MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“REKSADANA”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Latar Belakang
Pasar modal di Indonesia masih tergolong baru sebagaimana umumnya
pasar modal di negara yang sedang berkembang terutama apabila dibandingkan
dengan pasar modal pada negara-negara yang sudah maju. Jumlah investor domestik
Indonesia juga masih terhitung sedikit. Meskipun pasar modal seharusnya menjadi
alternatif utama dalam investasi.
Reksadana merupakan suatu alternatif baru bagi para investor dalam
berinvestasi. Reksadana yang di Indonesia berbentuk reksadana PT dan Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang
pasar modal (UUPM) mulai pasal 18 sampai dengan pasal 29.
Dalam reksadana para investor membeli penyertaan atas
kumpulan-kumpulan efek yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sudah ahli,
dengan tujuan mendapat keuntungan. Manajer Investasi diberi kewenangan untuk
mengelola dana hanya dapat menginvestasikan kembali dana-dana tersebut dalam
bentuk portofolio efek yang telah disepakati sebelumnya dan diizinkan oleh bapepam.
BAB II
Pembahasan
Pembahasan
A.
Pengertian Reksadana
Di Indonesia
reksadana mulai dikembangkan pada tahun 1996, sedangkan di Amerika Serikat
sudah dikenal sejak tahun 1924 dan Inggris sejak abad ke 19. Bila dilihat dari arti
katanya, reksadana terdiri dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga atau
pelihara dan kata “dana” yang berarti himpunan uang, sehingga bila digabungkan
maka dapat diartikan sebagai “pemeliharaan himpunan uang”.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan definisi reksadana sebagai
berikut:
“Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Secara umum
dapat dikemukakan bahwa reksadana merupakan salah satu bentuk investasi dimana
para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana
dan selanjutnya himpunan dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai bentuk
investasi pada pasar modal seperti saham, obligasi, dan sebagian lagi
diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper, sertifikat bank
Indonesia (SBI) dan sebagainya. (Martono,
2002, hal. 209)
Rekasadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Dalam perekonomian modern, rekasadana telah lama dipraktikkan di Indonesia.
Dengan berdasar pada hasil keputusan dan rekomendasi Lokakarya Alim Ulama
tentang reksadana Syariah tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997 M,
dan surat dari PT Danareksa Investment Management No. S-09/01/DPS-DIM serta
beberapa sumber lainnya, diterbitkanlah fatwa oleh Dewan Syariah Nasional No.
20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana
Syariah pada tanggal 18 April 2001.
Fatwa tersebut
pada Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
“Reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan Prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi”. (Dewi, 2005)
B.
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Di Indonesia
reksadana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareska syariah yang di sahkan
keberadaannya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang
didirikan itu berbentuk kontrak investasi kolektif berdasarkan undang-undang
No.8 tahun 1995 tentang pasar modal yang dituangkan dalam akta No.24 tanggal 12
Juni 1997 yang dibuat dihadapan notaris Djedjem Wijaya, S.H,. di Jakarta antara
PT Danareska fund management sebagai manajer investasi dengan Citibank Jakarta.
Yang paling
mendasar dari perbedaan reksadana syariah dengan reksadana
konvensional yaitu pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi
yang diterapkan. Kebijakan investasi reksadana syariah adalah berbasis
instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Dikatakan halal
jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan
usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu,
juga tidak melakukan riba atas membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas
lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan
produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan
barbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam
pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi
yang menjurus ke arah spekulasi. Beberapa istilah yang sering muncul dalam
reksadana syariah antara lain:
1.
Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama
(kolektif) oleh para pemodal dalam reksadana
2.
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah
3.
Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan
kepada publik
4.
Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari
efek
5.
Mudharabah atau qirad adalah suatu akad atau system dimana
seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan
bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara
kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah
pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada
kelalaian dari mudharib
6.
Prospectus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
7.
Bank custodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
jasa lain
Dengan demikian
reksadana syariah yaitu reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan
kebijakan investasinya mengacu kepada syairah Islam, sedangkan reksadana
konvensional mengacu kepada system bunga. (Martono,
2002, hal. 210)
No.
|
Jenis
Reksadana
|
Syariah
|
Konvensional
|
1.
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return yang
tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses
screening
|
Tanpa proses
screenig
|
3.
|
Mekanisme
|
Terdapat
mekanisme proses pembersihan kekayaan Non-Halal (Cleansing/Filterisasi dari
kegiatan haram)
|
Tidak ada
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS & OJK
|
Hanya OJK
|
5.
|
Akad/Pengikatan
|
Selama tidak
bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidak boleh
berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu),
ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama
transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
7.
|
Pengelolaan
|
Dikelola
sesuai prinsip syariah
|
Dikelola
tanpa memperhatikan prinsip syariah
|
8.
|
Isi
Portofolio
|
Efek Syariah,
misalnya saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya
|
Efek syariah.
Efek non syariah, misalnya saham dari emiten yang memproduksi alcohol, rokok,
bank, berbasis ribawai obligasi
|
C.
Manajemen Operasional Reksadana Syariah
1.
Investasi oleh Reksadana
Reksadana
mempunyai beberapa alternatif berinvestasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Reksadana Pasar Uang (Money Market)
Reksadana
ini melakukan pilihan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dengan
masa jatuh tempo kurang dari satu tahun daya tarik instrumen investasi di pasar
uang ini adalah karena sifatnya sangat likuid serta mempunyai tingkat risiko
lebih rendah dibandingkan dengan jenis instrumen investasi lainnya.
b.
Reksadana Obligasi
Reksadana
ini mempunyai jenis portofolio investasi dalam efek yang berbentuk surat utang,
seperti obligasi dengan komposisi jumlah minimal sebanyak 80% dari total asetnya.
c.
Reksadana Saham
Reksadana
saham adalah reksadana yang portofolio investasinya pada instrumen berbentuk
saham (equity) dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% dari total aset
investasi.
d.
Reksadana Campuran
Reksadana
ini mengalokasikan dana investasinya dalam bentuk portofolio investasi
reksadana campuran dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan instrumen
obligasi. Kombinasi portofolio reksadana campuran dapat berbeda dengan aturan
baku sebelumnya dan bisa juga sangat bervariasi. (Ramaniya,
2006, hal. 24-26)
2.
Prosedur berinvestasi di Reksadana Syariah
Prinsip operasional yang digunakan di Reksadana Syariah adalah
prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah atau qiradh
ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan
hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan
yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai
dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Prinsip mudharabah atau qiradh di Reksadana Syariah
ini memiliki beberapa karakteristik.
a.
Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung resiko kerugian
yang dialami Manajer Investasi sebagai amil.
b.
Manajer Investasi sebagai amil tidak menanggung resiko
kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena
kelalaiannya (gross negligence).
c.
Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal (rab al-mal)
dengan Manajer Investasi (amil) sesuai dengan proporsi yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan
prinsip operasional tersebut, maka pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh
Manajemen Investasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudharabah
atau qiradh. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan Manajemen
Investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam
“Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah” yang dikeluarkan Dewan
Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management pasal 7 ayat 2 disebutkan
bahwa menurut sistem perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal, instrumen keuangan hanya meliputi:
a.
Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian
deviden berdasarkan pada tingkat laba usaha
b.
Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c.
Surat hutang jangka panjang baik berupa obligasi maupun surat
hutang lainnya yang berdasarkan bagi hasil atau mudharabah
d.
Surat hutang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara
lembaga keuangan Syariah, termasuk jual beli hutang (Bai’ al-dayn)
dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.
Sebagai konsekuensi dari keharusan sesuai dengan Syariat Islam,
maka transaksi di Reksadana Syariah tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah. Terdapat beberapa transaksi yang dilarang oleh syariat
Islam, diantaranya transaksi yang didalamnya menandung unsur gharar (spekulasi)
dan najsy (penawaran palsu).
Selain dalam transaksi, jenis
usaha Emiten (perusahaan yang menerbitkan efek di reksadana) pun tidak boleh
usaha yang dilarang oleh Syariah. Dalam hal ini Emiten tidak dibenarkan
menjalankan usaha:
a.
Usaha perjudian (maysir)
b.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
c.
Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan
minuman dan makanan yang diharamkan (khamr)
d.
Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan
barang-barang atau jasa yang merusak moral dan memadaratkan umat manusia. (Janwari,
2002, hal. 207-209)
D.
Pembagian Keuntungan Reksadana Syariah
Sebagai
konsekuensi logis dari investasi adalah memperoleh keuntungan atau menanggung
resiko kerugian. Demikian pula investasi yang terjadi di Reksadana Syariah,
pihak-pihak yang terlibat akan memperoleh keuntungan apabila investasi
memperoleh keuntungan atau menanggung resiko apabila investasi mengalami
kerugian.
Pembagian
keuntungan di Reksadana Syariah mengacu kepada prinsip operasional yang
digunakan. Sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa prinsip operasional yang
digunakan Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh.
Oleh karena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak-pihak yang
terlibat dalam Reksadana Syariah sama-sama menanggung kerugian (profit and
loss sharing).
Unsur
terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah Emiten, Manajer
Investasi, dan Pemodal. Pertama, Emiten yang mendapat keuntungan, yang kemudian
keuntungan itu dibagi secara proporsional dengan Manajer Investasi. Keuntungan
yang diperoleh Manajer Investasi untuk selanjutnya dibagi juga secara
proporsional dengan Pemodal. Secara sederhana, pembagian keuntungan dalam
investasi di Reksadana Syariah dapat dibuat began sebagai berikut:

Mengenai
ketentuan yang baku berkenaan dengan penentuan dan pembagian hasil investasi
ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Danareksa Investment Management telah
merincinya dalam Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, bab V,
pasal 11 sebagai berikut:
1.
Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal
dalam Reksadana Syariah akan dibagi secara proporsional kepada para pemodal
2.
Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal,
sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang
diyakini halal (tafriq al-halal min al-harram)
3.
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syariah
adalah:
a.
Dari saham dapat berupa:
1)
Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan
dari laba yang dihasilkan Emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun
dalam bentuk saham
2)
Rights, yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang
diberikan oleh Emiten
3)
Capital gain, yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual
beli saham di bursa efek
b.
Dari obligasi dapat berupa:
1)
Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba Emiten
2)
Capital gain, yang merupakan keuntungan jual beli obligasi di bursa
efek
c.
Dari surat berharga pasar uang dapat berupa:
1)
Bagi hasil yang diterima dari issuer
2)
Capital gain, yang merupakan keuntungan dari jual beli surat
berharga
d.
Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank
Syariah
4.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksadana
Syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan akan dilakukan oleh Bank
Kustodian dan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan
kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional setidak-tidaknya setiap tiga
bulan
5.
Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan untuk
kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan
Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan
BAB III
Penutup
Di Indonesia
reksadana mulai dikembangkan pada tahun 1996, sedangkan di Amerika Serikat
sudah dikenal sejak tahun 1924 dan Inggris sejak abad ke 19. Bila dilihat dari
arti katanya, reksadana terdiri dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga
atau pelihara dan kata “dana” yang berarti himpunan uang, sehingga bila
digabungkan maka dapat diartikan sebagai “pemeliharaan himpunan uang”.Rekasadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Yang paling
mendasar dari perbedaan reksadana syariah dengan reksadana
konvensional yaitu pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi
yang diterapkan. Kebijakan investasi reksadana syariah adalah berbasis
instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Dikatakan halal
jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan
usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip
operasional yang digunakan di Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah
atau qiradh. Prinsip mudharabah atau qiradh ini diartikan
sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada
orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari
hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan
syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembagian
keuntungan di Reksadana Syariah mengacu kepada prinsip operasional yang
digunakan. Sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa prinsip operasional yang
digunakan Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh.
Oleh karena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak-pihak yang
terlibat dalam Reksadana Syariah sama-sama menanggung kerugian (profit and
loss sharing).
Daftar Kepustakaan
Dewi, G. (2005). Hukum
Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Janwari, D. d. (2002). Lembaga-Lembaga Perekonomian
Umat (Sebuah Pengenalan). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Ramaniya, G. W. (2006). Reksa Dana & Peran
Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar