MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
![]() |
Tentang:
“PERUSAHAAN DANA PENSIUN”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Pendahuluan
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia
berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh
pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah
berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada
usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena
itu tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah
pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian
adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang
menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi
sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992 yang mengatur
tentang Dana Pensiun. Hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah
menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola sendiri atau
lewat lembaga lain.
Pemberian pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya
memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga ikut memberikan
motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan
program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang
menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa
lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun
ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
pensiun dan dana pensiun
Dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang
dana pensiun menyatakan bahwa “dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dari
pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu
lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun.
Pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. (Martono, 2002, hal. 155-156)
Undang-undang
Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 merupakan
kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta Indonesia berdasarkan prinsip
kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya, walalupun
pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus
dijamin. (Soemitra, 2010, hal. 292)
Sistem syariah juga telah merambah
di produk dana pensiun. Adalah PT Principal Indonesia, sebuah perusahaan yang
memang bergerak di dana pensiun, yang pernah mencoba memulai mengembangkan dana
pensiun dengan sistem syariah. Prinsip dasarnya tentu saja tetap sama, yakni
dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada jenis-jenis usaha yang tidak
melanggar kaidah Islam. Namun sayang dalam perjalanan perusahaan ini mengalami
kesulitan likuiditas, dan akhirnya malah diakuisisi perusahaan sehingga program
dana pensiun syariahnya terhenti.
Selain PT Principal, perusahaan yang
telah bergerak di dana pensiun syariah adalah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Semula BMI hanya mengelola pensiun karyawannya sendiri, sehingga produk itu
tidak aktif dipasarkan. Namun karena permintaan dari masyarakat terus
meningkat, BMI pun berpikir untuk meluaskan jangkauan pemasarannya. Pemasaran
produk ini dilakukan sampai ke daerah-daerah dengan memanfaatkan jaringan
kantor cabang Bank Muamalat. (Mustafa,
2006, hal. 315)
B.
Produk dana
pensiun
Menurut
Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun digolongkan dua jenis,
yaitu sebagai berikut:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang
atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawan sebagai peserta yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK
adalah dana pensiu yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.Bagi masyarakat pekerja mandiri
seperti dokter, petani, nelayan dan lain-lain dimungkinkan untuk memanfaatkan
DPLK. (Soemitra, 2010, hal.
295-296)
Jadi
pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga
keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini
disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya.
Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
1.
Mendirikan
sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2.
Mengikuti
program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3.
Bergabung
dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4.
Mendirikan dana
pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya
Selanjutnya
penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank
umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
(DPLK).
Menurut
ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
1.
Program pensiun
manfaat pasti (PPMP)
Merupakan
program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.
Program pensiun
iuran pasti (PPIP)
Besarnya
manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran
ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. (Kasmir, 2001, hal. 294-295)
C.
Sumber dana
pensiun
Pendanaan suatu program pensiun apakah
dalam rangka memenui kebutuhan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan
akan mneyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya untuk membayar
manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas
kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program
pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan
bagi pensiun iuran pasti.
Sumber dana pensiun dapat diperoleh dari
iuran yang dibebankan pada karyawan yang dipotong gajinya disebut dengan
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan dapat juga berasal dari iuran yang
ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja disebut dengan
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). (Soemitra, 2010, hal.
296)
D.
Alokasi dana
pensiun
Pada
prinsipnya dana pensiun dapat berinvestasi dalam berbagai bentuk. Portofolio
investasi dana pensiun umumnya berbentuk saham, obligasi jangka mengah-panjang,
instrumen pasar uang, kontrak anuitas group dan lainnya. Investasi yang lebih
kecil berbentuk real estate, surat-surat berharga asing dan instrumen investasi
baru yang menawarkan prospek lebih tinggi dari keuntungan rata-rata.Di
Indonesia belum diperkenankan berinvestasi dalam surat-surat berharga yang
diterbitkan pihak luar negeri.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun
dapat melakukan investasi dananya pada:
1. Surat Berharga Negara
2. Tabungan pada Bank
3. Deposito berjangka pada Bank
4. Deposito on call pada Bank
5. Sertifikat Deposito pada Bank
6. Sertifikat Bank Indonesia
7. Saham yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
8. Obligasi yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
9. Sukuk yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
10. Unit peyertaan reksadana
a. Reksadana Pasar Uang, Reksadana
Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran dan Reksadana Saham.
b. Reksadana Terproteksi, Reksadana dengan
Penjaminan dan Reksadana Indeks
c. Reksadana berbentuk kontrak Investasi
Kolektif penyertaan terbatas
d. Reksadana yang Unit penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek.
11. Efek beragun aset dari kontrak Investasi
kolektif efek beragun aset
12. Unit penyertaan dana investasi real state
berbentuk kontrak investasi kolektif
13. Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa
efek di Indonesia
14. Penempatan langsung pada saham
15. Tanah di Indonesia
16. Bangunan di Indonesia.
Kebijakan
investasi syariah harus didasarkan pada Fatwa DSN-MUI dengan prinsip syariah
juga minimal mencaku:
1. Tingkat keuntungan yaitu dengan
memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan
likuiditas.
2. Risiko yang dapat diterima yaitu
penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
3. Kebutuhan likuiditas yang diharapkan
lebih kecil.
4. Diversifikasi merupakan metode untuk
mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana risiko
investasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas. (Soemitra, 2010, hal.
297-299)
E.
Mekanisme
operasional dana pensiun dari tinjauan syariah
Produk
DPLK syariah merupakan salah satu produk
penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk
memberikan jaminan ksejahteraan dihari tua atau di akhir masa jabatan karyawan
atau nasabahnya.
Prosedur
yang harus dilalui peserta program DPLK syariah adalah:
1. Peserta merupakan perseorangan atau badan
usaha
2. Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran peserta DPLK
syariah
4. Iuran bulanan dengan jumlah minimun tertentu
5. Menyerahkan kopian kartu identitas diri
dan kartu keluarga
6. Membayar biaya pendaftaran
7. Membayar iuran tambahan berupa premi plus
asuransi jiwa
8. Memenuhi semua akad sesuai ketetapan DPLK
syariah.
Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep
tabungan antara lain:
1. Setorannya berbentuk tabungan dan jadwal
penarikannya diatur
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi
oleh asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan
hasil investasinya.
Karakteristik produk dana pensiun dengan
asuransi jiwa antara lain:
1. Setorannya berbentuk tabungan dan jadwal
penarikannya diatur
2. Selama masa kepesertaan dilindungi oleh
asuransi jiwa
3. Manfaat pensiun yang akan diterima adalah
sebesar:
a. Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b. Total iuran ditambah hasil investasi
apabila memasuki usia pensiun
Para peserta DPLK memiliki hak, antara
lain:
1) Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya
antara usia 45-65 tahun
2) Bebas menentukan pilihan atau perubahan
jenis investasi
3) Melakukan penarikan sejumlah iuran
tertentu selama masa kepesertaan sesuai ketentuan berlaku
4) Mendapatkan informasi saldo dana pensiun
setiap periode tertentu
5) Menunjuk dan mengganti pihak yang
ditunjuk sebagai ahli waris
6) Memilih perusahaan asuransi jiwa guna
memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7) Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8) Memperoleh manfaat pensiun. (Soemitra, 2010, hal. 299-300)
BAB III
Kesimpulan
Undang-undang Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum
dasar untuk dana pensiun swasta Indonesia berdasarkan prinsip kebebasan untuk
memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya, walalupun pembentukan program
pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin.
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun digolongkan dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka
memenui kebutuhan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan
mneyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya untuk membayar manfaat
pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana
pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat
pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran
pasti.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No
199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi
dananya pada:
1. Surat Berharga Negara
2. Tabungan pada Bank
3. Deposito berjangka pada Bank
4. Deposito on call pada Bank
5. Sertifikat Deposito pada Bank
6. Sertifikat Bank Indonesia
7. Saham yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
8. Obligasi yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
9. Sukuk yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
10. Unit peyertaan reksadana
11. Efek beragun aset dari kontrak Investasi
kolektif efek beragun aset
Daftar Kepustakaan
Kasmir, S. M. (2001). Bank
& Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Mustafa, d. (2006). Pengenalan Ekslusif Ekonomi
Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Kencana.
![]() |


Harrah's Lake Tahoe Casino and Hotel - MapYRO
BalasHapusHarrah's Lake Tahoe Casino and Hotel in Stateline, NV. 전라남도 출장마사지 3131 천안 출장안마 Las Vegas Blvd. South, Stateline, NV 89449. Directions · (775) 541-1000. Map Rating: 2.5 · 1,641 밀양 출장마사지 votes · 충청북도 출장샵 Price range: $$$ 강원도 출장안마