpanan wajib dan sebaginya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
i.
Mengusahakan
agar pengurus manager dan karyawan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam
anggaran dasar.
C.
Kesimpulan
Badan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi
yang pada dasarnya berasaskan
kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama
diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan
bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Aspek
pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan
kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam
mengelola koperasi. Sedangkan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan
kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah.
Koperasi
konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran
produknya. Sedangkan dalam koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan
barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau
yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang/baramg yang
dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil.
Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki oleh koperasi syari’ah yang tidak
dimiliki oleh koperasi umum adalah zakat dianjurkan bagi para nasabahnya,
karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.
Daftar Pustaka
Bashith, A. Islam dan
Manajemen Koperasi. Malang: UIN Malang Press.
Burhanuddin. (1999). Hukum
Bisnis Islam. Yogyakarta: UII Press.
Kasmir, S. M. (2001). Bank
& Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Koperasi, D. (1992). UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi.
Sihono, T. (1999). Pengantar
Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: FPIPS IKIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar