Kamis, 12 Oktober 2017

Asuransi (Konvensional dan Syariah)



Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“ASURANSI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


BAB I
Pendahuluan

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Asuransi konvensional yaitu saling menanggung antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi bukannya antar nasabah. Sedangkan asuransi syariah adalah tolong-menolong. Maksudnya adanya prinsip saling membagi beban antara nasabah asuransi yang satu dengan lainnya. Para nasabah asuransi dapat membantu nasabah lainnya yang sedang mengalami kesusahan.


BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian Asuransi
Di Indonesia, pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. (Kasmir, 2001, hal. 260-261)

Selanjutnya dalam pasal 21 UU No. 2/1992 dijelaskan bahwa bisnis atau bidang usaha perasuransian sebagai berikut:
Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarkat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”.
Dari berbagai definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut:
1.      Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2.      Pihak tertanggung (individu, perusahaan, lembaga) berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
3.      Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan lain untuk memperoleh pendapatan
4.      Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (Martono, 2002, hal. 145)

B.     Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Disamping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor.
1.      223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 Tentang Izin Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
2.      224/Kmk.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
3.      225/Kmk.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Penyelenggaran Usaha Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
4.      226/Kmk.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Perizinan Dan Pemyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi (Kasmir, 2001, hal. 261-262)



C.    Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
1)      Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya
2)      Asuransi pengangkutan meliputi:
a)      Marine Hul Policy
b)      Marine Cargo Policy
c)      Freight
3)      Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya
b.      Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis jiwa adalah:
1)      Asuransi berjangka (Term insurance)
2)      Asuransi Tabungan (Endownment insurance)
3)      Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
4)      Anuity contrak insurance (Anuitas)




c.       Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam:
1)      Bentuk treaty
2)      Bentuk facultative
3)      Kombinasi dari keduanya
2.      Dilihat dari segi  kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Peusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing (Kasmir, 2001, hal. 262-264)

D.    Manajemen Operasional Asuransi Konvensional dan Syariah
1.      Asuransi Konvensional
a.       Prinsip operasional dari asuransi konvensional yaitu saling menanggung antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi bukannya antar nasabah
b.      Konsep bisnisnya tidak mempunyai ikatan dengan konsep akhirat hanya dunia saja. Ketentuan asuransi hanya berdasarkan pada hukum yang berlaku bukan pada hukum agama
c.       Sistem financial asuransi, tidak mempunyai ketentuan pembukuan terbuka. Asuransi konvensional pembukuannya tertutup semuanya akan diatur perusahaan dan nasabah asuransi tidak perlu tahu hal itu
d.      Tidak memiliki dewan pengawas. Bagi asuransi konvensional, pengawasnya adalah hukum yang berlaku di negara saja, tidak ada dewan khusus
e.       Produk dan metode dari asuransi konvensional, adanya pengambilan keuntungan untuk perusahaan
f.       Pengelolaan risikonya berdasarkan prinsip transfer of risk adalah pemindahan risiko dari nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi
g.      Metode pembayarannya dapat diketahui dari perbandingan antara risiko dan modal yang disetor ke perusahaan asuransi. Dan dana pertanggungan diambil dari rekening perusahaan
h.      Keuntungan dari investasi sepenuhnya milik perusahaan asuransi
i.        Nasabah, tidak diharuskan untuk membayarkan zakat dari uang pertanggungan yang diperoleh
j.        Ada sistem dana hangus, apabila nasabah tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan mengundurkan diri, maka dananya hangus
2.      Asuransi Syariah
a.       Prinsip operasional dari asuransi syariah adalah tolong-menolong. Maksudnya adanya prinsip saling membagi beban antara nasabah asuransi yang satu dengan lainnya. Para nasabah asuransi dapat membantu nasabah lainnya yang sedang mengalami kesusahan. Jadi, asuransi syariah lebih manusiawi dan mementingkan kepentingan nasabahnya bukan hanya keuntungan perusahaan
b.      Konsep bisnis asuransi syariah berdasarkan hukum Islam, asuransi syariah mempunyai konsep bisnis yang berdasarkan pada hukum Islam. Tujuannya semata-mata mendapatkan ridho ilahi untuk keselamatan di dunia maupun akhirat. Dan ketentuannya selalu mengacu pada al-Qur’an dan Hadist
c.       Sistem finansialnya terbuka, karena hukumnya berdasarkan syariat Islam, tentu sistem keuangan yang ada dalam asuransi syariah terbuka. Semua pihak berhak tahu tentang laporan keuangan yang dijalankan dalam sistem asuransi
d.      Adanya dewan pengawas, ketika menjalankan semua programnya asuransi syariah selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sehingga memastikan supaya tidak ada penyimpangan operasional investasi, manajemen serta produk asuransi syariah, yang semestinya berdasarkan hukum Islam
e.       Produk dan metode dari asuransi syariah, asuransi syariah merancang sedemikian rupa supaya terhindar dari riba atau bunga
f.       Setiap nasabah asuransi syariah dapat melihat di Jakarta Islamic Index tentang sistem operasional asuransi dalam pengelolaan investasi dana
g.      Pengelolaan risikonya berdasarkan prinsip hukum bagi risiko (sharing of risk) antar lingkup mereka sendiri
h.      Pembayaran klaim dicairkan dari rekening tabungan bersama, yaitu dana yang sudah para nasabah ikhlaskan untuk tolong-menolong antar sesama nasabah asuransi syariah apabila ada yang mengalami musibah
i.        Keuntungan dari investasi dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil dengan persentase yang sudah disepakati
j.        Nasabah, diwajibkan membayar zakat dari hasil investasi yang diperoleh
k.      Tidak adanya sistem dana hangus, dana nasabah dapat diambil kembali walau tidak sanggup meneruskan kontrak maupun mengundurkan diri. Kecuali dana kecil yang memang telah diniatkan untuk tabarru’(agenasuransi.web.id)


BAB III
Penutup

Kesimpulan
Di Indonesia, pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi dan dalam pasal 21 UU No. 2/1992 dijelaskan bahwa bisnis atau bidang usaha perasuransian.
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Asuransi terbagi atas:
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
b.      Asuransi jiwa (life insurance)
c.       Reasuransi (reinsurance)
2.      Dilihat dari segi  kepemilikannya
a.       Asuransi milik pemerintah
b.      Asuransi milik swasta nasional
c.       Asuransi milik perusahaan asing
d.      Asuransi milik campuran
Prinsip operasional dari asuransi konvensional yaitu saling menanggung antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi bukannya antar nasabah. Sedangkan Prinsip operasional dari asuransi syariah adalah tolong-menolong. Maksudnya adanya prinsip saling membagi beban antara nasabah asuransi yang satu dengan lainnya. Para nasabah asuransi dapat membantu nasabah lainnya yang sedang mengalami kesusahan. Jadi, asuransi syariah lebih manusiawi dan mementingkan kepentingan nasabahnya bukan hanya keuntungan perusahaan.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

Kasmir, S. M. (2001). Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo       Persada.
Martono. (2002). Bank & Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Agenasuransi.web.id



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...