MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
![]() |
Tentang:
“PERAN DAN FUNGSI OJK & LPS”
OLEH:
SARTIKA AFRIDA FIRDAUS
(1630401165)
sartikaafridafirdausiainbsk.blogspot.com
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
Latar
Belakang
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemerikasaan, dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 tahun 2011tentang OJK.
Pembentukan
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan perbankan dibentuk sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan
bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang.
Pembentukan
lembaga pengawasan, akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Namun, dalam prosesnya di tahun 2010, perintah untuk pembentukan OJK masih
belum terealisasi, tetapi akhirnya pada tanggal 22 November 2011 disahkan
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang
nantinya melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan menggantikan fungsi
pengawasan Bank Indonesia.
BAB
II
Pembahasan
A. Pengertian OJK dan LPS
1. Pengertian
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun
2011 yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak lain, memiliki
fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan dan penyelidikan kepada
keseluruhan kegiatan di bidang jasa keuangan.
Pimpinan tertinggi OJK
adalah dewan komisioner uang memiliki sifat kolektif dan kolegial. Anggota
dewan komisioner yang memiliki tugas memimpin pelaksanaan pengawasan pada
setiap kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dewan
komisioner adalah kepada eksekutif.
Para pakar ekonomi mengemukakan pendapat tentang
OJK, bahwa OJK dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan
global. Sektor keuangan memperkuat fondasi, daya saing dan stabilitas
perekonomian nasional. Pembentukan OJK dipergunakan untuk mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Dalam sisi lain pembentukan
OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi keuangan di Indonesia.
Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan
reformasi dalam sektor keuangan. (Hermansyah, 2011)
2.
Pengertian
LPS
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif
12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada
22 September 2005. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah
Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. (http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Penjamin_Simpanan)
Aspek hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu
kebutuhan sebagai penunjang sistem pengawasan bank yang efektif dan merupakan
lembaga yang diharapkan dapat menjamin pengembalian dana yang disimpan pada
bank. Perlu dipikirkan terlebih dulu dalam pembentukan LPS adalah tersedianya
perangkat hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan ketentuan yang
mengatur tata cara pelaksanaan penjaminan oleh LPS, sanksi dan tata cara
pengawasan terhadap LPS
Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
a. LPS dibentuk oleh Pemerintah
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan.
b. LPS adalah badan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
c. LPS merupakan lembaga yang
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
d. LPS bertanggung jawab kepada
Presiden.
e. LPS berkedudukan di Jakarta dan
dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia. (Indonesia, 2004, p. 5)
B. Tugas dan wewenang OJK
1. Tugas
OJK
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbanka
b. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal
c. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam
menjalankan tugasnya OJK mempunyai wewenang:
a. Melakukan
pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan
Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
b. Memberikan
dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran
c. Memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statute
d. Menetapkan
saksi administrative
2. Wewenang
OJK
Sedangkan
untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan melakukan:
a. Edukasi
kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat
b. Pelayanan
pengaduan konsumen
c. Pembelian
hukum untuk kepentingan konsumen dan masyarakat. (Soetiono, 2014)
OJK
berwenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan
penunjang jasa keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan disektor jasa keuangan terhadap ketiga sektor jasa keuangan
tersebut. OJK juga berwenang menetapkan sanksi administrative terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Selain
itu OJK juga memiliki wewenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen
dan masyarakat, yang meliputi: pemberian informasi dan edukasi kepada
masyarakat atas karakteristik jasa keuangan, layanan, dan produknya, meminta
lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan. Selain melakukan
pencegahan, OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum. (schooner, 2003)
C. Mekanisme kerja OJK dan LPS
1. Mekanisme
Kerja OJK
Dalam aplikasi pengawasan terhadap bank yang
dilakukan oleh OJK, pihak OJK mengakui bahwa sampai saat ini mereka masih
menggunakan sistem operasional Bank Indonesia, namun dalam pemeriksaan OJK
memiliki standar operasional dalam melakukan pengawasan dengan menggunakan
sistem standar operasional pengawaasan yang pernah digunakan oleh Bank
Indonesia terhadap pengawasan untuk Bank Konvesional dan Bank Syariah.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bank Syariah,
mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK sebelum masuk ke BUS terlbih
dahulu OJK memberikan surat pemberitahuan akan memeriksa terhadap BUS paling
cepat selama 5 hari dan paling lambat selama 7 hari sebelum pemeriksaan
dilakukan, OJK memberikan tenggang waktu paling kurang selama 5 hari kepada BUS
untuk mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan oleh OJK dalam pemeriksaan. Pemeriksaan ini
bertujuan untuk melakukan pengawasan tentang standar operasional yang harus
diterapkan oleh setiap bank yang
beroperasi di seluruh Indonesia.
Dalam melaksanakan perinsip prudential standards
terhadap kesehatan bank, OJK berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
pengawasan pasal 7 huruf b, dimana OJK harus memperhatikan beberapa factor di
antaranya:
a. Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio penjamin terhadap simpanan, dan
pencadangan bank.
b.
Laporan
bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c.
Sistem
informasi debitur.
d.
Pengajuan
kredit (credit testing).
e.
Standar
akuntansi bank.
Ketentuan ini merupakan ketentuan yang selama ini
digunakan oleh Bank Indonesia dalam mengawasi seluruh bank yang ada di
Indonesia.
Terdapat pada poin 12, OJK melaksanakan implementasi
bahwa bank wajib menerapkan perinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal bank,
dalam hal ini pihak bank wajib memeperoleh persetujuan OJK untuk setiap
penyertaan modal. Selanjutnya pada poin 13, merupakan prinsip kehati-hatian
dalam Aktifitas Sukuritisasi Aset bagi Bank Umum pada poin ini OJK mewajibkan
kepada bank agar memperhatikan Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka
sekuritisasi aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari, tagihan yang
timbul dikemudian hari (future
receivables) dan aset keuangan lain yang setara.
Maka instrument yang menjadi fokus penilaian utama
OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BUS yang berdasarkan prinsip
kehati-hatian agar terwujudnya bank yang sehat adalah Instrument 1, yaitu tentang
aspek Likuiditas, Rentabilitas, Solvabilitas, Kualitas Asset, Rasio kecukupan
modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio penjamin terhadap
simpanan dan pencadangan.
Adapun wewenang lembaga penjamin simpanan
diantaranya yaitu:
a. Menetapkan dan memungut
premi penjamin.
b.
Menetapkan
dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
c.
Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
d.
Menetapkan
data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan
hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
e.
Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada bagian
(d).
f.
Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
g.
Menunjuk,
menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan
dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
h.
Melakukan
penyuluhan kepada bank dan mesyarakat tentang penjamin simpanan.
i.
Menjatuhkan
sanksi administratif. (https://www.google.co.id/url)
2. Mekanisme
Kerja LPS
Penjaminan simpanan nasabah bank yang melakukan LPS
bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank
yang menjalankan uasahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan
membayar premi penjaminan. Dalam hal jika bank tidak dapat menjalankan usahanya
dan harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank
tersebut sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin akan
diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Likuidasi ini merupakan tindak lanjut dalam
penyelesaian bank yang mengalami kesulitan keuangan.
LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan
banka yang mengalami kesulitan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu,
efisien danefektif untuk menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau
disebut dengan Indonesia Finansial Safety
Net (IFSN). LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan
Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi. (www.lps.go.id)
BAB III
Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah
lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal,
reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus
terbentuk pada tahun 2010. Sedangkan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi
menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia yang fungsinya sebagai penjaga stabilitas sistem
keuangan dan penjamin sekaligus pengawas suatu keuangan yang ada di suatu
Instansi atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyimpanan keuangan.
OJK
bertugas sebagai pengawasan Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Daftar Kepustakaan
Hermansyah. (2011). Edisi
Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia. jakarta: kencana.
Indonesia. (2004). UU Lembaga Penjamin
Simpanan . Jakarta: Sinar grafika.
schooner, H. M. (2003). Central Bank's role
In Bank Supervision In The United States and United Kongdom.
Soetiono, K. S. (2014). Otoritas Jasa
Keuangan dan Industri Jasa Keuangan. Jakarta.
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar