Minggu, 19 November 2017

Reksadana (Syariah dan Konvensional)



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“REKSADANA”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


BAB I
Latar Belakang

Pasar modal di Indonesia masih tergolong baru sebagaimana umumnya pasar modal di negara yang sedang berkembang terutama apabila dibandingkan dengan pasar modal pada negara-negara yang sudah maju. Jumlah investor domestik Indonesia juga masih terhitung sedikit. Meskipun pasar modal seharusnya menjadi alternatif utama dalam investasi.
Reksadana merupakan suatu alternatif baru bagi para investor dalam berinvestasi. Reksadana yang di Indonesia berbentuk reksadana PT dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) mulai pasal 18 sampai dengan pasal 29.
Dalam reksadana para investor membeli penyertaan atas kumpulan-kumpulan efek yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sudah ahli, dengan tujuan mendapat keuntungan. Manajer Investasi diberi kewenangan untuk mengelola dana hanya dapat menginvestasikan kembali dana-dana tersebut dalam bentuk portofolio efek yang telah disepakati sebelumnya dan diizinkan oleh bapepam.
BAB II
Pembahasan

A.    Pengertian Reksadana
Di Indonesia reksadana mulai dikembangkan pada tahun 1996, sedangkan di Amerika Serikat sudah dikenal sejak tahun 1924 dan Inggris sejak abad ke 19. Bila dilihat dari arti katanya, reksadana terdiri dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti himpunan uang, sehingga bila digabungkan maka dapat diartikan sebagai “pemeliharaan himpunan uang”.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan definisi reksadana sebagai berikut:
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa reksadana merupakan salah satu bentuk investasi dimana para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana dan selanjutnya himpunan dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi pada pasar modal seperti saham, obligasi, dan sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper, sertifikat bank Indonesia (SBI) dan sebagainya. (Martono, 2002, hal. 209)
Rekasadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dalam perekonomian modern, rekasadana telah lama dipraktikkan di Indonesia. Dengan berdasar pada hasil keputusan dan rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang reksadana Syariah tanggal 24-25 Rabi’ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997 M, dan surat dari PT Danareksa Investment Management No. S-09/01/DPS-DIM serta beberapa sumber lainnya, diterbitkanlah fatwa oleh Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah pada tanggal 18 April 2001.
Fatwa tersebut pada Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
“Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan Prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi”. (Dewi, 2005)

B.     Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Di Indonesia reksadana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareska syariah yang di sahkan keberadaannya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang didirikan itu berbentuk kontrak investasi kolektif berdasarkan undang-undang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal yang dituangkan dalam akta No.24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat dihadapan notaris Djedjem Wijaya, S.H,. di Jakarta antara PT Danareska fund management sebagai manajer investasi dengan Citibank Jakarta.
Yang paling mendasar dari perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional yaitu pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan. Kebijakan investasi reksadana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Dikatakan halal jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu, juga tidak melakukan riba atas membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan barbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksadana syariah antara lain:
1.      Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksadana
2.      Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
3.      Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik
4.      Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek
5.      Mudharabah atau qirad adalah suatu akad atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib
6.      Prospectus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
7.      Bank custodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain
Dengan demikian reksadana syariah yaitu reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syairah Islam, sedangkan reksadana konvensional mengacu kepada system bunga. (Martono, 2002, hal. 210)
No.
Jenis Reksadana
Syariah
Konvensional
1.
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screenig
3.
Mekanisme
Terdapat mekanisme proses pembersihan kekayaan Non-Halal (Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram)
Tidak ada
4.
Pengawasan
DPS & OJK
Hanya OJK
5.
Akad/Pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
7.
Pengelolaan
Dikelola sesuai prinsip syariah
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
8.
Isi Portofolio
Efek Syariah, misalnya saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya
Efek syariah. Efek non syariah, misalnya saham dari emiten yang memproduksi alcohol, rokok, bank, berbasis ribawai obligasi

C.    Manajemen Operasional Reksadana Syariah
1.      Investasi oleh Reksadana
Reksadana mempunyai beberapa alternatif berinvestasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Reksadana Pasar Uang (Money Market)
Reksadana ini melakukan pilihan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun daya tarik instrumen investasi di pasar uang ini adalah karena sifatnya sangat likuid serta mempunyai tingkat risiko lebih rendah dibandingkan dengan jenis instrumen investasi lainnya.
b.      Reksadana Obligasi
Reksadana ini mempunyai jenis portofolio investasi dalam efek yang berbentuk surat utang, seperti obligasi dengan komposisi jumlah minimal sebanyak 80%  dari total asetnya.
c.       Reksadana Saham
Reksadana saham adalah reksadana yang portofolio investasinya pada instrumen berbentuk saham (equity) dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% dari total aset investasi.
d.      Reksadana Campuran
Reksadana ini mengalokasikan dana investasinya dalam bentuk portofolio investasi reksadana campuran dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan instrumen obligasi. Kombinasi portofolio reksadana campuran dapat berbeda dengan aturan baku sebelumnya dan bisa juga sangat bervariasi. (Ramaniya, 2006, hal. 24-26)
2.      Prosedur berinvestasi di Reksadana Syariah
Prinsip operasional yang digunakan di Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah atau qiradh ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Prinsip mudharabah atau qiradh di Reksadana Syariah ini memiliki beberapa karakteristik.
a.       Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung resiko kerugian yang dialami Manajer Investasi sebagai amil.
b.      Manajer Investasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaiannya (gross negligence).
c.       Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal (rab al-mal) dengan Manajer Investasi (amil) sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan prinsip operasional tersebut, maka pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Manajemen Investasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudharabah atau qiradh. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan Manajemen Investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam “Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah” yang dikeluarkan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut sistem perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, instrumen keuangan hanya meliputi:
a.       Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden berdasarkan pada tingkat laba usaha
b.      Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c.       Surat hutang jangka panjang baik berupa obligasi maupun surat hutang lainnya yang berdasarkan bagi hasil atau mudharabah
d.      Surat hutang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan Syariah, termasuk jual beli hutang (Bai’ al-dayn) dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.
Sebagai konsekuensi dari keharusan sesuai dengan Syariat Islam, maka transaksi di Reksadana Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Terdapat beberapa transaksi yang dilarang oleh syariat Islam, diantaranya transaksi yang didalamnya menandung unsur gharar (spekulasi) dan najsy (penawaran palsu).
Selain dalam  transaksi, jenis usaha Emiten (perusahaan yang menerbitkan efek di reksadana) pun tidak boleh usaha yang dilarang oleh Syariah. Dalam hal ini Emiten tidak dibenarkan menjalankan usaha:
a.       Usaha perjudian (maysir)
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan minuman dan makanan yang diharamkan (khamr)
d.      Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan memadaratkan umat manusia. (Janwari, 2002, hal. 207-209)

D.    Pembagian Keuntungan Reksadana Syariah
Sebagai konsekuensi logis dari investasi adalah memperoleh keuntungan atau menanggung resiko kerugian. Demikian pula investasi yang terjadi di Reksadana Syariah, pihak-pihak yang terlibat akan memperoleh keuntungan apabila investasi memperoleh keuntungan atau menanggung resiko apabila investasi mengalami kerugian.
Pembagian keuntungan di Reksadana Syariah mengacu kepada prinsip operasional yang digunakan. Sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa prinsip operasional yang digunakan Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Oleh karena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana Syariah sama-sama menanggung kerugian (profit and loss sharing).
Unsur terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah Emiten, Manajer Investasi, dan Pemodal. Pertama, Emiten yang mendapat keuntungan, yang kemudian keuntungan itu dibagi secara proporsional dengan Manajer Investasi. Keuntungan yang diperoleh Manajer Investasi untuk selanjutnya dibagi juga secara proporsional dengan Pemodal. Secara sederhana, pembagian keuntungan dalam investasi di Reksadana Syariah dapat dibuat began sebagai berikut:
Mengenai ketentuan yang baku berkenaan dengan penentuan dan pembagian hasil investasi ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Danareksa Investment Management telah merincinya dalam Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, bab V, pasal 11 sebagai berikut:
1.      Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksadana Syariah akan dibagi secara proporsional kepada para pemodal
2.      Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-harram)
3.      Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syariah adalah:
a.       Dari saham dapat berupa:
1)      Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan Emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham
2)      Rights, yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh Emiten
3)      Capital gain, yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di bursa efek
b.      Dari obligasi dapat berupa:
1)      Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba Emiten
2)      Capital gain, yang merupakan keuntungan jual beli obligasi di bursa efek
c.       Dari surat berharga pasar uang dapat berupa:
1)      Bagi hasil yang diterima dari issuer
2)      Capital gain, yang merupakan keuntungan dari jual beli surat berharga
d.      Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syariah
4.      Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional setidak-tidaknya setiap tiga bulan
5.      Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan
BAB III
Penutup

Di Indonesia reksadana mulai dikembangkan pada tahun 1996, sedangkan di Amerika Serikat sudah dikenal sejak tahun 1924 dan Inggris sejak abad ke 19. Bila dilihat dari arti katanya, reksadana terdiri dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti himpunan uang, sehingga bila digabungkan maka dapat diartikan sebagai “pemeliharaan himpunan uang”.Rekasadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Yang paling mendasar dari perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional yaitu pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan. Kebijakan investasi reksadana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Dikatakan halal jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip operasional yang digunakan di Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah atau qiradh ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pembagian keuntungan di Reksadana Syariah mengacu kepada prinsip operasional yang digunakan. Sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa prinsip operasional yang digunakan Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Oleh karena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana Syariah sama-sama menanggung kerugian (profit and loss sharing).



Daftar Kepustakaan

 

Dewi, G. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Janwari, D. d. (2002). Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Ramaniya, G. W. (2006). Reksa Dana & Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...