Kamis, 09 November 2017

pegadaian



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
“PEGADAIAN”

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017



BAB I
Latar Belakang

Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu berlaku.
Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) di mana pada saat tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta,namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudiaan dijadikan perusahaan Negara, menurut undang-undang Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian. Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan. Disamping itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu.

BAB II
Pembahasan

A.    Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah Dan Konvensional)
Menurut Kasmir (2008:262). Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Beliau juga menyimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Pegadaian syariah atau biasa dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudharabah (bagi hasil). Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (Gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Landasan konsep pegadaian yang terdapat dalam surat al-Baqarah : 283 

 وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (٢٨٣
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Pegadaian Islam akan memperoleh keuntungan hanya dari bea-sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga disini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai lipstick yang akan menarik minat konsumen untuk meyimpan barangnnya dipegadaian.
Adapaun ketentuan atau persyaratan yang meyertai akad tersebut meliputi:
1.      Akad. Akad ini tidak mengandung syarat fisik/batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih (pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di-rahn kan tersebut serta pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahkan), marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukuranya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah, maksimal dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur
5.      Rahim dibebani jasa manajemen atas barang berupa biaya asuransi penyimpanan, keamanan, dan pengelolan serta administrasi.
Perbedaan teknik pegadaian Islam lain dibandingkan dengan pegadaian konvensional yaitu:
1.      Di pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.      Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian utang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir sehingga pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan perktik fisida. Berbeda dengan pegadaian Islam yang mensyaratkan secara mutlak  keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

B.     Produk Pegadaian
1.      Kredit Gadai
Nasabah diberi fasilias pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman, dan cepat. Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan jaminan seperti perhiasan emas/berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik.
2.      Jasa Taksiran
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetahui kualitas barang perhiasan seperti emas, perak, permata, dan lain-lain. Dengan biaya yang relatif ringan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu seperti diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman. Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
3.      Jasa Titipan
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharga dan lain-lain. Agar lebih aman, fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian jauh dalam waktu yang relatif lama atau juga diberikan karena peyimpanan dirasakan kurang aman, barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, juga surat-surat berharga seperti ijazah, dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
4.      Gold Counter
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas ekslusif yang terjamin sekali kualitas dan keasliannya, Gold Counter semacam toko dengan sebutan galeri 24 untuk menjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai kadar barang perhiasan dengan jasa ini pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah atas ‘’galeri 24’’ toko emas pegadaian  berarti bahwa galeri tempat penyajian atau pameran barang-barang yang bernilai seni keindahan, sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karatesanya pasti benar yaitu 24 karat, 23,22 dan seterusnya. (Martono, 2002, hal. 175)
C.    Manfaat Pegadaian
1.      Bagi nasabah
Manfaat yang pertama diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbanka. Disamping itu mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperoleh manfaat sebagai berikut:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya diperum pegadaian
2.      Bagi perusahaan pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk: (Veithza Rivai, 2007, hal. 1326)
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (5%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%)
D.    Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian dalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam masih banyak menganggap bahwa beragama Islam, masih banyak yang mengangap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba, karena riba dalam agama Islam jelas-jelas dilarang, maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
            Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sektor agama memperbanyak jumlah perorangan yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian yang sudah ada.
            Sistem pengenaan biaya uang/sewa modal dalam sistem pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Selama repelita V1 diperlukan pembiyaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri sebagai pelengkap saja, dari tabungan  kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainya. Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalui sektor perbankan maka perlu dicairkan berbagai jalan dan peluang untuk mangarahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan(dishoarding) simpangan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
            Adanya pegadaian Islam yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku  akan memperkaya khazanah lembaga keuangan di Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal disektor lembaga keuangan khususnya IDB dan pemodal dari negara pengasil minyak di Timur Tengah.
            Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempuyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia, dengan sedikit modifikasi dan disesuikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkan pagadaian Islam cukup besar. (Haykal, hal. 286-289)
 
BAB III
Kesimpulan

Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri yang khusus, yaitu dengan cara hukum gadai, sesuai dengan hukum gadai bahwa calon peminjam mempuyai kewajiban untuk barang bergerak miliknya sebagai jaminan kepada perusahaan pegadaian disertai dengan pemberian hak kepada perusahaan pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang, lelang dimasudkan sebagai penjualan barang jaminan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit. Pegadaian Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempuyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia, dengan sedikit modifikasi dan disesuikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkan pagadainan Islam cukup besar.


Daftar Kepustakaan

 

Haykal, N. H. (n.d.). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana Media Grup.
Kasmir, S. M. (2008). Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Martono. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia.
Veithza Rivai, A. P. (2007). Bank and Financial Institution Managemen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...