Kamis, 21 Desember 2017

Peran dan Fungsi OJK dan LPS



Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpgMAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Description: Description: C:\Users\samsung\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\FB_IMG_1456701035091.jpg
 






Tentang:
PERAN DAN FUNGSI OJK & LPS

OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com


DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017


BAB I
Latar Belakang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemerikasaan, dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011tentang OJK.
Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan perbankan dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang.
Pembentukan lembaga pengawasan, akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Namun, dalam prosesnya di tahun 2010, perintah untuk pembentukan OJK masih belum terealisasi, tetapi akhirnya pada tanggal 22 November 2011 disahkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang nantinya melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi pengawasan Bank Indonesia.



BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian OJK dan LPS
1.      Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan.
Pimpinan tertinggi OJK adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan komisioner adalah kepada eksekutif.
Para pakar ekonomi mengemukakan pendapat tentang OJK, bahwa OJK dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Sektor keuangan memperkuat fondasi, daya saing dan stabilitas perekonomian nasional. Pembentukan OJK dipergunakan untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Dalam sisi lain pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi dalam sektor  keuangan. (Hermansyah, 2011)
2.      Pengertian LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Penjamin_Simpanan)
Aspek hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu kebutuhan sebagai penunjang sistem pengawasan bank yang efektif dan merupakan lembaga yang diharapkan dapat menjamin pengembalian dana yang disimpan pada bank. Perlu dipikirkan terlebih dulu dalam pembentukan LPS adalah tersedianya perangkat hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan penjaminan oleh LPS, sanksi dan tata cara pengawasan terhadap LPS
Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
a.       LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b.      LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
c.       LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
d.      LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
e.       LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia. (Indonesia, 2004, p. 5)

B.     Tugas dan wewenang OJK
1.      Tugas OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbanka
b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
c.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya OJK mempunyai wewenang:
a.       Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
b.      Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran
c.       Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statute
d.      Menetapkan saksi administrative
2.      Wewenang OJK
Sedangkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan melakukan:
a.       Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat
b.      Pelayanan pengaduan konsumen
c.       Pembelian hukum untuk kepentingan konsumen dan masyarakat. (Soetiono, 2014)
OJK berwenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan penunjang jasa keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan terhadap ketiga sektor jasa keuangan tersebut. OJK juga berwenang menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Selain itu OJK juga memiliki wewenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi: pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik jasa keuangan, layanan, dan produknya, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Selain melakukan pencegahan, OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum. (schooner, 2003)

C.    Mekanisme kerja OJK dan LPS
1.      Mekanisme Kerja OJK
Dalam aplikasi pengawasan terhadap bank yang dilakukan oleh OJK, pihak OJK mengakui bahwa sampai saat ini mereka masih menggunakan sistem operasional Bank Indonesia, namun dalam pemeriksaan OJK memiliki standar operasional dalam melakukan pengawasan dengan menggunakan sistem standar operasional pengawaasan yang pernah digunakan oleh Bank Indonesia terhadap pengawasan untuk Bank Konvesional dan Bank Syariah.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bank Syariah, mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK sebelum masuk ke BUS terlbih dahulu OJK memberikan surat pemberitahuan akan memeriksa terhadap BUS paling cepat selama 5 hari dan paling lambat selama 7 hari sebelum pemeriksaan dilakukan, OJK memberikan tenggang waktu paling kurang selama 5 hari kepada BUS untuk mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan  oleh OJK dalam pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan tentang standar operasional yang harus diterapkan oleh setiap  bank yang beroperasi di seluruh Indonesia. 
Dalam melaksanakan perinsip prudential standards terhadap kesehatan bank, OJK berpedoman pada ketentuan perundang-undangan pengawasan pasal 7 huruf b, dimana OJK harus memperhatikan beberapa factor di antaranya:
a.       Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio penjamin terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b.      Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c.       Sistem informasi debitur.
d.      Pengajuan kredit (credit testing).
e.       Standar akuntansi bank.
Ketentuan ini merupakan ketentuan yang selama ini digunakan oleh Bank Indonesia dalam mengawasi seluruh bank yang ada di Indonesia.
Terdapat pada poin 12, OJK melaksanakan implementasi bahwa bank wajib menerapkan perinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal bank, dalam hal ini pihak bank wajib memeperoleh persetujuan OJK untuk setiap penyertaan modal. Selanjutnya pada poin 13, merupakan prinsip kehati-hatian dalam Aktifitas Sukuritisasi Aset bagi Bank Umum pada poin ini OJK mewajibkan kepada bank agar memperhatikan Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka sekuritisasi aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari, tagihan yang timbul dikemudian hari (future receivables) dan aset keuangan lain yang setara.
Maka instrument yang menjadi fokus penilaian utama OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BUS yang berdasarkan prinsip kehati-hatian agar terwujudnya bank yang sehat adalah Instrument 1, yaitu tentang aspek Likuiditas, Rentabilitas, Solvabilitas, Kualitas Asset, Rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio penjamin terhadap simpanan dan pencadangan.
Adapun wewenang lembaga penjamin simpanan diantaranya yaitu:
a.       Menetapkan dan memungut premi penjamin.
b.      Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
c.       Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
d.      Menetapkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
e.       Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada bagian (d).
f.       Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
g.      Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
h.      Melakukan penyuluhan kepada bank dan mesyarakat tentang penjamin simpanan.
i.        Menjatuhkan sanksi administratif. (https://www.google.co.id/url)

2.      Mekanisme Kerja LPS
Penjaminan simpanan nasabah bank yang melakukan LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan uasahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjaminan. Dalam hal jika bank tidak dapat menjalankan usahanya dan harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Likuidasi  ini merupakan tindak lanjut dalam penyelesaian bank yang mengalami kesulitan keuangan.
LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan banka yang mengalami kesulitan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu, efisien danefektif untuk menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau disebut dengan Indonesia Finansial Safety Net (IFSN). LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi. (www.lps.go.id)
BAB III
Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia yang fungsinya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan dan penjamin sekaligus pengawas suatu keuangan yang ada di suatu Instansi atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyimpanan keuangan.
OJK bertugas sebagai pengawasan Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,  Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya



Daftar Kepustakaan

 

Hermansyah. (2011). Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia. jakarta: kencana.
Indonesia. (2004). UU Lembaga Penjamin Simpanan . Jakarta: Sinar grafika.
schooner, H. M. (2003). Central Bank's role In Bank Supervision In The United States and United Kongdom.
Soetiono, K. S. (2014). Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan. Jakarta.

.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DSN, DPS, & DK

MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK   Tentang: “DSN, DPS & DK” OLEH:...