Kamis, 14 Desember 2017

Wakaf



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“WAKAF”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017

BAB I
Latar Belakang
Dalam rangka memajukan dan megembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Badan wakaf Indonesia merupakan lembaga indipenden dalam melaksanakan tugasnya. Badan wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota negara kesatuan Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Kelahiran badan wakaf di Indonesia(BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia, sesuai dengan keputusan presiden (kepres) No.75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 juli 2007. Jadi BWI adalah lembaga indipenden untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta bertangung jawab pada masyarakat. Sistem menajemen pengelolan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia, kalau dalam paradigma lama wakaf selama ini lebih menekankan pentingnya pelestarian dan keabadian banda wakaf.



BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf
1.      Pengertian Wakaf
Menurut bahasa, Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqafa yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Wakaf bermakna “pembatasan” atau “larangan”. Sehingga wakaf digunakan dalam Islam untuk maksud “pemilikan dan pemeliharaan” harta benda tertentu untuk kemanfaatan sosial yang ditetapkan dengan maksud mencegah penggunaan harta wakaf tersebut di luar tujuan khusus yang telah ditetapkan.
Dalam peristilahan syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asal atau disebut tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahbisul Ashli sendiri mempunyai arti menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (waqif) tanpa imbalan. (Wadjdydan, 2007)

2.      Dasar HukumWakaf
Dalil yang menjadi dasar di syariatkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat al-Qur’an dan as-Sunnah, pada hakekatnya tidak ada dalam ayat al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf tetapi hanya terdapat indikasi yang dapat ditafsirkan menjadi wakaf, diantaranya adalah pada surat al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ   
“perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.
Pengertian menafkahkan harta dijalan Allah pada ayat tersebut adalah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah danlain-lain.
Dasar wakaf juga diambil dari Sunnah Rasulullah SAW adalah:
اذامات ابن ادم انقطع عمله الامن ثلاث:صدق جارية,اوعلم ينتفع به,اوولدصالح يدعوله
apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”.
Shadaqah jariyah yang dimaksud diatas sering dimaknai oleh para ulama sebagai wakaf.
3.      Rukun dan syarat wakaf
a.       Rukun wakaf
1)      Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2)      Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan)
3)      Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf)
4)      Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya.
b.      Syarat wakaf
1)      Syarat waqif
Orang yang mewakafkan disyaratkan untuk bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi empat macam kriteria, yaitu:
a)      Merdeka
b)      Berakal sehat
c)      Dewasa
d)     Tidak dibawah pengampunan

2)      Syarat mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Benda tersebut harus mempunyai nilai
b)      Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan
c)      Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf
d)     Benda tersebut telah menjadi milik si wakif
3)      Syarat mauquf ‘alaih
Mauquf ‘alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya adalah:
a)      Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut
b)      Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah
4)      Syarat sihgat
Sighar adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syaratnya sighat adalah:
a)      Sighat harus munjazah (terjadi seketika)
b)      Sighat tidak diikuti syarat bathil (sighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu)
c)      Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan (Anam, 1993, hal. 17-29)
4.      Pengelolaan operasional
Yang dimaksud dengan standar operasional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan dalam mengelola wakaf agar mengahasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak, dalam istilah manajeman dikatakan bahwa yang disebut pengelolaan operasional adalah proses proses pengambilan keputusan berkenaan dengan fungsi operasi. Pengelolaan operasioanal ini sangat penting dan menentukan berhasil tidaknya manajmen pengelolaan secara umum, adapaun standar operasional itu meliputi seluruh rangkaian program kerja yang dapat menghasilkan sebuah produk (barang atau jasa).
Standar keputusan operasioanal merupakan tema pokok dalam operasi kelembagaan nazhir yang ingin mengelola secara produktif, keputusan yang dimaksud disini berkenaan dengan lima fungi manajeman operasional, yaitu: proses, kapasitas, sediaan (inventory), tenaga kerja dan mutu.

B.     Mekanisme pengelolaan dana wakaf
Nazhir wakaf adalah seseorang yang bertanggung jawab mengawasi perputaran, perkembangan, pertumbuhan, penjagaan, pengelolaan wakaf dan lain sebagainya. Meskipun wakif telah menentukan seorang nazhir, pengelolaan itu adakalanya dilakukan oleh wakif sendiri jika dia mensyaratkan bahwa pengelolaan wakaf menjadi kewenangannya. Adakalanya oleh penerima wakaf jika waqif mensyaratkan agar dia mengelola wakaf. Dan adakalanya selain mereka, yaitu pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan wakaf jika memang dia mendapat kewenangan mengelola wakaf. Pengelolaan wakaf harus mengikuti persyaratan dari wakif, karena para sahabat mewakafkan dan menentukan persyaratan pada seseorang yang mengelola wakaf.
Apabila waqif tidak menyertakan persyaratan pengelolaan pada seseorang, maka hakim menjabat sebagai pengelola wakaf, karena hak penerima wakaf dan hak orang yang menerima pengalihan wakaf berhubungan erat dengan pengelolaan tersebut, sehingga hakim lebih tepat menajabat posisi tersebut.

C.    Wakaf di Indonesia
Badan wakaf Indonesia dapat bekerja sama  dengan instasi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana badan wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbagan menteri dan majelis ulama Indonesia.
Badan wakaf Indonesia terdiri dari badan pelaksana dan dewan pertimbangan badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas badan wakaf Indonesia. Dalam pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksaan tugas badan wakaf Indonesia. Badan pelaksana dan dewan pertimbangan badan wakaf Indonesia masing-masing dipimpin oleh 1 orang ketua 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, susunan keangotaan masing-masing badan pelaksana dan dewan pertimbangan badan wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh para anggota.
Jumlah anggota badan wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat, untuk dapat diangkat menjadi anggota badan wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyarakatan:
1.      Warga negara indonesia
2.      Beragama islam
3.      Dewasa
4.      Amanah
5.      Memeiliki pengetahuan kemampuan dan atau pengalaman dibidang perwakafan dan atau ekonomi, khususya dibidang ekonomi syariah
6.      Mempuyai komitmen yang tinggi untuk mengembngan kan perwakafan nasional. (Shomad, 2007, hal. 404-405)
D.    Perkembangan Wakaf di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relavan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas kekayaan intelektual (Haki) dan lain lain. Di Indonesia sendiri saat ini kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya undang-undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP no 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam perubahan paradigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen mensejahterakan masyarakat muslim.oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Kontek ini kemudian dikenal dengan wakaf produktif. Achmad junaidi dan kawan-kawan menawarkan dua hal yang berkaitan dengan wakaf produktif, pertama, asa baru paradigma wakaf, yaitu asa keabadian manfaat, azas pertangung jawaban/ responsibility, asa profesionalitas manajemen dan asa keahlian. Kedua aspek paradigma baru wakaf yaitu pembaharuan/ reformasi pemahaman mengenai wakaf, sistem manajemen kenashiran/ manajemen sumber daya insani dan sistem rekrutmen wakif. (Achmad Djunaidi, 2005, hal. 63-85)
Wakaf dalam kontek kekinian memiliki tiga ciri utama pertama, pola manajemen wakaf harus terintekrasi dana wakaf dapat dialokasikan untuk program program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang tercakup dalammnya. Kedua, asas kesejahteraan nashir. Pekerjaan sebagai nashir tidak lagi diposisikan tidak lagi diposisikan sebagai pekerja sosial, tetapi sebagai provesioanal yang biasa hidup dengan layak dari profesi tersebut. Ketiga,asas transparasi dan tangung jawab, badan wakaf dan lembaga yang bantunya harus melaporkan proses pengelolaan dana kepada umat setipa tahun.(Antonio, 2007)


BAB III
Kesimpulan
Dalam rangka memajukan dan megembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Badan wakaf Indonesia merupakan lembaga indipenden dalam melaksanakan tugasnya.badan wakaf indonesia berkedudukan di ibukota negara kesatuan indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. kelahiran badan wakaf di indonesia(BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam undang undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia, sesuai dengan keputusan presiden (kepres) No.75/M tahun 2007, yang ditetapkan di jakarta,13 juli 2007.jadi BWI adalah lembaga indipenden untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,serta bertangung jawab pada masyarakat        
Badan wakaf indonesia dapat bekerja sama  dengan isntasi pemerintah bauk pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain ynag dipandang perlu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana badan wakaf indonesia memperhatrikan saran dan pertimbagan menteri dan majelis ulama indonesia.
Badan wakaf indonesia terdiri dari badan pelaksana dan dewan pertimbangan badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas badan wakaf indonesia. Dalam pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksaan tugas badan wakaf indonesia. Badan pelaksana  dan dewan pertimbangan badan wakaf indonesia masing masing dipimpin oleh 1 orang ketua 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, susunan keangotaan masing masing badan pelaksanadan dewan pertimbangan badab wakaf .



Daftar Kepustakaan

 

Achmad Djunaidi, d. (2005). Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag RI.
Anam, F. H. (1993). Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: Garoeda Buana Indah .
Antonio, M. S. (2007). Pengantar Pengelolaan Wakaf Secara Produktif. Jakarta: Mumtaz Publishing.
Shomad, A. (2007). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wadjdydan, M. d. (2007). Wakaf & Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.







                                                               




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...