Kamis, 12 Oktober 2017

Perusahaan Dana Pensiun



Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“PERUSAHAAN DANA PENSIUN”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017



BAB I
Pendahuluan

Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang Dana Pensiun. Hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain.
Pemberian pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan.



BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian pensiun dan dana pensiun
Dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun menyatakan bahwa “dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. (Martono, 2002, hal. 155-156)
Undang-undang Dana Pensiun  No 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta Indonesia berdasarkan prinsip kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya, walalupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. (Soemitra, 2010, hal. 292)
Sistem syariah juga telah merambah di produk dana pensiun. Adalah PT Principal Indonesia, sebuah perusahaan yang memang bergerak di dana pensiun, yang pernah mencoba memulai mengembangkan dana pensiun dengan sistem syariah. Prinsip dasarnya tentu saja tetap sama, yakni dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada jenis-jenis usaha yang tidak melanggar kaidah Islam. Namun sayang dalam perjalanan perusahaan ini mengalami kesulitan likuiditas, dan akhirnya malah diakuisisi perusahaan sehingga program dana pensiun syariahnya terhenti.
Selain PT Principal, perusahaan yang telah bergerak di dana pensiun syariah adalah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Semula BMI hanya mengelola pensiun karyawannya sendiri, sehingga produk itu tidak aktif dipasarkan. Namun karena permintaan dari masyarakat terus meningkat, BMI pun berpikir untuk meluaskan jangkauan pemasarannya. Pemasaran produk ini dilakukan sampai ke daerah-daerah dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang Bank Muamalat. (Mustafa, 2006, hal. 315)


B.     Produk dana pensiun
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun digolongkan dua jenis, yaitu sebagai berikut:
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiu yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan dan lain-lain dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. (Soemitra, 2010, hal. 295-296)
Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
1.      Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2.      Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3.      Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4.      Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).



Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
1.      Program pensiun manfaat pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
2.      Program pensiun iuran pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja. (Kasmir, 2001, hal. 294-295)

C.    Sumber dana pensiun
Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenui kebutuhan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan mneyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti.
Sumber dana pensiun dapat diperoleh dari iuran yang dibebankan pada karyawan yang dipotong gajinya disebut dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan dapat juga berasal dari iuran yang ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja disebut dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). (Soemitra, 2010, hal. 296)

D.    Alokasi dana pensiun
Pada prinsipnya dana pensiun dapat berinvestasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umumnya berbentuk saham, obligasi jangka mengah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas group dan lainnya. Investasi yang lebih kecil berbentuk real estate, surat-surat berharga asing dan instrumen investasi baru yang menawarkan prospek lebih tinggi dari keuntungan rata-rata.Di Indonesia belum diperkenankan berinvestasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.      Surat Berharga Negara
2.      Tabungan pada Bank
3.      Deposito berjangka pada Bank
4.      Deposito on call pada Bank
5.      Sertifikat Deposito pada Bank
6.      Sertifikat Bank Indonesia
7.      Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
8.      Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia
9.      Sukuk yang tercatat di bursa efek di Indonesia
10.  Unit peyertaan reksadana
a. Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran dan Reksadana Saham.
b.      Reksadana Terproteksi, Reksadana dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks
c.       Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas
d.      Reksadana yang Unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
11.  Efek beragun aset dari kontrak Investasi kolektif efek beragun aset
12.  Unit penyertaan dana investasi real state berbentuk kontrak investasi kolektif
13.  Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
14.  Penempatan langsung pada saham
15.  Tanah di Indonesia
16.  Bangunan di Indonesia.
Kebijakan investasi syariah harus didasarkan pada Fatwa DSN-MUI dengan prinsip syariah juga minimal mencaku:
1.      Tingkat keuntungan yaitu dengan memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas.
2.      Risiko yang dapat diterima yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
3.      Kebutuhan likuiditas yang diharapkan lebih kecil.
4.      Diversifikasi merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana risiko investasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas. (Soemitra, 2010, hal. 297-299)


E.     Mekanisme operasional dana pensiun dari tinjauan syariah
Produk DPLK syariah  merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan ksejahteraan dihari tua atau di akhir masa jabatan karyawan atau nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui peserta program DPLK syariah adalah:
1.      Peserta merupakan perseorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran peserta DPLK syariah
4.      Iuran bulanan dengan jumlah minimun tertentu
5.      Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad sesuai ketetapan DPLK syariah.
Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
1.      Setorannya berbentuk tabungan dan jadwal penarikannya diatur
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Karakteristik produk dana pensiun dengan asuransi jiwa antara lain:
1.      Setorannya berbentuk tabungan dan jadwal penarikannya diatur
2.      Selama masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a.       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b.      Total iuran ditambah hasil investasi apabila memasuki usia pensiun
Para peserta DPLK memiliki hak, antara lain:
1)      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45-65 tahun
2)      Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3)      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai ketentuan berlaku
4)      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun setiap periode tertentu
5)      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris
6)      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7)      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8)      Memperoleh manfaat pensiun. (Soemitra, 2010, hal. 299-300)



BAB III
Kesimpulan

Undang-undang Dana Pensiun  No 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta Indonesia berdasarkan prinsip kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya, walalupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin.
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun digolongkan dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenui kebutuhan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan mneyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
1.      Surat Berharga Negara
2.      Tabungan pada Bank
3.      Deposito berjangka pada Bank
4.      Deposito on call pada Bank
5.      Sertifikat Deposito pada Bank
6.      Sertifikat Bank Indonesia
7.      Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia
8.      Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia
9.      Sukuk yang tercatat di bursa efek di Indonesia
10.  Unit peyertaan reksadana
11.  Efek beragun aset dari kontrak Investasi kolektif efek beragun aset
12.  Unit penyertaan dana investasi real state berbentuk kontrak investasi kolektif, dll.
Daftar Kepustakaan

 

Kasmir, S. M. (2001). Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Mustafa, d. (2006). Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.



 

1 komentar:

  1. Harrah's Lake Tahoe Casino and Hotel - MapYRO
    Harrah's Lake Tahoe Casino and Hotel in Stateline, NV. 전라남도 출장마사지 3131 천안 출장안마 Las Vegas Blvd. South, Stateline, NV 89449. Directions · (775) 541-1000. Map  Rating: 2.5 · ‎1,641 밀양 출장마사지 votes · 충청북도 출장샵 ‎Price range: $$$ 강원도 출장안마

    BalasHapus

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...