MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“LEMBAGA
KEUANGAN BANK DAN NON BANK”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Latar Belakang
Perusahaan
merupakan kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi (resouces) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan
manajemen (manageral skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk
mencapai tujuan tertentu. Berbagai
tujuan perusahaan antara lain, untuk
memperoleh kebutuhan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan,
memenuhi kebutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli
menajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Keberadaan lembaga
keuangan yang ada ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting arena dengan
adanya lembaga keuangan seperti Bank, dan lembaga keuangan lainnya, seperti
asuransi, pegadaian dan lembaga keuangan lainya yang membantu masyarakat untuk
dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik khususnya dalam bidang keuangan.
BAB II
Pembahasan
A.
Lembaga keuangan bank dan non bank
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan
suatu badan usaha yang aset utamanya terbentuk aset keuangan (financial
asset) maupun tagihan-tagihan (claims) yang berupa saham (stoks),
obligasi (bonds) dan pinjaman (loands), dari pada berupa aktiva
riil misalnya bangunan, perlengkapan (aquipment) dan bahan baku (Rose
& Frasser, 1988;4).
Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat.[1]
Defenisi lembaga keuangan menurut beberapa ahli :
1. Menurut Dahlan
Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam
bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset non finansial atau
aset riil.
2. Menurut SK
Menkeu RI No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan merupakan semua badan yang
kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana
kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
3. Kasmir
mendifinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[2]
Sedangkan lembaga keuangan non bank, dimana semua badan usaha yang melakukan
kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung menghipun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat guna membiayai
investasi perusahaan.
B.
Persamaan dan perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank
1.
Perbedaan
Ada
beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, antara lain:
a.
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
pinjaman, serta melaksanakan kegiatan jasa keuagan lainnya. Sedangkan lembaga
keuangan non bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan
saja.
b.
Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan lainya
tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan,dan deposito berjangka.
c.
Bank umum dapat menciptakan unag giral yang dapat mempengaruhi
jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan lembaga keuangan lainya tidak
dapat menciptakan uang giral.[3]
2.
Persamaan
a.
Menghimpun dana dari masyarakat
b.
Membantu masyarakat dalam masalah perekonomian terutama dalam
bidang keuangan
c.
Mensejahterakan masyarakat (nasabah)
C.
Peranan lembaga keuangan non bank dalam mengembangkan perekonomian
Sebenarnya
tanpa ada lembaga keuangan, pihak-pihak yang membutuhkan dana dapat melakukan
transaksi. Pihak yang memiliki dana dapat langsung bertemu dengan pihak yang
membutuhkan dana dan melakukan kesepakatan. Cara ini disebut dengan
pembelajaran langsung (direct financing), namun cara ini memiliki
kelemahan karena berbagai alasan, baik disisi peminjam maupun pemilik dana
(penabung).
Bagi pemilik
dana ada beberapa persoalan dalam melakukan pembiayaan langsuang, yaitu sebagai
berikut:
1.
Pengalihan asset (assets transutation)
Lembaga keuangan memilii aset dalam
bentuk “janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman
kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan
peminjam. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau
memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka
waktu jatuh tempo sesuai keinginan
peanabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi sauatu aset disebut transmutasi
kekayaan atau asset transmutation.
2.
Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada
saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder
di beli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan
likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito
yang diterbitkan bank umum memberikan
tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, disamping tambahan pendapatan.
3.
Relokasi pendapatan (income reallocation)
Di masa yang akan datang orang yang
berpenghasilan yang memadai dan menyadari akan pengsiun sehingga pendapatan
berkurang. Untuk mengadapi hal tersebut mereka merealokasikan pendapatannya
untuk persiapan dimasa yang akan datang, mereka bisa saja membeli rumah, tanah
dan sebagainya. Namun yang menjadi alternatif utama yaitu kepemilikan sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan seperti program tabungan, deposito,
program pensiun, polis asuransi atau saham-saham.
4.
Transaksi (transaction)
Rekening giro, tabungan, deposito dan
sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Dalam hal tertentu, unit
ekonomi membeli sekuritas sekunder untuk mempermudah penyelesaian transaksi
keuangan sehari-hari.
Dari penjelasan
pada paragraf diatas dapat ditarik kesimpulan tentang manfaat kehadiran lembaga
lembaga keuangan dalam perekonomian.
1.
Mengatasi masalah double coincidence of want
2.
Menurunkan biaya informasi dan transaksi
3.
Bagi para pemilik dana, kehadiran lembaga lembaga keuangan dapat
membantu mengatasi masalah likuiditas,keamanan,keyamanan dan meningkatkan
berbagai pilihan bentuk peyimpanan dana
dan sistem balas jasanya.
4.
Memugkinkan para pihak yang membutuhkan dana untuk memperoleh dana
sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan,serta berbagai pilihan jangka waktu pelunasan
dan sistem pembayaran.
5.
Karena lembaga keuangan beroperasi berdasarkan motifasi memperoleh
laba, maka mereka akan terus menigkatkan efisiensi dan inovasi keuangan untuk
dapat bertahan dalam pasar keuangan.inovasi inovasi keuangan ini sangat
menguntungkan baik bagi mereka yang memiliki maupun yang membutuhkan dana.
Pada tingkat
ekonomi mikro,kehadiran lembaga lembaga keuangan akan meningkatkan kemampuan
individu, khususnya rumah tangga dan perusahaan,mengoptimalkan diri dengan
memanfaatkan sumber daya keuangan.pada tingakt makro lembaga lembaga keuangan
merupakan sarana pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi,khususnya
kebijakan moneter.[4]
D.
Peran Lembaga Keuangan Islam non Bank
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap
tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan
berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Sistem keuangan Islam
harus memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang
diperuntukkan untuk sekalian alam (rahmatan
lil ‘alamin), dan prinsip bekerja sesuai dengan kemampuan. Perbankan, baik
konvesional maupun syariah hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang
memiliki modal relatif kecil dan risk averter.
Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan islam, lembaga-lembaga
keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama, perbedaan
hanya terletak pada prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan
prinsip bunga, baik dalam mekansime investasi langsung atau tak langsung dan
pasar uang antar bank, praktek sistem bagi hasil akan lebih mudah diterapkan.
Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan
oleh jasa perbankan syariah, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan
non bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah Islam, yaitu :
1.
Baitul maal wattamwil dan koperasi pondok pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk
memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank
syariah atau BPR Syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi
hasil, jual beli (tijarah), sewa (ijarah) dan titipan (wadiah).
2.
Asuransi syariah (takaful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip
bunga dengan prinsip dana kebijakan (tabarru’), di mana sesama umat dituntun
untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
3.
Rekasadana syariah
Rekasana syariah menggantikan sistem
deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan
investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
4.
Pasar modal syariah
Sebagaimana
rekasadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5.
Pegadaian syariah (rahn)
Lembaga ini menggunakan sistem jasa
administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6.
Lembaga zakat, infaq, shadaqah dan wakaf
Zakat berarti kewajiban seorang muslim
untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu
nisab, diberikan kepada mastajuk dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.
Sedangkan yang disebut dengan wakaf adalah menahan asal harta dan menyedekahkan
manfaat yang dihasilkan, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah
harta yang di wakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan
ajran syariah islam.[5]
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada
dalam sistem keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi
sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukan yang
telah digariskan menurut syariah Islam, misalnya alokasi zakat maal dan
zakat fitrah telah ditentukan oleh al-Qur’an.[6]
BAB III
Kesimpulan
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan suatu badan
usahanya yang aset utamanya terbentuk aset keuangan (financial asset)
maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stoks),
obligasi (bonds) dan pinjaman (loands), dari pada berupa aktiva
riil misalnya bangunan, perlengkapan (aquipment) dan bahan baku. Lembaga
Keuangan non Bank Semua badan usaha yang melakukan kegitan dibidang keuangan,
yang secara langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengelurkan kertas
berharga dan menukarkan kepada masyarakat terutama guna membiayai invertasi
perusahaan.
Lembaga
keuangan Bank contohnya adalah bank sentral(Bank Indonesia). Sedangkan lembaga
keuangan non bank yaitu koperasi, pegadaian,dan yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Martono. 2002. Bank dan lembaga keuangan lainya.Yogyakarta:
Ekonisia
Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Jakarta
: Kencana
Sudarsono Heri.2003. Bank
& Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi Yogyakarta :
Ekonisia. 2003
![]() |
[1] Martono.Bank
dan lembaga keuangan lainya.(Yogyakarta: Ekonisia.2002) hlm 2
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
(Jakarta : Kencana. 2010) hlm. 27-28
[3] Martono , Bank dan Lembaga Keuangan
Lain,..............hlm. 9
[4]Karnaen
A.Perwataatmadja.lembaga lembaga keuangan hal 115-116
[5] Andri
soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah (Jakarta : Kencana. 2010) hlm. 434
[6] Heri sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah
deskripsi dan ilustrasi (Yogyakarta : Ekonisia. 2003) hlm.9


Tidak ada komentar:
Posting Komentar