MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“WAKAF”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Latar Belakang
Dalam
rangka memajukan dan megembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf
Indonesia. Badan wakaf Indonesia merupakan lembaga indipenden dalam
melaksanakan tugasnya. Badan wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota negara
kesatuan Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Kelahiran badan wakaf di Indonesia(BWI)
merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam undang-undang nomor 41 tahun
2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 47,
adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia, sesuai dengan
keputusan presiden (kepres) No.75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13
juli 2007. Jadi BWI adalah lembaga indipenden untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh
kekuasaan mana pun, serta bertangung jawab pada masyarakat. Sistem menajemen
pengelolan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma
baru wakaf di Indonesia, kalau dalam paradigma lama wakaf selama ini lebih
menekankan pentingnya pelestarian dan keabadian banda wakaf.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf
1.
Pengertian Wakaf
Menurut bahasa,
Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqafa yang berarti menahan atau berhenti
di tempat. Wakaf bermakna “pembatasan” atau “larangan”. Sehingga wakaf
digunakan dalam Islam untuk maksud “pemilikan dan pemeliharaan” harta benda
tertentu untuk kemanfaatan sosial yang ditetapkan dengan maksud mencegah
penggunaan harta wakaf tersebut di luar tujuan khusus yang telah ditetapkan.
Dalam peristilahan syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis
pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asal
atau disebut tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahbisul
Ashli sendiri mempunyai arti menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak
diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan
cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (waqif)
tanpa imbalan. (Wadjdydan, 2007)
2.
Dasar HukumWakaf
Dalil yang menjadi dasar di syariatkannya ajaran wakaf bersumber
dari pemahaman teks ayat al-Qur’an dan as-Sunnah, pada hakekatnya tidak ada
dalam ayat al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf tetapi
hanya terdapat indikasi yang dapat ditafsirkan menjadi wakaf, diantaranya
adalah pada surat al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi:
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
“perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166]
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.
Pengertian
menafkahkan harta dijalan Allah pada ayat tersebut adalah meliputi belanja
untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan
ilmiah danlain-lain.
Dasar
wakaf juga diambil dari Sunnah Rasulullah SAW adalah:
اذامات ابن ادم انقطع عمله الامن ثلاث:صدق جارية,اوعلم ينتفع
به,اوولدصالح يدعوله
“apabila anak adam
(manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara:
shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya”.
Shadaqah
jariyah yang dimaksud diatas sering dimaknai oleh para ulama sebagai wakaf.
3.
Rukun dan syarat wakaf
a.
Rukun wakaf
1)
Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2)
Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan)
3)
Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf)
4)
Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk
mewakafkan sebagian harta bendanya.
b.
Syarat wakaf
1)
Syarat waqif
Orang yang mewakafkan disyaratkan untuk bertindak dalam
membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi empat macam
kriteria, yaitu:
a)
Merdeka
b)
Berakal sehat
c)
Dewasa
d)
Tidak dibawah pengampunan
2)
Syarat mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat
sebagai berikut:
a)
Benda tersebut harus mempunyai nilai
b)
Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan
c)
Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi
wakaf
d)
Benda tersebut telah menjadi milik si wakif
3)
Syarat mauquf ‘alaih
Mauquf ‘alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima
harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya adalah:
a)
Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf, kepada
siapa/apa ditujukan wakaf tersebut
b)
Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah
4)
Syarat sihgat
Sighar adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang
berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
Adapun syaratnya sighat adalah:
a)
Sighat harus munjazah (terjadi seketika)
b)
Sighat tidak diikuti syarat bathil (sighat tidak diikuti pembatasan
waktu tertentu)
c)
Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang
sudah dilakukan (Anam, 1993,
hal. 17-29)
4.
Pengelolaan operasional
Yang dimaksud
dengan standar operasional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan
dalam mengelola wakaf agar mengahasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi
kepentingan masyarakat banyak, dalam istilah manajeman dikatakan bahwa yang
disebut pengelolaan operasional adalah proses proses pengambilan keputusan
berkenaan dengan fungsi operasi. Pengelolaan operasioanal ini sangat penting
dan menentukan berhasil tidaknya manajmen pengelolaan secara umum, adapaun
standar operasional itu meliputi seluruh rangkaian program kerja yang dapat
menghasilkan sebuah produk (barang atau jasa).
Standar
keputusan operasioanal merupakan tema pokok dalam operasi kelembagaan nazhir
yang ingin mengelola secara produktif, keputusan yang dimaksud disini berkenaan
dengan lima fungi manajeman operasional, yaitu: proses, kapasitas, sediaan (inventory),
tenaga kerja dan mutu.
B.
Mekanisme pengelolaan dana wakaf
Nazhir wakaf adalah seseorang yang bertanggung jawab mengawasi perputaran,
perkembangan, pertumbuhan, penjagaan, pengelolaan wakaf dan lain sebagainya.
Meskipun wakif telah menentukan seorang nazhir, pengelolaan itu adakalanya
dilakukan oleh wakif sendiri jika dia mensyaratkan bahwa pengelolaan wakaf
menjadi kewenangannya. Adakalanya oleh penerima wakaf jika waqif mensyaratkan
agar dia mengelola wakaf. Dan adakalanya selain mereka, yaitu pihak lain yang tidak
ada kaitannya dengan wakaf jika memang dia mendapat kewenangan mengelola wakaf.
Pengelolaan wakaf harus mengikuti persyaratan dari wakif, karena para sahabat
mewakafkan dan menentukan persyaratan pada seseorang yang mengelola wakaf.
Apabila waqif
tidak menyertakan persyaratan pengelolaan pada seseorang, maka hakim menjabat
sebagai pengelola wakaf, karena hak penerima wakaf dan hak orang yang menerima
pengalihan wakaf berhubungan erat dengan pengelolaan tersebut, sehingga hakim
lebih tepat menajabat posisi tersebut.
C.
Wakaf di Indonesia
Badan wakaf Indonesia
dapat bekerja sama dengan instasi
pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional,
dan pihak lain yang dipandang perlu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana badan
wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbagan menteri dan majelis ulama Indonesia.
Badan wakaf Indonesia
terdiri dari badan pelaksana dan dewan pertimbangan badan pelaksana merupakan
unsur pelaksana tugas badan wakaf Indonesia. Dalam pertimbangan merupakan unsur
pengawas pelaksaan tugas badan wakaf Indonesia. Badan pelaksana dan dewan pertimbangan
badan wakaf Indonesia masing-masing dipimpin oleh 1 orang ketua 2 orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, susunan keangotaan masing-masing
badan pelaksana dan dewan pertimbangan badan wakaf Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh para anggota.
Jumlah anggota
badan wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30
orang yang berasal dari unsur masyarakat, untuk dapat diangkat menjadi anggota
badan wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyarakatan:
1.
Warga negara indonesia
2.
Beragama islam
3.
Dewasa
4.
Amanah
5.
Memeiliki pengetahuan kemampuan dan atau pengalaman dibidang perwakafan
dan atau ekonomi, khususya dibidang ekonomi syariah
6.
Mempuyai komitmen yang tinggi untuk mengembngan kan perwakafan
nasional. (Shomad, 2007,
hal. 404-405)
D.
Perkembangan Wakaf di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu
berkembang dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang
relavan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas kekayaan intelektual (Haki)
dan lain lain. Di Indonesia sendiri saat ini kian mendapat perhatian yang cukup
serius dengan diterbitkannya undang-undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf dan
PP no 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam
perubahan paradigma itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai
instrumen mensejahterakan masyarakat muslim.oleh karena itu, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Kontek ini kemudian dikenal
dengan wakaf produktif. Achmad junaidi dan kawan-kawan menawarkan dua hal yang
berkaitan dengan wakaf produktif, pertama, asa baru paradigma wakaf, yaitu asa
keabadian manfaat, azas pertangung jawaban/ responsibility, asa
profesionalitas manajemen dan asa keahlian. Kedua aspek paradigma baru wakaf
yaitu pembaharuan/ reformasi pemahaman mengenai wakaf, sistem manajemen
kenashiran/ manajemen sumber daya insani dan sistem rekrutmen wakif. (Achmad
Djunaidi, 2005, hal. 63-85)
Wakaf dalam kontek kekinian memiliki tiga ciri utama pertama, pola
manajemen wakaf harus terintekrasi dana wakaf dapat dialokasikan untuk program
program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang tercakup dalammnya. Kedua,
asas kesejahteraan nashir. Pekerjaan sebagai nashir tidak lagi diposisikan
tidak lagi diposisikan sebagai pekerja sosial, tetapi sebagai provesioanal yang
biasa hidup dengan layak dari profesi tersebut. Ketiga,asas transparasi
dan tangung jawab, badan wakaf dan lembaga yang bantunya harus melaporkan
proses pengelolaan dana kepada umat setipa tahun.(Antonio, 2007)
BAB III
Kesimpulan
Dalam rangka memajukan dan megembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Badan wakaf Indonesia merupakan lembaga
indipenden dalam melaksanakan tugasnya.badan wakaf indonesia berkedudukan di
ibukota negara kesatuan indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi
dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. kelahiran
badan wakaf di indonesia(BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam
undang undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana yang
dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia, sesuai dengan keputusan presiden (kepres) No.75/M tahun 2007,
yang ditetapkan di jakarta,13 juli 2007.jadi BWI adalah lembaga indipenden
untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya
bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,serta bertangung jawab pada
masyarakat
Badan wakaf indonesia dapat bekerja sama dengan isntasi pemerintah bauk pusat maupun
daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain
ynag dipandang perlu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana badan wakaf
indonesia memperhatrikan saran dan pertimbagan menteri dan majelis ulama
indonesia.
Badan wakaf indonesia terdiri dari badan pelaksana dan dewan
pertimbangan badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas badan wakaf
indonesia. Dalam pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksaan tugas badan
wakaf indonesia. Badan pelaksana dan
dewan pertimbangan badan wakaf indonesia masing masing dipimpin oleh 1 orang
ketua 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota, susunan
keangotaan masing masing badan pelaksanadan dewan pertimbangan badab wakaf .
Daftar Kepustakaan
Achmad Djunaidi, d. (2005). Paradigma Baru Wakaf
di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag RI.
Anam, F. H. (1993). Hukum
Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: Garoeda Buana Indah .
Antonio, M. S. (2007). Pengantar
Pengelolaan Wakaf Secara Produktif. Jakarta: Mumtaz Publishing.
Shomad, A. (2007). Hukum
Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Wadjdydan, M. d. (2007).
Wakaf & Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar