Kamis, 21 September 2017

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


BAB I
Latar Belakang
Perusahaan merupakan kombinasi dari berbagai sumber daya ekonomi (resouces)  seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (manageral skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai  tujuan perusahaan antara lain, untuk  memperoleh kebutuhan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kebutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli menajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Keberadaan lembaga keuangan yang ada ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting arena dengan adanya lembaga keuangan seperti Bank, dan lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi, pegadaian dan lembaga keuangan lainya yang membantu masyarakat untuk dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik khususnya dalam bidang keuangan.
                                                          
BAB II
Pembahasan

A.    Lembaga keuangan bank dan non bank
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan suatu badan usaha yang aset utamanya terbentuk aset keuangan (financial asset) maupun tagihan-tagihan (claims) yang berupa saham (stoks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loands), dari pada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (aquipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988;4).
Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat.[1]
Defenisi lembaga keuangan menurut beberapa ahli :
1.      Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset non finansial atau aset riil.
2.      Menurut SK Menkeu RI No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan merupakan semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
3.      Kasmir mendifinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[2]

Sedangkan lembaga keuangan non bank, dimana semua badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung menghipun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.


B.     Persamaan dan perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank
1.      Perbedaan
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, antara lain:
a.       Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman, serta melaksanakan kegiatan jasa keuagan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
b.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan lainya tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,dan deposito berjangka.
c.       Bank umum dapat menciptakan unag giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan lembaga keuangan lainya tidak dapat menciptakan uang giral.[3]
2.      Persamaan
a.       Menghimpun dana dari masyarakat
b.      Membantu masyarakat dalam masalah perekonomian terutama dalam bidang keuangan
c.       Mensejahterakan masyarakat (nasabah)

C.    Peranan lembaga keuangan non bank dalam mengembangkan perekonomian
Sebenarnya tanpa ada lembaga keuangan, pihak-pihak yang membutuhkan dana dapat melakukan transaksi. Pihak yang memiliki dana dapat langsung bertemu dengan pihak yang membutuhkan dana dan melakukan kesepakatan. Cara ini disebut dengan pembelajaran langsung (direct financing), namun cara ini memiliki kelemahan karena berbagai alasan, baik disisi peminjam maupun pemilik dana (penabung).


Bagi pemilik dana ada beberapa persoalan dalam melakukan pembiayaan langsuang, yaitu sebagai berikut:
1.             Pengalihan asset (assets transutation)
Lembaga keuangan memilii aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu  jatuh tempo sesuai keinginan peanabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi sauatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transmutation.
2.             Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan  kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder  di beli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum  memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, disamping tambahan pendapatan.
3.             Relokasi pendapatan (income reallocation)
Di masa yang akan datang orang yang berpenghasilan yang memadai dan menyadari akan pengsiun sehingga pendapatan berkurang. Untuk mengadapi hal tersebut mereka merealokasikan pendapatannya untuk persiapan dimasa yang akan datang, mereka bisa saja membeli rumah, tanah dan sebagainya. Namun yang menjadi alternatif utama yaitu kepemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan seperti program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham.
4.             Transaksi (transaction)
Rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangan sehari-hari.


Dari penjelasan pada paragraf diatas dapat ditarik kesimpulan tentang manfaat kehadiran lembaga lembaga keuangan dalam perekonomian.
1.      Mengatasi masalah double coincidence of want
2.      Menurunkan biaya informasi dan transaksi
3.      Bagi para pemilik dana, kehadiran lembaga lembaga keuangan dapat membantu mengatasi masalah likuiditas,keamanan,keyamanan dan meningkatkan berbagai pilihan bentuk  peyimpanan dana dan sistem balas jasanya.
4.      Memugkinkan para pihak yang membutuhkan dana untuk memperoleh dana sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan,serta berbagai pilihan jangka waktu pelunasan dan sistem pembayaran.
5.      Karena lembaga keuangan beroperasi berdasarkan motifasi memperoleh laba, maka mereka akan terus menigkatkan efisiensi dan inovasi keuangan untuk dapat bertahan dalam pasar keuangan.inovasi inovasi keuangan ini sangat menguntungkan baik bagi mereka yang memiliki maupun yang membutuhkan dana.
Pada tingkat ekonomi mikro,kehadiran lembaga lembaga keuangan akan meningkatkan kemampuan individu, khususnya rumah tangga dan perusahaan,mengoptimalkan diri dengan memanfaatkan sumber daya keuangan.pada tingakt makro lembaga lembaga keuangan merupakan sarana pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi,khususnya kebijakan moneter.[4]
D.    Peran Lembaga Keuangan Islam non Bank
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Sistem keuangan Islam harus memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang diperuntukkan untuk sekalian alam (rahmatan lil ‘alamin), dan prinsip bekerja sesuai dengan kemampuan. Perbankan, baik konvesional maupun syariah hanya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang memiliki modal relatif kecil dan risk averter.
Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan islam, lembaga-lembaga keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama, perbedaan hanya terletak pada prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekansime investasi langsung atau tak langsung dan pasar uang antar bank, praktek sistem bagi hasil akan lebih mudah diterapkan. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan syariah, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah Islam, yaitu :
1.      Baitul maal wattamwil dan koperasi pondok pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR Syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (tijarah), sewa (ijarah) dan titipan (wadiah).
2.      Asuransi syariah (takaful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebijakan (tabarru’), di mana sesama umat dituntun untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
3.      Rekasadana syariah
Rekasana syariah menggantikan sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
4.      Pasar modal syariah
Sebagaimana rekasadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
5.      Pegadaian syariah (rahn)
Lembaga ini menggunakan sistem jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
6.      Lembaga zakat, infaq, shadaqah dan wakaf
Zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mastajuk dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Sedangkan yang disebut dengan wakaf adalah menahan asal harta dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang di wakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajran syariah islam.[5]
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan  untuk kepentingan sosial atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam, misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah telah ditentukan oleh al-Qur’an.[6]


BAB III
Kesimpulan

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan suatu badan usahanya yang aset utamanya terbentuk aset keuangan (financial asset) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stoks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loands), dari pada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (aquipment) dan bahan baku. Lembaga Keuangan non Bank Semua badan usaha yang melakukan kegitan dibidang keuangan, yang secara langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengelurkan kertas berharga dan menukarkan kepada masyarakat terutama guna membiayai invertasi perusahaan.
Lembaga keuangan Bank contohnya adalah bank sentral(Bank Indonesia). Sedangkan lembaga keuangan non bank yaitu koperasi, pegadaian,dan yang lainnya.



DAFTAR PUSTAKA

Martono. 2002. Bank dan lembaga keuangan lainya.Yogyakarta: Ekonisia 
Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Jakarta : Kencana
Sudarsono Heri.2003. Bank & Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi Yogyakarta : Ekonisia. 2003




 


[1] Martono.Bank dan lembaga keuangan lainya.(Yogyakarta: Ekonisia.2002)  hlm 2
[2] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta : Kencana. 2010) hlm. 27-28
[3] Martono , Bank dan Lembaga Keuangan Lain,..............hlm. 9
[4]Karnaen A.Perwataatmadja.lembaga lembaga keuangan hal 115-116
[5] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta : Kencana. 2010) hlm. 434
[6] Heri sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi (Yogyakarta : Ekonisia. 2003) hlm.9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...