Kamis, 28 September 2017

Koperasi (Syariah dan Konvensional)



Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“KOPERASI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


A.    Pendahuluan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Di sisi lain, seiring dengan berjalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan koperasi syari’ah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Dimana koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Dalam pembahasan makalah ini, penulis mencoba untuk membahas sebagian kecil mengenai perbedaan antara koperasi pada umumnya atau yang bisa juga disebut sebagai koperasi konvensional dengan koperasi yang didasarkan pada syari’at islam atau juga biasa disebut dengan koperasi syari’ah.

B.     Pembahasan
1.      Koperasi
Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. (Sihono, 1999, hal. 116)
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini belliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. (Kasmir, 2001, hal. 253)
Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi selain berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. (Burhanuddin, 1999, hal. 53)
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. (Koperasi, 1992, hal. 80)

2.      Prosedur pendirian
Pada umumya gagasan mendirikan koperasi datang dari pihak yang merasa berkepentingan atau bisa jiga dari pemerintah,pihak yang merasa berkepentingan seperti nelayan,petani, peternakdan lain lain berdasarkan aturan yang disepakati. Yang perlu diperhatiakn adalah masalah sipa yang akan dijadikan calon pengurus , pengelola, atau bahkan pelopor pendirian koperasi tersebut.mereka haruslah terdiri dari orang orang yang memenuhi,syarat atau memeiliki kapasitas. Secara umum para pelopor atau calaon pengelola adalah orang orang yang:
a.       Mempuyai minat besar, jiwa kemasyaraktan, serta cita-cita tinggi untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b.      Meyadari peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
c.       Memiliki keberanian, sikap pantang meyerah dan keyakinan bahwa koperasi mampu dijadikan alat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
d.      Memiliki integritas kepribadian tinggi
Apabila orang orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih maka perlu lah dilaksanakan proses pembahasan atau penelitian mengenai beberapa hal, seperti:
a.       Keadaan serta tingkat kehidupan masyarakat tempat dimana koperasi itu akan melaksakan aktifitasnya.
b.      Kesulitan masyarakat dalam bidang apakah yang menjadi kendala utama guna menentukan koperasi apakah yang akan dibentuk
c.       Hambatan dalam wujud apakah yang sekiranya yang menjadi faktor penghalang pembentukan koperasi
d.      Apakah sudah ada koperasi yang berdiri dan bagaimana keadaannya, apakah berjalan dengan baik atau tidak
e.       Jumlah calon anggota yang bersedia bergabung
f.       Kondisi serata taraf calon anggota apakah sudah mampu menghimpun modal awal.
Apabila setelah membahas serta meneliti hal-hal diatas ternyata disimpulkan bahwa suatu koperasi layak didirikan, maka pihak yang ingin mendirikan itu harus menghubungi kantor dinas koperasi. Kunjungan pertama kepada pejabat koperasi ini dilakukan sebelum rapat pembentukan koperasi guna menghindari keadaan dimana koperasi didirikan beberapa persyaratan belum terpenuhi. Dalam junjungan ini semua hasil pembahasan yang dilakukan disampaikan kepada pejabat koperasi yang bersangkutan. Rapat ini memiliki wewenag dan kewajiban untuk memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan guna mendirikan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pengesahan secara yuridis. Selain itu dia juga akan menerima keterangan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi dan bila disetujui maka dapat dirundingkan tentang waktu kapan pejabat itu dapat meyaksikan serta memberikan bimbingan pada rapat pembentukan koperasi. Bila persyaratan telah dipenuhi, pejabat koperasi akan menjelaskan perlunya meyusun anggaran dasar koperasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dengan memberikan keterangan tentang pasal-pasal  dalam anggaran dasar koperasi sebagai pedoman.
Jika para pendiri telah mempelajari dan memahami pedoman anggaran dasar koperasi, mereka perlu membentuk suatu panitia pembentukan koperasi yang bertugas antara lain:
a.       Mempersiapkan pembentukan koperasi
b.      Mengundang calon anggota yang memenuhi kriteria syarat keangotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
c.       Mengundang para tokoh terkemuka dilingkungan wilyah kerja koperasi serta pejabat koperasi agar hadir dalam rapat pembentukan itu
d.      Mempersiapkan anggaran dasar koperasi untuk dipelajari oleh calon anggota sehingga rapat anggota barbagai saran bisa dikemukakan untuk perbaikan.
Agar rapat pembentukan koperasi berjalan tertib, maka panitia menentukan acara yang memuat hal hal berikut:
a.       Pembukaan oleh panitia
b.      Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud pendirian koperasi serta hal-hal yang dirintis oleh panitia kearah pembentukan koperasi
c.       Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi
d.      Persetujuan rapat tentang pendirian koperasi
e.       Pembicaraan dan penetapan anggaran dasar koperasi
f.       Penetapan rencana kerja dan anggaran belanja koperasi
g.      Pemilihan pengurus dan pengawas
h.      Mementukan nama-nama yang akan menandatangani naskah akte pendirian koperasi
i.        Penyampaina saran dan masukan
j.        Pernyataan sumpah dan janji oleh pengurus dan badan pemeriksa
k.      Penutup
Mengenai langkah yang harus dilakukan oleh pengurus barsama pejabat pemerintah adalah:
a.       Mengajukan akte pendirian yang dibuat rangkap dua dan disertai materai bersama petikan berita acara pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah calon anggota beserta nama-nama orang yang diberikan kuasa guna menandatangani akte pendirian koperasi. Akte pendirian ini diajukan kepada Dinas Koperasi.
b.      Jika dinas koperasi telah menerima surat permohonan hak badan hukum secara tertulis disertai dengan akte pendirian koperasi, maka pejabat tersebut meyerahkan tanda terima kepada pengurus koperasi. Dalam jangka waktu paling lama  tiga bulan sejak tangal diterima tersebut, pejabat telah memberikan pengesahan atas pendiriannya koperasi.
c.       Mendaftarkan akte pendirian koperasi dalam daftar umum yang disediakan untuk itu  pada dinas koperasi tanggal pendaftaran akte pendirian koperasi itu diberlalukan sebagai tanggal resmi pendirian koperasi
d.      Akte pendirian yang bermaterai setelah diberi tanggal nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat kemudian dikirimkan kepada para pengurus koperasi, sedangkan yang satu lagi disimpan oleh pejabat yang bersangkutan
e.       Pejabat yang bersangkutan mengumumkan pengesahan koperasi tersebut dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam memenuhi tata cara pengesahan koperasi diatas,para pengurus koperasi serta pejabat koperasimasing masing maupun bersama memiliki tanggung jawab meyelesaikannya. Selama pengurus koperasi belum mampu meyelesaikan sendiri, pejabat kopersasi mempuyai kewajiban memberikan bantuan, dengan telah didaftarkannya koperasi dalam daftar umum, maka koperasi telah disyahkan sebagai badan hukum serta memiliki hak dan kewajiban suatu badan hukum berdasarkan segala peraturanyang berlaku. Koperasi berhak melakukan kegiatan jual beli, produksi, dan distribusi dan juga mungkin berurusan pengadilan dalam suatu perkara. (Bashith, hal. 173-180)

3.      Jenis-Jenis Koperasi
Salah  satu tujuan pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing-masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.

Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang saat ini adalah:
a.       Koperasi produksi
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi serbaguna
Yang membedakan jenis koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan. Sebagai contoh untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa. Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industri jasa.
Kemudian koperasi konsumsi, dalam kegiatan usahanya adalah menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan, dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangkan koperasi simpan pinjam melakukan usaha penyimpanan dan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya. (Kasmir, 2001, hal. 256-257)
4.      Manajemen operasional koperasi syariah dan konvensional
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manager. Oleh karena itu tidak lah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak para anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu tertentu pada suatu rapat yang selanjutnya disebut rapat anggota, waktu telah diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Rapat anggota mempunyai kekusaan tertinggi dalam organisasi tetapi sebagaimana telah dikatakan diatas rapat anggota itu adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Oleh karena itu disamping kita membahas sejauh mana anggota koperasi perorangan itu ikut berpartisipasi dalam memanajemen koperasi.
Pada dasarnya anggota perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manejemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan.
a.       Secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat menerima tugas yang diberikan oleh pengurus ikut serta dalam kepanitian dan sebagainaya
b.      Mamatuhi keputusan mayoritas
c.       Memberikan saran dan krtik yang membangun
d.      Membaca laporan-laporan dari rapat anggota pengurus serta berbicara bertukar pikiran dengan pengurus
e.       Membela koperasi dan manajemen jika dikritik secara tidak wajar/ jujur
f.       Berpartisipasi dalam peyusunan dan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
g.      Berpartisipasi dalam pemilihan dan penggantian pengurus
h.      Ikut membantu pemodal koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran uang simpanan pokok simpanan wajib dan sebaginya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
i.        Mengusahakan agar pengurus manager dan karyawan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar.

C.    Kesimpulan
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang  pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Sedangkan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah.
Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya. Sedangkan dalam koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang/baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil. Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki oleh koperasi syari’ah yang tidak dimiliki oleh koperasi umum adalah zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.


Daftar Pustaka

 

Bashith, A. Islam dan Manajemen Koperasi. Malang: UIN Malang Press.
Burhanuddin. (1999). Hukum Bisnis Islam. Yogyakarta: UII Press.
Kasmir, S. M. (2001). Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Koperasi, D. (1992). UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi.
Sihono, T. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: FPIPS IKIP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...