MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
![]() |
Tentang:
“ASURANSI (SYARIAH DAN KONVENSIONAL)”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Pendahuluan
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan
Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di bidang Asuransi Kerugian dan
Nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Asuransi
konvensional yaitu saling menanggung antara nasabah asuransi dan perusahaan
asuransi bukannya antar nasabah.
Sedangkan asuransi syariah adalah tolong-menolong. Maksudnya
adanya prinsip saling membagi beban antara nasabah asuransi yang satu dengan
lainnya. Para nasabah asuransi dapat membantu nasabah lainnya yang sedang
mengalami kesusahan.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
Asuransi
Di Indonesia, pengertian asuransi
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai
berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. (Kasmir, 2001, hal. 260-261)
Selanjutnya dalam pasal 21 UU No.
2/1992 dijelaskan bahwa bisnis atau bidang usaha perasuransian sebagai berikut:
“Usaha asuransi yaitu usaha jasa
keuangan yang menghimpun dana masyarkat melalui pengumpulan premi asuransi,
memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi
terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti
atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”.
Dari berbagai definisi tersebut
dapat dikemukakan beberapa hal berikut:
1.
Badan usaha
asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan
ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2.
Pihak
tertanggung (individu, perusahaan, lembaga) berkewajiban membayar premi dan
berhak menerima ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
3.
Usaha asuransi
merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
(berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau
lembaga keuangan lain untuk memperoleh pendapatan
4.
Usaha asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (Martono, 2002, hal. 145)
B.
Perkembangan
Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang
dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang
mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya
Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan
Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di bidang Asuransi Kerugian dan Nomor
1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini
kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Disamping kedua
perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan
usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor.
1.
223/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 Tentang Izin Perusahaan Asuransi Dan Reasuransi
2.
224/Kmk.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan
Reasuransi
3.
225/Kmk.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Penyelenggaran Usaha Asuransi Dan Perusahaan
Reasuransi
4.
226/Kmk.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 Tentang Perizinan Dan Pemyelenggaraan Kegiatan Usaha
Penunjang Usaha Asuransi (Kasmir, 2001,
hal. 261-262)
C.
Jenis-Jenis
Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika
dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.
Dilihat dari
segi fungsinya
a.
Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha
memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang
tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar
asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi
kerugian adalah:
1)
Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang
dan lainnya
2)
Asuransi
pengangkutan meliputi:
a)
Marine Hul
Policy
b)
Marine Cargo
Policy
c)
Freight
3)
Asuransi aneka
yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan
seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya
b.
Asuransi jiwa (life
insurance)
Asuransi
jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis jiwa adalah:
1)
Asuransi
berjangka (Term insurance)
2)
Asuransi
Tabungan (Endownment insurance)
3)
Asuransi seumur
hidup (Whole life insurance)
4)
Anuity contrak
insurance (Anuitas)
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini
sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam:
1)
Bentuk treaty
2)
Bentuk
facultative
3)
Kombinasi dari
keduanya
2.
Dilihat dari
segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik
pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh
pemerintah Indonesia
b.
Asuransi milik
swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga
siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
c.
Asuransi milik
perusahaan asing
Peusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh
pihak asing
d.
Asuransi milik
campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing (Kasmir, 2001,
hal. 262-264)
D.
Manajemen
Operasional Asuransi Konvensional dan Syariah
1.
Asuransi
Konvensional
a.
Prinsip
operasional dari asuransi konvensional yaitu saling menanggung antara nasabah
asuransi dan perusahaan asuransi bukannya antar nasabah
b.
Konsep
bisnisnya tidak mempunyai ikatan dengan konsep akhirat hanya dunia saja.
Ketentuan asuransi hanya berdasarkan pada hukum yang berlaku bukan pada hukum
agama
c.
Sistem
financial asuransi, tidak mempunyai ketentuan pembukuan terbuka. Asuransi
konvensional pembukuannya tertutup semuanya akan diatur perusahaan dan nasabah
asuransi tidak perlu tahu hal itu
d.
Tidak memiliki
dewan pengawas. Bagi asuransi konvensional, pengawasnya adalah hukum yang
berlaku di negara saja, tidak ada dewan khusus
e.
Produk dan
metode dari asuransi konvensional, adanya pengambilan keuntungan untuk
perusahaan
f.
Pengelolaan
risikonya berdasarkan prinsip transfer of risk adalah pemindahan risiko dari
nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi
g.
Metode
pembayarannya dapat diketahui dari perbandingan antara risiko dan modal yang
disetor ke perusahaan asuransi. Dan dana pertanggungan diambil dari rekening
perusahaan
h.
Keuntungan dari
investasi sepenuhnya milik perusahaan asuransi
i.
Nasabah, tidak
diharuskan untuk membayarkan zakat dari uang pertanggungan yang diperoleh
j.
Ada sistem dana
hangus, apabila nasabah tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan
mengundurkan diri, maka dananya hangus
2.
Asuransi
Syariah
a.
Prinsip
operasional dari asuransi syariah adalah tolong-menolong. Maksudnya adanya
prinsip saling membagi beban antara nasabah asuransi yang satu dengan lainnya.
Para nasabah asuransi dapat membantu nasabah lainnya yang sedang mengalami
kesusahan. Jadi, asuransi syariah lebih manusiawi dan mementingkan kepentingan
nasabahnya bukan hanya keuntungan perusahaan
b.
Konsep bisnis
asuransi syariah berdasarkan hukum Islam, asuransi syariah mempunyai konsep
bisnis yang berdasarkan pada hukum Islam. Tujuannya semata-mata mendapatkan
ridho ilahi untuk keselamatan di dunia maupun akhirat. Dan ketentuannya selalu
mengacu pada al-Qur’an dan Hadist
c.
Sistem
finansialnya terbuka, karena hukumnya berdasarkan syariat Islam, tentu sistem
keuangan yang ada dalam asuransi syariah terbuka. Semua pihak berhak tahu
tentang laporan keuangan yang dijalankan dalam sistem asuransi
d.
Adanya dewan
pengawas, ketika menjalankan semua programnya asuransi syariah selalu diawasi
oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sehingga memastikan supaya tidak ada
penyimpangan operasional investasi, manajemen serta produk asuransi syariah,
yang semestinya berdasarkan hukum Islam
e.
Produk dan
metode dari asuransi syariah, asuransi syariah merancang sedemikian rupa supaya
terhindar dari riba atau bunga
f.
Setiap nasabah
asuransi syariah dapat melihat di Jakarta Islamic Index tentang sistem
operasional asuransi dalam pengelolaan investasi dana
g.
Pengelolaan
risikonya berdasarkan prinsip hukum bagi risiko (sharing of risk) antar lingkup
mereka sendiri
h.
Pembayaran
klaim dicairkan dari rekening tabungan bersama, yaitu dana yang sudah para
nasabah ikhlaskan untuk tolong-menolong antar sesama nasabah asuransi syariah
apabila ada yang mengalami musibah
i.
Keuntungan dari
investasi dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil dengan persentase yang sudah
disepakati
j.
Nasabah,
diwajibkan membayar zakat dari hasil investasi yang diperoleh
k.
Tidak adanya
sistem dana hangus, dana nasabah dapat diambil kembali walau tidak sanggup
meneruskan kontrak maupun mengundurkan diri. Kecuali dana kecil yang memang
telah diniatkan untuk tabarru’(agenasuransi.web.id)
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Di Indonesia, pengertian asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi dan dalam pasal
21 UU No. 2/1992 dijelaskan bahwa bisnis atau bidang usaha perasuransian.
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan
di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah
Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang
asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan
Menteri Keuangan pada waktu itu.
Asuransi terbagi atas:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi
kerugian (non life insurance)
b.
Asuransi jiwa (life
insurance)
c.
Reasuransi (reinsurance)
2.
Dilihat dari
segi kepemilikannya
a.
Asuransi milik
pemerintah
b.
Asuransi milik
swasta nasional
c.
Asuransi milik
perusahaan asing
d.
Asuransi milik
campuran
Prinsip
operasional dari asuransi konvensional yaitu saling menanggung antara nasabah
asuransi dan perusahaan asuransi bukannya antar nasabah. Sedangkan Prinsip
operasional dari asuransi syariah adalah tolong-menolong. Maksudnya adanya
prinsip saling membagi beban antara nasabah asuransi yang satu dengan lainnya.
Para nasabah asuransi dapat membantu nasabah lainnya yang sedang mengalami
kesusahan. Jadi, asuransi syariah lebih manusiawi dan mementingkan kepentingan
nasabahnya bukan hanya keuntungan perusahaan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Kasmir, S. M. (2001). Bank & Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank
& Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
Agenasuransi.web.id
![]() |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar