MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“PEGADAIAN”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
Latar Belakang
Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga
keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang
pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai
jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan
barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang
sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu
berlaku.
Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda
(VOC) di mana pada saat tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk
meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh
pihak swasta,namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini
diambilalih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudiaan dijadikan perusahaan
Negara, menurut undang-undang Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas
Pegadaian. Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian
disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative
ringan. Disamping itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk
apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang
dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.
BAB II
Pembahasan
A. Manajemen
Operasional Pegadaian (Syariah Dan Konvensional)
Menurut Kasmir (2008:262). Usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah
uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian
antara nasabah dengan lembaga gadai. Beliau juga menyimpulkan bahwa usaha gadai
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Pegadaian
syariah atau biasa dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya
menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudharabah (bagi
hasil). Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadai akan mendapatkan
Surat Bukti Rahn (Gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut akad
gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah
disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui
agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan
akad sewa tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan
penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan
mengenakan jasa simpan.
Landasan konsep
pegadaian yang terdapat dalam surat al-Baqarah : 283
وَإِنْ كُنْتُمْ
عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ
يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
(٢٨٣
“Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan
persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Pegadaian Islam
akan memperoleh keuntungan hanya dari bea-sewa tempat yang dipungut bukan
tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Sehingga disini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai
lipstick yang akan menarik minat konsumen untuk meyimpan barangnnya
dipegadaian.
Adapaun
ketentuan atau persyaratan yang meyertai akad tersebut meliputi:
1. Akad. Akad ini tidak mengandung syarat fisik/batil seperti murtahin
mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih
(pinjaman). Pinjaman
merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi
dengan barang yang di-rahn kan tersebut serta pinjaman itu jelas dan
tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahkan), marhun bisa dijual dan
nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukuranya, milik sah
penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa
diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah, maksimal dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan
serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur
5. Rahim dibebani jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi
penyimpanan, keamanan, dan pengelolan serta administrasi.
Perbedaan
teknik pegadaian Islam lain dibandingkan dengan pegadaian konvensional yaitu:
1.
Di pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah
yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.
Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian utang
piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum
konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir sehingga
pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau
dengan kata lain melakukan perktik fisida. Berbeda dengan pegadaian Islam yang
mensyaratkan secara mutlak keberadaan
barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
B.
Produk Pegadaian
1. Kredit Gadai
Nasabah
diberi fasilias pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah,
aman, dan cepat. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan jaminan
seperti perhiasan emas/berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang
bernilai, dan barang-barang elektronik.
2. Jasa Taksiran
Jasa
ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetahui kualitas barang perhiasan
seperti emas, perak, permata, dan lain-lain. Dengan biaya yang relatif ringan
masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu
barang miliknya setelah lebih dulu seperti diperiksa dan ditaksir oleh juru
taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa
lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang
tinggi.
3. Jasa Titipan
Jasa
ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharga dan lain-lain. Agar
lebih aman, fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian
jauh dalam waktu yang relatif lama atau juga diberikan karena peyimpanan
dirasakan kurang aman, barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas,
batu permata, kendaraan bermotor, juga surat-surat berharga seperti ijazah, dan
lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
4. Gold Counter
Jasa
ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas ekslusif yang terjamin sekali
kualitas dan keasliannya, Gold Counter semacam toko dengan sebutan
galeri 24 untuk menjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai kadar barang
perhiasan dengan jasa ini pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba
menangkap pelanggan kelas menengah atas ‘’galeri 24’’ toko emas pegadaian berarti bahwa galeri tempat penyajian atau
pameran barang-barang yang bernilai seni keindahan, sedangkan angka 24 bermakna
perhiasan emas yang akan dijual karatesanya pasti benar yaitu 24 karat, 23,22
dan seterusnya. (Martono,
2002, hal. 175)
C.
Manfaat Pegadaian
1. Bagi nasabah
Manfaat
yang pertama diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbanka.
Disamping itu mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya
jasa pegadaian, nasabah juga memperoleh manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak institusi yang telah berpengalaman dan
dapat dipercaya
b. Penitipan suatu
barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan
berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri
atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan
suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya diperum pegadaian
2. Bagi perusahaan
pegadaian
Manfaat
yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian
c. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana
d. Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk: (Veithza
Rivai, 2007, hal. 1326)
1) Dana
pembangunan semesta (55%)
2) Cadangan umum
(5%)
3) Cadangan tujuan
(5%)
4) Dana sosial
(20%)
D.
Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian dalam
masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam masih banyak menganggap
bahwa beragama Islam, masih banyak yang mengangap bahwa menerima dan/atau
membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba, karena riba dalam agama
Islam jelas-jelas dilarang, maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau
memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
Meningkatnya
kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sektor agama memperbanyak
jumlah perorangan yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah
agama, masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian
yang sudah ada.
Sistem pengenaan
biaya uang/sewa modal dalam sistem pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan
mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Selama repelita V1
diperlukan pembiyaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai
jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat
disediakan dari tabungan dalam negeri sebagai pelengkap saja, dari
tabungan kemampuannya semakin kecil
dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalui sektor perbankan dan
lembaga keuangan lainya. Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan
dari tabungan masyarakat melalui sektor perbankan maka perlu dicairkan berbagai
jalan dan peluang untuk mangarahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi
mencairkan(dishoarding) simpangan berupa perhiasan dan barang tidak
produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
Adanya pegadaian Islam
yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khazanah lembaga keuangan di
Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal disektor lembaga keuangan
khususnya IDB dan pemodal dari negara pengasil minyak di Timur Tengah.
Dari uraian diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian Islam adalah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan
mempuyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia, dengan
sedikit modifikasi dan disesuikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang
untuk dapat dikembangkan pagadaian Islam cukup besar. (Haykal, hal. 286-289)
BAB III
Kesimpulan
Pegadaian
merupakan suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada
masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu dengan cara hukum gadai, sesuai
dengan hukum gadai bahwa calon peminjam mempuyai kewajiban untuk barang
bergerak miliknya sebagai jaminan kepada perusahaan pegadaian disertai dengan
pemberian hak kepada perusahaan pegadaian untuk melakukan penjualan secara
lelang, lelang dimasudkan sebagai penjualan barang jaminan oleh perusahaan
pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak
dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang
kredit. Pegadaian Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,
maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempuyai segmentasi dan pangsa
pasar yang baik sekali di Indonesia, dengan sedikit modifikasi dan disesuikan
dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkan pagadainan
Islam cukup besar.
Daftar Kepustakaan
Haykal, N. H. (n.d.). Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana Media Grup.
Kasmir, S. M. (2008). Bank & Lembaga
Keuangan lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Veithza Rivai, A. P. (2007). Bank and
Financial Institution Managemen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar